Apa Saja Kekerasan yang Dialami Para Pekerja Rumah Tangga Hingga Tahun 2016?

Luviana – www.konde.co

Jakarta, Konde.co – Sampai dengan pertengahan September 2016, Jaringan Nasional untuk Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) mencatat terdapat 217 kasus kekerasan terhadap PRT Indonesia. Para ekpatriat atau warga negara asing termasuk orang yang banyak melakukan ekspolitase terhadap PRT dengan tidak membayarkan gaji PRT.

Data yang dihimpun JALA PRT menyebutkan bahwa kekerasan dan eksploitase tersebut antaralain:

1. 41 kasus merupakan kasus multi kekerasan psikis, fisik, ekonomi, trafficking yang berakibat parah dan fatal.

2. 102 kasus kekerasan dalam bentuk kekerasan fisik yang berupa pemukulan, isolasi dan perdagangan manusia.

3. 74 kasus termasuk upah yang tidak dibayar termasuk Tunjangan Hari Raya (THR). Jenis kasus ini termasuk upah tidak dibayar 70% yang dilakukan ekpatriat-tenaga kerja asing atau warga negara asing dari berbagai negara seperti Korea, Cina, Jepang, Eropa, USA dan Australia yang tinggal dan bekerja di Indonesia. Para ekpatriat tersebut kemudian mengambil keuntungan dari situasi tersebut dengan mempekerjakan PRT secara eksploitatif.

Dalam proses hukum dari semua kasus tersebut hanya 7 kasus yang diproses hukum hingga tingkat pengadilan. Sedangkan 80% kasusnya berhenti di kepolisian.

Dalam konferensi pers JALA PRT dan Komnas Perempuan yang dilakukan Kamis, 15 September 2016 di Jakarta kemarin, Koordinator JALA PRT, Lita Anggraeni mengecam dan sangat menyesalkan tindak pidana kekerasan dan pelanggaran hak PRT.  Lita juga menyesalkan absennya negara dalam memberikan perlindungan dan membiarkan terus-menerus tindak kekerasan, eksploitasi dan perbudakan modern terhadap PRT di dalam negeri.

“Kasus penyiksaan, penyekapan, perbudakan berulang terus terjadi. Namun tidak ada proses hukum atau hukuman ringan terhadap pelaku sehingga tidak menjadi pelajaran, tetap dapat bebas dan mengulang kembali perbuatannya,” ujar Lita Anggraeni.

Kasus yang hanya sedikit diselesaikan oleh pengadilan dan banyak terbengkalainya kasus PRT di kepolisian, menunjukkan bahwa negara tidak mengawal kasus kekerasan yang menimpa para korban PRT di Indonesia.

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik.Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!