Gusur … Gusur Terus

Melly Setyawati – www.konde.co

Setelah
menyaksikan siaran langsung penggusuran paksa di Kalijodo di media televisi,
awal tahun 2016 lalu. Kita harus menyaksikan lagi wajah – wajah sedih dan penuh
tangis saat bangunan semi permanen di pasar ikan digusur oleh Satuan Polisi
Pamong Praja (Satpol PP) DKI bersama jajarannya, pada hari senin kemarin 11
April 2016. Dalam setahun ini, upaya penggusuran paksa sering sekali dilakukan
oleh kepemimpinan Bapak Basuki Tjahaja Purnama, yang sering disapa dengan Ahok.
LBH Jakarta (2015) mengkonseptualisasikan Penggusuran Paksa sebagai upaya
pemindahan orang atau keluarga dari tanah yang sedang ia tempati, baik secara
permanen ataupun sementara, di luar kehendak pribadinya tanpa dilindungi oleh
ketentuan hukum yang memadai dan tidak melanggar hak-haknya sebagai manusia.

Namun
uniknya sedikit sekali yang berempati terhadap proses penggusuran paksa itu. Beberapa
netizen  menganggap sebagai tindakan yang terpuji
karena telah memindahkan penduduk dari perumahan yang kumuh, kumal dan padat ke
rumah susun yang terlihat tampak lebih rapi dan tertata. Ditandai dengan
beredarnya foto yang mengilustrasikan sebagai tindakan manusiawi. Benarkah?

Adanya
anggapan pemindahan atau relokasi tersebut
adalah bagian dari kewajiban Negara memberikan fasilitas tempat tinggal kepada
warga negaranya, untuk menempati rusunawa
atau rusunami. Tetapi apakah kita sudah tahu benar apakah itu rusunawa atau
rusunami?

Kebijakan
membangun rumah susun dianggap menjadi solusi fasilitas tempat tinggal bagi
warga yang tergusur. Ada istilah rusunawa, yang merupakan singkatan dari Rumah Susun Sederhana Sewa serta rusunami
juga singkatan dari Rumah Susun Sederhana Milik. Tidak semua warga bisa
mendapatkannya karena mekanisme undian dan persyaratan administrative. Demikian
yang terjadi di kelurahan Pejagalan, warga harus menyiapkan persyaratan
administratif seperti KTP, KK, dan PM 1 (surat keterangan).


Berdasarkan catatan Jaringan Rakyat Miskin Kota
(JRMK) , seorang warga bisa mengeluarkan biaya hingga Rp. 1.200.000 (satu juta
dua ratus ribu rupiah) per bulannyauntuk biaya sewa, listrik dan uang parkir di rumah susun Muara Baru.
Padahal dulunya, mereka memiliki rumah namun sekarang mereka menjadi penyewa,
dengan beban uang bulanan yang cukup tinggi.

Berulangkali JRMK berupaya untuk berdialog dengan Bapak
Basuki Tjahaja Purnama namun tidak ada sambutan yang “baik”. Penggusuran paksa
pun tetap sering dilakukan dengan dalih keindahan tata ruang kota.  Yang melibatkan TNI dan Polisi dengan jumlah
yang cukup besar.  Saat penggusuran di
Kalijodo, ada sekitar ribuan personel yang terlibat.

Bapak Basuki Tjahaja Purnama mengatakan penyediaan alat
berat berasal dariDinas PU Tata Air dan Dinas PU
Bina Marga. Namun untuk
biaya penertiban itu berasal dari pihak swasta karena tidak ada dalam anggaran
APBD 2016.

Sepertibiaya konsumsi aparat keamanan yang berjumlah
sekitar 5 ribu orang sebesar Rp 38 ribu perhari. “Masing masing ada kepolisian Rp 250ribu perhari dan Rp 38ribu uang
makan selebihnya kita sendiri,”
kata Bapak Basuki Tjahaja Purnama.  Silakan kalkulasikan berapa besar biaya yang
harus dikeluarkan untuk upaya penertiban ini.

Lihat :http://www.mediaindonesia.com/news/read/31610/anggaran-penertiban-kalijodo-bersumber-dari-tiap-skpd/2016-03-01.

Berdasarkan
temuan LBH Jakarta pada tahun 2015, penggusuran paksa yang terjadi di wilayah
DKI Jakarta bersumber dari APBD. Dari 30 kasus yang tercatat, ada sekitar 21
kasus (dua puluh satu)  berasal dari APBD.
Lalu yang bersumber dari APBN sebanyak 3 (tiga) kasus, Swasta sebanyak 3 (tiga)
kasus, BUMN sebanyak 2 (dua) kasus, dan Lembaga Donor sebanyak 1 (satu)
kasus.

Lihat
:http://www.bantuanhukum.or.id/web/wp-content/uploads/2015/08/Laporan-Penggusuran-Paksa-Jakarta.pdf

Pedih
nian, padahal sumber pendapatan APBD tahun 2015 terbesar berasal dari pajak
daerah sekitar 36 trilyun serta retribusi daerah sekitar 600 milyar. Yangmana
warga yang digusur paksa juga membayar pajak dan retribusi tersebut.

Lihat
:http://www.jakarta.go.id/v2/apbd/pergub2015

Ini
bagian dari kekerasan struktural yang telah menjadikan warga sebagai obyek
kekerasan berlapis. Dengan semprotan gas air mata, pukulan, dan terpaksa
menyaksikan tempat tinggalnya diruntuhkan tanpa komunikasi yang manusiawi.
Meskipun rekomendasi Pendapat Umum PBB Nomor 7 Tahun 1997 tentang Penggusuran
Paksa telah menekankan pentingnya musyawarah sejati.

Uniknya
dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 2010, memperbolehkan Satuan
Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggunakan kekerasan dalam upaya penggusuran
paksa. Ini disebut sebagai tindakan penertiban nonyustisial. Sehingga Satpol PP
mendapatkan wewenang melakukan penindakan bagi pelanggar PERDA dan/atau
peraturan kepala daerah dengan cara yang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan dan tidak sampai proses peradilan.

Semakin
mempertegas kekerasan struktural yang dilakukan oleh Negara. Namun saya belum
menemukan dalih hukum, yang menjadi dasar pelibatan TNI dan Polisi dalam proses
penggusuran paksa. Yang dianggap upaya jitu dalam penggusuran paksa. Zulkifli
Hasan, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR),  mengatakan “pelibatan TNI dan POLRIsudah tidak sesuai lagi dengan kedaulatan rakyat”.

Bahkan
Prof Satjipto Rahardjo mengatakan bahwa hukum itu harus berpihak pada
masyarakat dan membuatnya bahagia. Sehingga penegakan hukum tidak harus mencederai
hati masyarakat marjinal.

(Sumber
foto JRMK)

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik.Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!