Banyak Cybercrime, Facebook Diminta Tak Berpangku Tangan

Luviana – www.konde.co

Jakarta, Konde.co – Facebook diminta untuk tak berpangku tangan melihat para pengguna facebook di Indonesia yang saat ini dilaporkan melakukan cybercrime menurut UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Karena yang disampaikan pengguna facebook adalah sebuah ekspresi yang legal dan dilindungi hukum.

Demikian benang merah dari pernyataan sikap sejumlah organisasi seperti Safenet, LBH Jakarta, AJI, LBH Pers dan sejumlah organisasi lain menyikapi banyaknya pengguna internet dan media sosial yang masuk dalam catatan kasus netizen yang dijerat Undang-Undang No. 11 Tahun 2008/ UU ITE yang dikumpulkan oleh Southeast Asia Freedom of Expression Network/SAFENET.

Hingga saat ini tercatat ada lebih dari 200 nama yang sudah dilaporkan ke polisi oleh karena opini/berbagi status/berekspresi dengan tulisan, foto, video dianggap telah melakukan penyebaran pornografi, pencemaran nama, penodaan agama dan ancaman sesuai pasal di dalam UU ITE. Dari 200 orang yang dilaporkan ke polisi ini, diantaranya adalah perempuan yang kemudian beberapa diantaranya harus dipenjara.

Pelaporan ini mulai dilakukan sejak tahun 2008 dan mencapai puncaknya pada tahun-tahun belakangan ini dengan trend pelaporan mencapai 6-7 kasus per bulan di tahun 2016. Menurut catatan Gema Demokrasi, dari jumlah yang ada, ekspresi para pemakai Facebook/Facebooker merupakan yang paling tinggi dilaporkan ke polisi karena mencapai 53% dari jumlah yang dilaporkan ke polisi.

Hingga hari ini, Facebook sebagai perusahaan teknologi internet yang memiliki pemakai paling besar di Indonesia (lebih 14% dari 102 juta pengguna internet). Namun Gema Demokrasi melihat bahwa facebook tidak pernah menunjukkan kepedulian pada para facebooker yang dijerat UU ITE padahal dalam isu ini, Facebook sama rentannya dengan para facebooker.

Isi dari pasal-pasal 27, 28, 29 UU ITE juga akan menjerat Facebook sebagai pihak yang membuat dapat diaksesnya informasi yang dikategorikan sebagai cybercrime, juga sebagai pihak yang bisa mendistribusikan perbuatan-perbuatan yang dituduhkan kepada para penggunanya secara tidak tepat.

“Terminologi hukum “mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya akan menempatkan Facebook sebagai pihak yang dapat diseret ke meja hijau suatu saat nanti,” ujar Saiful Anam dari Gema Demokrasi.

Maka Gerakan Masyarakat untuk Demokrasi atau Gema Demokrasi yang terdiri dari lebih dari 70 organisasi dan sejumlah individu yang peduli pada demokrasi menyerukan agar facebook segera berhenti berpangku tangan melihat para penggunanya dilaporkan melakukan cybercrime menurut UU ITE, padahal yang disampaikan adalah ekspresi yang seharusnya legal dan dilindungi hukum.

“Facebook harus ikut serta meminta kepada Kemkominfo dan Komisi I DPR agar penyusunan revisi UU ITE harus semakin demokratis dengan menjamin kebebasan berekspresi dan berpendapat termasuk mempertukarkan informasi dan berpihak kepada kepentingan publik,” ujar Saiful Anam.

Selanjutnya facebook juga harus ikut bertanggungjawab menjadi intermediary liability bagi warga digital di Indonesia yang bisa sewaktu-waktu diperkarakan sebagaimana dalam pasal 27, 28, 29 UU ITE dan mengedepankan prinsip net neutrality sebagai penyedia layanan media sosial bagi semua kalangan.

(Foto/Ilustrasi: Pixabay.com)

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik.Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!