Posko Pengaduan Kekerasan Seksual Pekerja Media

Luviana – www.konde.co

Jakarta, Konde.co- Kasus-kasus pelecehan seksual yang terjadi pada jurnalis perempuan saat ini mencapai 6,5%. Data-data ini dipaparkan pengurus Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Endah Lismartini.

Divisi Perempuan AJI Jakarta, Raisya Maharani mengatakan namun data ini belum mengungkap pelecehan dan kekerasan yang dialami para pekerja media di Indonesia. Penyebabnya, banyak perempuan pekerja media yang tidak mau bercerita maupun mengungkapkannya.

“Selama ini korban-korban kekerasan seksual di perusahaan media yang belum mendapatkan keadilan atas kasus yang menimpa mereka. Mereka juga mendapatkan tekanan dan kerap kesulitan untuk mencari lembaga yang bisa menampung dan mendampingi penyelesaian kasus mereka. Ini yang membuat para korban tidak mau untuk mengungkapkan. Karena itu, kami berencana membentuk posko pengaduan kekerasan dan pelecehan seksual. Ini sangat mendesak agar bisa memberikan tempat yang aman dan nyaman bagi korban”, kata Raisya Maharani, Koordinator Divisi Perempuan AJI Jakarta, Jumat 25 November 2016.

Berbagai kasus pelecehan dan kekerasan seksual masih sangat rentan dialami jurnalis perempuan menjadi pertimbangan utama. Dari tahun ke tahun, kasus demi kasus terjadi.

Belum lama ini, seorang pekerja berstatus jurnalis magang di Radar Lawu, Jawa Timur, menjadi korban pelecehan atasannya. Majelis Hakim Pengadilan menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara kepada pelaku.

Kejadian serupa juga pernah dialami enam pekerja media Lembaga Kantor Berita Nasional Antara pada 2013. Mereka dilecehkan di tempat mereka bekerja oleh atasannya. Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma mendalam.

Kasus-kasus diatas menambah data penelitian AJI mengenai kekerasan seksual yang dialami para pekerja media massa. Pada 2011, AJI Indonesia melakukan penelitian di tujuh kota besar Indonesia, melibatkan 135 responden jurnalis perempuan. Hasilnya menunjukkan sebanyak 6,59 jurnalis mengalami diskriminasi dan 14,81 persen mengalami pelecehan seksual dan kekerasan ketika bertugas.

Beberapa korban ada yang berani melaporkan kasusnya kepada pihak perusahaan ataupun kepolisian, namun tak jarang yang memilih bungkam karena beberapa alasan. Menurut penuturan korban yang memilih tidak melaporkan kasusnya, keputusan untuk bungkam lebih dilatari karena kekhawatiran akan menjadi bahan ejekan atau bahan gunjingan oleh teman-teman sekantor, seperti yang pernah dialami kebanyakan korban kekerasan seksual pada umumnya.

Faktor lain adalah karena menganggap apa yang mereka alami sebagai risiko pekerjaan. Sebagian lagi memilih diam karena takut dan trauma. Tindakan memilih diam karena takut dan trauma memang tak bisa disalahkan, namun juga tidak bisa dibenarkan. Ketika korban memilih diam, itu akan membiarkan pelaku tetap bebas dan memberi kesempatan pada pelaku untuk terus berkeliaran dan mencari korban berikutnya.


Pembentukan Posko Pengaduan

Aliansi Jurnalis Independen bersama Dewan Pers dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan akan membentuk Posko Pengaduan Kasus Kekerasan Seksual untuk Pekerja Media Massa. Posko ini dibentuk untuk menaungi korban-korban yang mengalami kekerasan seksual di perusahaan media tempatnya bekerja. Rencananya, Posko tersebut akan didirikan di bawah naungan Dewan Pers dengan inisiasi bersama AJI dan Komnas Perempuan.

Rencana pembentukkan posko pengaduan ini disampaikan dalam konferensi pers di Warehouse, Plaza Indonesia, Jakarta, Jumat 27 November 2016 hari ini. Rencana ini merupakan bagian dari Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (25 November-10 Desember), kampanye internasional untuk mendorong upaya-upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan di

seluruh dunia.

Pada tahap selanjutnya, AJI, Dewan Pers, dan Komnas Perempuan akan melanjutkan koordinasi untuk menyusun pedoman penanganan kasus kekerasan sesksual untuk Dewan Pers dan meresmikan pendirian posko pengaduan kekerasan seksual bagi pekerja media pada 2017.

“Lewat posko ini, kami tidak hanya ingin memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual, tapi juga ingin mendorong perusahaan media untuk membuat pedoman antikekerasan seksual dalam perusahaan media,”kata Yoseph Adi Prasetyo, Ketua Dewan Pers.

AJI berharap, keberadaan Posko Pengaduan Kasus Kekerasan Seksual Untuk Pekerja Media yang merupakan hasil kerja bareng Dewan Pers,Komnas Perempuan, dan Aliansi Jurnalis Independen, bisa menjadi wadah yang tepat bagi pekerja media massa yang mengalami pelecehan seksual.

(Konferensi pers rencana pembentukan posko pengaduan kekerasan seksual pekerja media yang dihadiri oleh Ketua Dewan Pers, Stanley Adi Prasetyo, Wakil Ketua Komnas Perempuan, Masruchah, Divisi Perempuan AJI Indonesia, Endah Lismartini dan Koordinator Divisi Perempuan AJI Jakarta, Raisya Maharani/ Foto: Luviana)

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik.Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!