Adakah Empati dalam Penegakan Hukum ?


Melly
Setyawati –  
www.konde.co


Peristiwa
yang terjadi di Sragen pada 10 Januari lalu yang dialami oleh anak perempuan,
telah mengingatkan saya pada istilah sindrom arakan bugil (SAB). Istilah yang
dipopulerkan oleh Prof Satjipto Rahardjo. Sebagai gambaran masyarakat yang
melakukan main hakim sendiri atas perbuatan yang dianggap menyimpang oleh
mereka.


Saya tidak
akan menyebutkan namanya maupun detail tempatnya, anak perempuan itu diarak
bugil dengan berkalungkan tulisan  bahwa
dirinya pelaku pencurian, sejauh satu kilometer hingga ujung desa. Iya, dia
dituduh telah mencuri sandal jepit tetangganya sendiri. Korban masih berusia sekitar
15 tahun, tercatat sebagai siswi SMP. Lahir dalam kondisi ekonomi yang “pas –
pasan”, pas untuk makan dan pas untuk sekolah. Kebetulan tetangganya orang yang
“berada”.


Saya
menyebut anak perempuan tersebut sebagai korban karena usianya yang belia dan
dia mendapatkan perlakuan yang tidak senonoh atas dugaan “pencurian sandal
jepit”. Korban mengalami trauma hingga dirinya enggan untuk bersekolah dan
keluar rumah serta beberapa kali melakukan percobaan bunuh diri. Ini sejalan
dengan kriteria korban yang dirumuskan oleh Arif Gosita (1989) telah melekat
padanya, yakni
yang menderita jasmaniah dan
rohaniah sebagai akibat tindakan orang lain yang mencari pemenuhan diri sendiri
atau orang lain yang bertentangan dengan kepentingan dan hak asasi yang
menderita.


Para
pelaku adalah tetangganya sendiri yang memiliki sandal namun juga melibatkan
keluarga hingga 5 orang yang mempunyai keterikatan keluarga yakni suami, istri,
sepupu dan ponakan.


Kakak
korban sendiri merasa tidak terima atas perlakuan yang terjadi pada adiknya tersebut
hingga akhirnya dirinya melaporkan ke kepolisian. Proses hukum-pun berjalan hingga
sidang pertama telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri Sragen pada hari senin
(04/04/2016) kemarin. Pelaku mendapatkan ancaman penjara hingga 10 tahun karena
telah melanggar
Pasal 37 jo Pasal 11 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi; atau Pasal
80 Ayat 1
jo Pasal 76C UU Nomor 35
Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak ; atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang
perbuatan tidak menyenangkan
jo Pasal
55 KUHP tentang turut melakukan tindak pidana.
 


Ironis
sekali peradaban hukum di masyarakat, terlepas korban telah melakukan pencurian
atau tidak. Ini menunjukkan tidak adanya empati terhadap kondisi korban yang
masih berusia belia. Lalu atas desakan keluarga pelaku pula, Hakim menjatuhkan
vonis kepada korban dengan percobaan 2 bulan melalui sidang tindak pidana
ringan, atau yang lebih dikenal dengan tipiring.


Laiknya, empati
 atau hati nurani seharusnya menjadi satu kesatuan dalam
proses penegakan hukum. Bulan Maret lalu, saya mendapatkan kiriman dari seorang kawan, sebuah
link  berita di detik.com.
Berita tentang seorang hakim di Sumatra yang memberikan uang kepada terdakwa
setelah memvonis tindak pidana pencurian. Hakim merasa iba dan berempati kepada terdakwa
 karena berdasarkan bukti dan kesaksiannya mengatakan bahwa ia mencuri untuk membayar SPP
sekolah yang sudah menunggak beberapa bulan. Sayangnya, hakim tersebut enggan
disebutkan identitasnya karena muncul kekhawatiran bahwa dirinya akan
dipersalahkan  oleh korpsnya atas
perbuatannya itu.   


Prof
Satjipto Rahardjo pernah mengatakan bahwa seorang hakim, jaksa, polisi dan advokat bukan
mesin otomatis undang – undang dan prosedur yang ada tetapi selalu dihantui keinginan
untuk memberikan keadilan kepada rakyat
(bringing
justice to the people)
sehingga pengadilan menjadi pengadilan yang memiliki
nurani
(court with conscience).
Disini juga, saya ingin menambahkan bahwa masyarakat juga sebagai elemen
penting pelaksanaan hukum juga harus memiliki empati atau hati nurani.


Tidak
serta merta membiarkan hukum berjalan tanpa empati atau nurani serta
menyerahkan segala urusan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) semata.


Kalangan
akademisi hukum menyebut sikap seperti itu disebut dengan
Syndrome Kitty Genovese (SKG), yakni sindrom yang sangat
mengandalkan hukum sehingga tidak perlu susah payah melibatkan diri dalam proses
hukum. Istilah ini diadopsi dari peristiwa yang dialami oleh Kitty Genovese pada
tahun 1960. Dalam perjalanan pulang perempuan itu diserang oleh seorang lelaki
di dekat tempat tinggalnya, lalu ditusuk dan diperkosa hingga meninggal. Kitty
sudah berteriak minta tolong namun tidak seorangpun tetangganya menolong
meskipun mengetahuinya dan hanya melihat dari jendela.


Sama halnya
peristiwa sehari hari yang kita ketahui sebagai tindak kejahatan korupsi atau kekerasan seksual yang
terjadi di lingkungan kerja atau tempat tinggal, tetapi menutup mata seolah
olah tidak mengetahuinya. Bahkan ada pewajaran terhadap perbuatan itu, hingga ikut
memaki – maki korban dan kawan kita yang menyuarakan kebenaran dan keadilan. Hal
ini, ditegaskan pula oleh Prof Satjipto Rahardjo yang mengatakan moralitas baik saja tidak cukup
tetapi butuh keberanian untuk mengungkap kebenaran.



Referensi

Satjipto
Rahardjo, 2008, Membedah Hukum Progresif, Kompas, Jakarta

http://news.detik.com/berita/3176402/patut-diteladani-hakim-beri-uang-ke-siswa-yang-mencuri-untuk-sekolah

http://www.solopos.com/2016/04/04/kekerasan-terhadap-anak-keluarga-pengarak-siswi-telanjang-terancam-10-tahun-penjara-707272


(sumber foto : https://tommizhuo.wordpress.com/2014/05/15/themis-sang-dewi-keadilan/)









Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik.Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!