Organisasi LGBT Kecam Sikap Pemerintah dalam Sidang Dewan HAM PBB

Poedjiati Tan – www.konde.co

Komunitas Lesbian, Gay, Biseksual, dan
Transgender (LGBT) yang diwakili oleh PLUSHArus PelangiCangkang Queer,
dan Komunitas Sehati Makassar pada tanggal 1 Juli 2016 mengeluarkan pernyataan sikap dan mengecam sikap pemerintah Indonesia pada
sidang dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Persatuan Bangsa-bangsa (PBB) di Jenewa
pada 30 Juni lalu. Dalam sidang tersebut pemerintah menolak pengadopsian Pakar Orientasi Seksual dan
Identitas Gender (SOGIE).

Indonesia yang diwakili oleh Direktur HAM
Kementerian Luar Negeri, Dicky Komar menolak resolusi tersebut bersama 18
negara lainnya yaitu : Algeria, Bangladesh, Burundi, China, Congo, Cote d’Ivoire, Ethiopia,
Indonesia, Kenya, Kyrgyzstan, Maldives, Morocco, Nigeria, Qatar, Russia, Saudi
Arabia, Togo, United Arab Emirates

Berdasarkan
hal tersebut Komunitas Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) tersebut
membuat pernyataan sikap seperti dibawah ini


“Pada tanggal 30 Juni 2016, sekitar pukul 23.30 WIB, Dewan HAM PBB
mengadopsi resolusi mengenai Independent SOGI Expert (Pakar SOGI Independen) di
PBB, dengan jumlah suara 23 setuju, 18 menolak, dan 6 abstain.


Pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Direktur HAM Kementrian Luar
Negeri, Dicky Komar, MENOLAK resolusi tersebut, dengan
alasan pembahasan dan resolusi terkait kekerasan dan diskriminasi berbasis SOGI
tersebut tidak  menghormati nilai-nilai sosial, budaya, agama dan
moralitas. Pemerintah Indonesia juga secara gamblang menyatakan tidak akan
mendukung, bekerjasama, ataupun terlibat dengan pemegang mandat Pakar SOGI
Independen tersebut bila resolusi tersebut sampai disepakati (pernyataan
lengkap dari Pemerintah Indonesia dapat dilihat di akhir pernyataan ini).


Resolusi mengenai Pakar SOGI Independen di PBB yang telah disahkan tersebut
akan menunjuk seorang Pakar SOGI Independen untuk perlindungan atas kekerasan
dan diskriminasi berbasis SOGI dengan mandat sebagai berikut:

1.     
Mengukur implementasi dari instrumen internasional HAM yang ada saat ini
terkait mekanisme untuk mengatasi kekerasan dan diskriminasi berbasis SOGI
dengan mengidentifikasi kesenjangan dan praktik baik yang ada;

2.     
Meningkatkan kesadaran terkait kekerasan dan diskriminasi berbasis SOGI,
mengidentifikasi dan mengatasi akar permasalahan dari kekerasan dan diskriminasi;

3.   Melakukan dialog dan konsultasi dengan Negara-Negara atau pemangku
kepentingan lainnya termasuk badan PBB, program dan pendanaan, mekanisme HAM
regional, organisasi masyarakat sipil, dan lembaga pengetahuan;

4.  Bekerjasama dengan Negara-Negara untuk memastikan implementasi dari
mekanisme yang mendukung perlindungan dari setiap orang terhadap kekerasan dan
diskriminasi berbasis SOGI;

5.     
Mengatasi multiple, insterseksi, dan berbagai bentuk kekerasan
dan diskriminasi berbasis SOGI; dan

6.    Mengadakan, memfasilitasi, dan menyediakan nasihat, pendampingan teknis,
penguatan kapasitas, dan kerjasama internasional untuk mendukung usaha-usaha
ditingkat nasional untuk mengentaskan kekerasan dan diskriminasi berbasis SOGI.”

Pada tahun 2011, Dewan HAM PBB mengadopsi resolusi SOGI & HAM
(HRC/RES/17/19) yang menolak segala bentuk kekerasan dan diskriminasi berbasis
orientasi seksual dan identitas gender. Pada UPR tahun 2012, Pemerintah
Indonesia mendapat beberapa rekomendasi terkait pemenuhan hak-hak LGBTIQ di
Indonesia, namun semua rekomendasi tersebut ditolak. Pada peninjauan ICCPR
 tahun 2013, Pemerintah Indonesia juga mendapat banyak pertanyaan terkait
keberadaan instrumen Negara yang melindungi LGBTIQ di Indonesia, namun
Indonesia tidak memberikan jawaban  yang jelas bahkan memilih untuk diam
ketika pertanyaan terkait SOGI diajukan dalam proses persidangan. Pada bulan
September 2014, Dewan HAM PBB menyepakati perbaharuan resolusi tersebut
(A/HRC/27/L.27/Rev.1) dan menekankan semua pihak untuk terus memerangi
kekerasan dan diskriminasi berbasis SOGI. Pemerintath Indonesia yang saat itu
masuk dalam Dewan HAM PBB berada di barisan 14 Negara yang menolak resolusi tersebut.
Baiknya, ada 25 Negara yang mendukung sehingga resolusi tersebut tetap
diadopsi. Selain itu, pada tahun 2014, Pemerintah Indonesia kembali menolak
istilah SOGI dalam pertemuan regional persiapan Review Beijing +20 di Bangkok.

Dengan ini kami MENGECAM dan MENENTANG sikap
Pemerintah Indonesia dalam Sidang Dewan HAM PBB yang (1) menolak Resolusi SOGI
terkait pengangkatan Pakar SOGI Independen dan (2) menolak untuk mendukung,
bekerja sama, atau terlibat dengan pemegang mandat Pakar SOGI Independen tersebut.

Penolakan Pemerintah Indonesia jelas-jelas merupakan tindakan yang
inkonstitusional karena secara gamblang melanggar mandat Negara untuk
menghormati, memenuhi, dan melindungi Hak Asasi Manusia yang tercantum dalam
Undang-Undang Dasar 1945. UUD 1945 Pasal 28i ayat (4) menyatakan, “Perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia adalah tanggung jawab
negara, terutama pemerintah.”

Penolakan tersebut juga menunjukkan secara jelas bahwa Pemerintah Republik
Indonesia telah mengkhianati rakyat. Hasil penelitian “Menguak Stigma,
Diskriminasi, dan Kekerasan pada LGBT di Indonesia” yang dilakukan Arus
Pelangi, Komunitas Sehati Makassar dan PLUSH tahun 2013 telah menguak fakta
yang mengerikan: 89.3% LGBT di Indonesia mengalami kekerasan berbasis orientasi
seksual, identitas gender, dan/atau ekspresinya (SOGIE) dengan detail sebagai
berikut: mengalami kekerasan psikis 79.1%, kekerasan fisik 46.3%, kekerasan
ekonomi 26.3%, kekerasan seksual 45.1%, dan kekerasan budaya 63.3%.

Pemerintah Indonesia juga menutup mata atas berbagai fakta ilmiah terkait
kekerasan dan diskriminasi berbasis SOGI yang terjadi di Indonesia, seperti
yang tertera pada laporan situasi LGBTIQ di Indonesia yang diluncurkan UNDP
tahun 2014, penelitian tentang diskriminasi berbasis SOGI di tempat kerja yang
diluncurkan ILO Mei 2016. Pemerintah Indonesia bahkan menegasikan rekomendasi
dari Lembaga HAM Negara untuk mengentaskan kekerasan dan diskriminasi berbasis
SOGI seperti yang disampaikan Komnas HAM dalam laporan situasi minoritas di
Indonesia yang diluncurkan awal tahun 2016; pernyataan sikap Komnas HAM dan
Komnas Perempuan terkait kekerasan dan diskriminasi pada LGBT awal tahun
2016; serta Prinsip-Prinsip Yogyakarta yang memuat prinsip-prinsip pemberlakuan
hukum internasional dalam kaitannya dengan SOGI yang diterjemahkan oleh Komnas
HAM dan diluncurkan pada awal tahun 2016.

Penolakan Pemerintah Indonesia kali ini juga semakin memperpanjang daftar
penindasan yang dilakukan Negara. Sampai dengan tahun ini, Arus Pelangi mencatat
setidaknya ada 17 kebijakan di Indonesia yang secara eksplisit mendiskriminasi
maupun mengkriminalisasi orang-orang dengan SOGI yang beragam. Ini belum
termasuk kebijakan yang dalam implementasinya menindas LGBTIQ. Ruang-ruang
demokrasi kelompok LGBTIQ diberangus melalui pelarangan penyelenggaraan
kegiatan oleh Kepolisian, dan pengabaian terhadap kasus penyerangan pada
kegiatan LGBTIQ. Awal tahun 2016, pemerintah melalui pejabatnya secara terbuka
membuat dan mempublikasikan pernyataan-pernyataan diskriminatif dan berbau
ujaran kebencian terhadap LGBTIQ. Dengan bertambahnya daftar di atas, maka
Pemerintah Indonesia semakin membuktikan perannya sebagai pelaku pelanggaran
HAM. Pernyataan Pemerintah Indonesia di Sidang Dewan HAM PBB bahwa “Pemerintah
Indonesia menegaskan kembali komitmennya untuk mengentaskan diskriminasi dan
kekerasan terhadap semua orang” adalah bohong belaka.

Melalui pernyataan sikap ini sejumlah Organisasi LGBT menyerukan:

1.      Kepada Pemerintah Indonesia untuk menjalankan sepenuhnya dan bersetia kepada mandat
rakyat Indonesia yang termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945: melindungi,
memajukan, menegakkan, dan memenuhi Hak Asasi Manusia;

2.     
Kepada Lembaga Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk:

     a. Secara nyata mewujudkan mandat pengawasannya dengan memberikan peringatan
keras     

                kepada Pemerintah Indonesia terkait sikapnya dalam Sidang HAM Dewan PBB;

              b.  Memasukkan sikap pemerintah Indonesia ini dalam laporan hasil pengamatan
pelaksanaan Hak

          Asasi Manusia, seperti yang tercantum dalam Pasal 89
Undang-Undang no. 39 tahun 1999  

          tentang HAM;

           c. Terus berkomitmen dan bersungguh-sungguh dalam melaksanakan penyebarluasan
wawasan 

                mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat;

3.     
Kepada gerakan masyarakat sipil di Indonesia untuk mewujudnyatakan
komitmen terhadap pemenuhan Hak Asasi Manusia dan solidaritas kepada LGBTIQ
dengan menyatakan sikap terbuka atas sikap Pemerintah Indonesia ini, serta
secara konsisten melandaskan kerja-kerjanya pada prinsip dan nilai Hak Asasi
Manusia;

4.     
Kepada organisasi dan kawan-kawan LGBTIQ di Indonesia untuk: 

a. Terus menjaga dan menghidupi keberanian untuk menjadi diri sendiri;

      b. Membangun solidaritas dan menggunakan segala potensi dan ruang yang
dimiliki untuk  

               menguatkan satu sama lain, khususnya pada kawan-kawan LGBTIQ
yang paling tertindas: 

         trans perempuan (waria) yang hidup di jalan, lesbian
yang dijebak dalam perkosaan lewat 

               kawin paksa, anak-anak gay yang dibully di
sekolah, dan sebagainya; dan

      c. Menyatukan kekuatan dengan rakyat tertindas lainnya untuk bersama-sama
menciptakan 

               perubahan dan melawan segala bentuk penindasan.

foto : Bahaghari

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik.Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!