Sahkan RUU PKS!

*Dewi Nova – www.konde.co

Konflik di
Indonesia hampir tak ada yang tidak melibatkan kekerasan seksual. Di tengah
kerusuhan Mei 1998, terverifikasi 85 perempuan mengalami kekerasan seksual yang
pelakunya berkelompok. Negara belum menjalankan tanggung jawabnya secara
memadai terhadap peristiwa tersebut, sementara penyangkalan oleh sebagian pihak
terus berlangsung.

Pada kasus
perkosaan dan pembunuhan berkelompok di Bengkulu, negara telah memberi respon
untuk menjalankan tanggungjawabnya. Tetapi perlu diperhatikan,  berdasarkan pemantauan Komnas Perempuan,
perkosaan merupakan salah satu saja dari 15 bentuk kekerasan seksual lainnya.

Karena itu,
Rancangan Undang Undang  Penghapuskan
Kekerasan Seksual (RUU PKS) harus segera disahkan oleh negara.  Melalui pengesahan RUU PKS tersebut, negara
dapat memberikan perlindungan hukum memadai bagi korban, sedikitnya
terkait  pengaturan cakupan kekerasan
seksual, pemidanaan pelaku dan pemulihan bagi korban.

Hal itu
disampaikan Andy Yentriyani, perwakilan aktivis perempuan, dalam orasinya pada
aksi malam solidaritas untuk korban kekerasan seksual di Tugu Proklamasi,
Jakarta, (12/05/2016) lalu.

Adapun 15 bentuk
kekerasan seksual yang harus menjadi perhatian negara yaitu: (1) perkosaan; (2)
intimidasi seksual, termasuk ancaman atau percobaan perkosaan; (3) pelecehan
seksual; (4) eksploitasi seksual; (5) perdagangan perempuan untuk tujuan
seksual; (6) prostitusi paksa; (7) perbudakan seksual; (8) pemaksaan perkawinan
termasuk cerai gantung; (9) pemaksaan kehamilan; (10) pemaksaan aborsi; (11)
pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi; (12) penyiksaan seksual; (13)
penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual; (14) praktik tradisi
bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasikan perempuan; (15)
kontrol seksual termasuk melalui aturan diskriminatif beralasan moralitas dan
agama.

Aksi Malam Solidaritas Korban Seksual

Selain Andy
Yentriyani dan seratusan aktivis lain, aksi tersebut juga dihadiri 6 nara
sumber perwakilan negara yang berbicara dalam diskusi di tengah-tengah aksi.
Narasumber tersebut terdiri dari Humas Polri Brigjen Boy Rafli Amar, Menteri
Kebudayaan dan Dikdasmen Anies Baswedan, Menteri Agama Lukman Hakim Syaefudin,
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yambise, Wakil
Ketua Komnas Perempuan, Yuniyanti Chuzaifah 
dan Eva Sundari Kusuma dari perwakilan Kaukus Perempuan di Parlemen DPR
RI.

Dalam pembahasan
diskusi soal Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS),
Eva mengingatkan bahwa secara normatif negara memungkinkan untuk mempercepat pembahasan
RUU PKS di parlemen melalui prolegnas (program legislasi nasional) sundulan,
karena atas pertimbangan situasi emergency yang ada saat ini.

Pendekatan
serupa pernah dilakukan pada pembahasan RUU perdagangan orang yang kini menjadi
Undang Undang  Pemberantasan Tindak
Pidana Perdagangan Orang No. 21/2007. UU anti trafiking tersebut, terkenal
sebagai UU yang paling cepat disahkan karena pertimbangan darurat akibat
memburuknya kasus-kasus perdagangan perempuan dan anak, juga hasil kerja sama
internal parlemen dan dukungan eksternal.

Keberhasilan
itu, menurut Eva dapat dijadikan preseden baik bagi percepatan pembahasan RUU
PKS.

Saat ini di
kalangan Kaukus Perempuan  sense of
crisis  terkait urgensi pembahasan RUU
PKS sudah terbangun. Eva mendesak hal itu juga dapat terbangun di anggota DPR
yang laki-laki.  Karena itu di hadapan
perwakilan negara dan lautan partisipan aksi yang memenuhi Tugu Proklamasi, Eva
mengajak semua pihak menggunakan momentum darurat kejahatan seksual untuk
percepatan pengesahan RUU PKS.

Perdebatan Hukuman kebiri dan Pemasangan Cip

Desakan
pengesahan RUU PKS itu sejalan dengan kritikan publik yang ramai di jejaring
sosial atas sikap negara yang  merespon
situasi darurat seksual dengan jawaban perpu dan hukuman tambahan kebiri bagi
pelaku. Pidana tambahan berupa kebiri dan pemasangan cip pada pelaku
menimbulkan perdebatan karena kekhawatiran mereproduksi kekerasan baru dan
melanggar kemanusiaan.

Sementara itu,
terkait pandangan korban, Andy Yentri mengingatkan bahwa pemidanaan pada pelaku
tidak serta membuat korban pulih.

“Karena itu,
selain pengesahan RUU PKS,  tugas setiap
orang untuk mengembangkan sikap tidak menyangkal peristiwa kekerasan seksual
dan menemani korban untuk pulih,” ujar Andy Yentriani.

Perhatian pada
kepentingan terbaik untuk korban juga disampaikan oleh  Menteri Agama Lukman Hakim. Menurutnya,
perspektif korban harus mengemuka dalam RUU PKS, sehingga negara punya solusi
tidak hanya untuk pelaku tapi juga jalan keluar untuk korban.

Untuk upaya
pencegahan kekerasan seksual, Menteri Agama menghimbau agar para pemuka agama
dan Ormas agama dalam menjalankan perannya lebih menekankan pada sisi sosial.

“Agama perlu
hadir untuk kepentingan sosial. Agama perlu bicara terkait pandangan misoginis
– ketidaksukaan atau membenci perempuan– yang harus diakui ada pada sebagian kebudayaan
dan latar belakang agama. Karena, penghormatan pada perempuan dalam kondisi apa
pun merupakan kewajiban,” ujar Lukman Hakim.

* Dewi Nova,
Penulis buku Perempuan Kopi dan pendiri Perempuan Berbagi, dapat dihubungi
melalui dewinova.wahyuni@gmail.com

Sumber foto:

1. Andy Yentriyani, orator perwakilan aktivis perempuan = fotografer Opien
Josephine

2. Talk Show perwakilan negara oleh Rosi dari Kompas Tivi = fotografer
Opien Josephine.

3. suasana aksi = fotografer Opien Josephine

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik.Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!