Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Mengapa Perempuan Selalu Menjadi Korban?

Estu – Fanani – www.konde.co

Ani, Seorang perempuan yang ditinggal suaminya meninggal karena over dosis
narkoba. Suaminya yang seorang pengusaha muda, memulai usaha bersama istrinya.
Tetapi sayang ketika usahanya mulai menanjak, sang istri diminta di rumah saja
mengurus anak-anak dan tidak boleh ikut campur mengenai perusahaan. 

Ketika suami mulai terlibat narkoba perlakuannya terhadap istri semakin kasar
dan sering melakukan kekerasan, membatasi ruang gerak isteri dan keuangannya.

Ketika suaminya meninggal, sang istri dipersalahkan oleh pihak keluarga
suami karena dianggap tidak bisa mengatur suami dan tidak bisa melarang suami.
Kata Ani, “Bagaimana mungkin aku melarang dia, ketika ditanya kok malam
pulangnya? Langsung aku mendapat tamparan di pipi dan dibilang cerewet banyak
ngatur!”

Ani semakin sedih ketika secara tidak sengaja ia mendengar sebuah ceramah,
“Tanggung jawab keluarga itu di pundak istri. Bila suami melakukan
kelalaian dan sampai terjerumus dalam kemaksiatan, itu karena salah sang istri.
Namun di sisi lain, isteri diminta untuk patuh dan menurut kepada suami. Bahwa
dalam rumah tangga suami adalah pemimpin, istri yang baik tidak boleh menentang
kehendak suami. Bahkan ketika terjadi kekerasan terhadap istri, masyarakat
cenderung menyalahkan istri”.

Ketika isteri mengalami kekerasan dari suami, mereka jarang melaporkan
suaminya ke polisi, meskipun saat itu sudah ada UU No.23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ani sebagaimana banyak istri yang
lain, menempuh jalan damai, atau mediasi, meskipun ada UU PKDRT. Beberapa
alasannya adalah  karena masih adanya ketergantungan secara ekonomi dan
psikis pada pelaku (pasangan).

Hal ini antara lain disebabkan terbatasnya akses
terhadap ekonomi keluarga maupun kebutuhan dilindungi dan disayang orang lain
(pasangannya).  Jadi, meskipun kekerasan yang dialami terkadang tergolong
dalam KDRT berat, korban tidak ingin pelaku dihukum/dipenjara, mereka hanya
mengharapkan pelaku dapat mengubah perilakunya tersebut. Sehingga, tak jarang
korban baru menempuh proses pidana atau perdata ketika kekerasan tersebut
benar-benar sudah berat dan berulangkali terjadi.

Menurut catatan tahunan Komnas Perempuan tahun 2014, kasus kekerasan
terhadap perempuan (KtP) sebesar 293.220, dan sebanyak 280.710 kasus atau
sekitar 96% nya merupakan kasus kekerasan terhadap isteri. Kasus sebanyak itu
adalah yang ditangani oleh sekitar 359 Pengadilan Agama tingkat kabupaten/kota
yang tersebar di 30 provinsi di Indonesia.

Data di atas hanya dari Pengadilan Agama, artinya hanya yang terlaporkan
atau diselesaikan secara hukum perdata. Bagaimana jika banyak perempuan yang
lebih memilih cara penyelesaian seperti Ani? Di mana keadilan dan kepastian
adanya perubahan perilaku pasangan tidak ada? Artinya masih banyak lagi kasus
yang tudak terlaporkan dan terselesaikan.

Penanganan Kasus KDRT

Tidak hanya itu, penangan kasus KDRT  sering kali timpang dan tidak
berperspektif kepada korban. Banyak aparat polisi yang menangani kasus KDRT
dengan setengah hati, bahkan kadang tak jarang justru dikembalikan ke keluarga
atau suami. Belum lagi pasal-pasal di Undang-Undang PKDRT yang multi tafsir dan tidak maksimal
penggunaannya, seperti masih jarangnya penggunaan pasal perlindungan sementara
yang sebenarnya bisa digunakan untuk mencegah berulangnya KDRT.

Kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan khususnya KDRT memerlukan
pendekatan khusus karena melibatkan hubungan emosi dan relasi kuasa antara
pelaku dan korban. Dan akar permasalahannya pun bukan hanya sekedar tindak
kekerasan, tetapi juga karena adanya budaya patriarki yang sudah
mendarahdaging, dan menjadi dasar diwajarkannya tindakan kekerasan terhadap
istri atau anggota keluarga lain yang berada dalam posisi subordinat.

Sehingga, KDRT dapat diminimalisir dengan dibangunnya budaya komunikasi dan
berbagi peran yang setara tanpa dibakukan dalam suatu peraturan, dan yang
terpenting adalah ketika hubungan berpasangan itu dibangun atas relasi yang
setara tanpa ada yang menguasai. Dan dikembalikan kepada makna perkawinan yakni
membangun hubungan yang saling mencintai, saling menghormati dan saling
menyayangi.

foto : Karya Toni mahasiswa VCD Universitas Ciputra – Surabaya

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik.Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!