Mengapa Kita Harus Peduli pada Korban?

Poedjiati Tan – www.konde.co

Ketika saya membela Buruh Migran Indonesia (BMI) yang hampir terpenjara di Hongkong ada yang bertanya: kenapa sih kamu membela BMI? Khan salahnya mereka kok pakai nama palsu!

Sebetulnya saya ingin sekali marah dan membentak. Tapi saya tahu itu namanya saya melakukan kekerasan terhadap orang lain. Komentar serupa juga dilontarkan pejabat imigrasi.

Kadang orang berkomentar atau bertanya tanpa berpikir dan ada kesesatan dalam berpikir. Mereka hanya melihat dari apa yang mereka pahami tanpa mau melihat akar permasalahannya. Dan ketika saya memposting kasus perkosaan YY serta isu kekerasan terhadap perempuan. Ada yang bertanya apakah saya pernah mengalami kekerasan atau pelecehan seksual? Kok saya begitu peduli dan memperjuangkan hal itu. Ada juga komen dari nitizen “padahal dia pake seragam lho!

Banyak orang yang bila melihat suatu peristiwa hanya dilihat hitam dan putih tanpa mau melihat dibalik peristiwa itu. Seperti halnya para pejabat pemerintahan di Indonesia bila menghadapi sebuah masalah atau kasus mereka melihat dari kacamata yang buram dan seperti tidak memiliki logika berpikir yang kritis. Seperti kasus perkosaan yang dialami YY, mereka menyalahkan minuman keras dan meminta pemerintah segera melarang beredarnya minuman keras. Ini sama saja seperti terjadi kebakaran hutan dan menyalahkan korek api lalu melarang beredarnya korek api. Contoh lain yaitu seperti kasus kekerasan seksual pada anak atau pedofilia, lalu mereka menyalahkan kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT).

Sesat Pikir Birokrasi

Saya tidak tahu apakah mereka khususnya para pejabat pemerintahan, menyadari atau tidak kalau mereka telah melakukan sesat pikir atau Paralogisme. Mereka seperti ingin mengubah opini publik dan memutar balikan fakta. Mereka seperti mencari kambing hitam akan setiap kejadian yang ada untuk menutupi ketidakmapuan mereka dalam menangani masalah. Atau apakah ini bentuk dari defence mechanism para pejabat pemerintahan? Para pejabat pemerintah ini seperti menyangkal atau Denial kalau terjadi sebuah masalah. Mereka cenderung untuk malas berpikir dan melakukan penelitian mencari akar permasalahan. Mereka gampang sekali lompat pada sebuah kesimpulan tanpa melakukan klariifkasi secara mendalam.

Seperti halnya Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise menyerukan hukuman mati terhadap para pelaku. Apakah ini sebuah solusi penyelesaian untuk kekerasan seksual di Indonesia yang terus meningkat. Apakah orang akan jera? Bagaimana bila terjadi kesalahan tuduhan atau penyelidikan atau proses hukum? Apakah itu akan mengembalikan harga diri atau nyawa korban perkosaan?

Sedangkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam jumpa persnya menyatakan perkosaan dan kematian YY disebabkan oleh faktor pemicu utama yaitu adanya minuman keras beralkohol.

Bahwa minuman keras induk dari segala kejahatan dan selalu mengancam kelompok paling rentan, dan yang peling rentan itu adalah anak-anak. Ini menunjukan bagaimana cara berpikir pejabat KPAI harus ada yang disalahkan, pasti ada penyebab yang membuat mereka berbuat demikian entah itu korban atau keadaan dan kali ini yang disalahkan adalah alkohol bukan semata-mata kesalahan pelaku. Mereka lupa rape is rape, rape is not about sex, it is about power over the victim.

Seperti yang disampaikan Estu Fanani dari Komite Aksi Perempuan (KAP) dalam wawancara dengan BBC, mengatakan perlu ada perbaikan menyeluruh terhadap keseluruhan sistem peradilan dan perspektif aparat penegak hukum. Estu menyitir data Perkumpulan Magenta dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bahwa pada tahun 2011, ada 60 kasus kekerasan seksual yang dilaporkan, namun hanya separuhnya yang naik ke kejaksaan.

Ketika disidangkan di pengadilan, jumlah kasus itu makin berkurang. “Jadi sistem hukum di Indonesia (soal kekerasan seksual) masih membebankan pembuktian ke korban. Yang mencari bukti, yang mencari saksi adalah korban. Lalu bagaimana peran kepolisian? peran penyidik? peran pemeriksaan di persidangan?” tanya Estu Fanani.

Adalah satu cara untuk melawan kekerasan seksual, adalah segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual yang mengatur penanganan pada kasus pelecehan seksual sampai penyiksaan seksual. Selain segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan seksual, kita juga harus mendidik anak-anak kita untuk bisa menghormati orang lain, menghargai perempuan dan mengerti etika.

Tidak Buta Nurani

Kita tidak bisa menutup mata dan tidak peduli, menganggap itu tidak mungkin terjadi dengan saya atau keluarga saya, sehingga membuat kita menjadi buta nurani dan tidak memiliki empati terhadap korban ataupun keluarga korban. Itu sama saja dengan berbicara tanpa makna, ketika melihat tanpa image dan mendengar tanpa hati. Kita menjadi pribadi yang kosong seperti robot yang tidak peduli dengan nasib orang lain. Mendiamkan kejahatan yang terjadi sama saja kita mendukung kejahatan itu sendiri.

Tidak perlu menjadi feminis atau menjadi korban kekerasan untuk peduli dengan nasib perempuan. Tidak perlu mejadi aktivis lingkungan untuk peduli dengan lingkungan, tidak perlu menderita HIV/AIDS untuk peduli dengan Orang dengan HIV/AIDS (ODHA). Tidak perlu menjadi LGBT untuk mendukung gerakan LGBT. Tidak perlu menjadi korban 65 untuk peduli dengan korban 65 yang terlupakan. Kita cuma perlu hati yang penuh kasih dan nurani sensitif dengan orang lain agar tidak menjadi orang yang buta nurani

Foto : teecraze.com

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik.Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!