Kami, Masyarakat dan Perempuan yang Terjepit

Luviana- www.konde.co



“Kami masih peduli terhadap nasib kaum miskin kota yang tergusur atau rakyat desa yang terancam terusir karena pendirian pabrik semen, nasib buruh, nasib rakyat Papua, nasib perempuan dan anak, nasib kelompok agama/keyakinan minoritas, kelompok dengan orientasi seksual berbeda yang dibungkam aspirasinya dan dieksploitasi tanahnya, kejelasan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu atau pemberantasan korupsi. Kami juga peduli kepada jaminan kebebasan berekspresi, berkumpul dan berorganisasi yang makin dibungkam dengan banyaknya aturan represif. Dilegitimasinya pelanggaran dan pembatasan jaminan kebebasan beribadah. Merebaknya aturan di tingkat lokal maupun nasional yang bersifat diskriminatif. Kami ingin mempertahankan Indonesia yang bhinneka, di mana semua suku, agama dan golongan, seluruh manusia Indonesia diakui persamaan haknya, setara ditengah perbedaan. Tidak ada yang berubah dari sikap kami. Tidak pula teralihkan oleh kisruh politik, kebencian serta kekerasan yang coba disemai oleh segelintir orang. Oleh karenanya pada peringatan hari HAM Internasional ke-68 ini, kami kembali menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia mari kita membela demokrasi, membela masyarakat yang tertindas”

Ini merupakan seruan dari kurang lebih 100 organisasi yang tergabung dalam ADIL (Aliansi Demokrasi dan Keadilan Rakyat). Seruan tersebut disampaikan dalam karnaval memperingati hari Hak Asasi Manusia (HAM) sedunia pada Sabtu, 10 Desember 2016 hari ini di Jakarta. Karnaval dilakukan dari depan Tugu Proklamasi, Jakarta menuju Salemba dan Jl. Pramuka, kemudian berakhir di Kantor LBH Jakarta di Jl. Diponegoro, Jakarta.

10 Desember, Hari HAM

10 Desember seperti hari ini diperingati sebagai Hari Hak Asasi Manusia (HAM) se-Dunia. Penetapan tanggal 10 Desember sebagai Hari Hak Asasi Manusia mengacu pada tanggal pengesahan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration on Human Rights) 10 Desember 1948 at Palais de Chaillot, Paris.

Pernyataan Umum tentang hak-Hak Asasi Manusia (Universal Declarator of Human Rights/UDHR)adalah sebuah pernyataan yang bersifat anjuran yang diadopsi oleh Majelis Umum Persatuan Bangsa-Bangsa. Ada 6 jenis Hak Asasi Manusia (HAM), yaitu hak asasi sosial, ekonomi, politik, sosial budaya, hak untuk mendapat perlakuan yang sama dalam tata cara peradilan, dan hak untuk mendapat persamaan dalam hukum dan pemerintahan.

Pada peringatan Hari HAM Internasional ke-68 ini, ADIL dalam karnaval hari HAM tadi mencoba merefleksikan penghormatan,pemenuhan, dan perlindungan HAM di Indonesia. Setelah 18 tahun reformasi, belum pernah dalam sejarah Indonesia rakyat demikian terjepit. Rakyat dipaksa harus mengambil suatu sikap untuk berpihak kepada pihak-pihak yang bertikai memperebutkan kekuasaan.

Organisasi yang tergabung dalam ADIL dimana ada sejumlah organisasi perempuan di dalamnya merasa ada pengkondisian di mana masyarakat harus memilih antara memprioritaskan hak ke-Bhinnekaan atau memilih hak keadilan untuk rakyat, atau memilih untuk bersolidaritas pada gerakan berbasis keagamaan yang intoleran.

“Kondisi ini dapat dilihat dengan dimana satu sama lain dikondisikan saling bertentangan. Di tengah kebisingan politik belakangan ini suara korban ketidakadilan tengelam hilang ditelan angin. ADIL menyimpulkan bahwa penghormatan, pemenuhan serta perlindungan HAM di tahun 2016 ini mengalami kemerosotan yang mendalam. Negara gagal hadir. Manusia Indonesia dirusak secara sitematis rasa kebhinekaannya dan keadilannya. Penegakkan hukum carut marut. Demokrasi menjadi slogan belaka,” ujar Alghiffari Aqsa, ketua LBH Jakarta.

Gerakan keagamaan yang bersifat intoleran kian menguat, sementara itu nasib rakyat miskin tidak bertambah baik. Kebencian atas perbedaan ditabur sedemikian rupa. Ketakutan disebarkan melalui dunia maya pun dalam keseharian. Di tengah situasi ini suara lirih rakyat tertindas hilang, korban kriminalisasi serta korban ketidakadilan terlupakan. Suara tersebut tidak pernah sampai ke telinga penguasa yang sibuk berkonsolidasi dengan elit politik, dan bukan berkonsolidasi dengan rakyat, para penguasa dan segelintir pemilik modal justru merusak usaha konsolidasi demokrasi rakyat. Kami Aliansi Demokrasi dan Keadilan Rakyat (ADIL) mengecam kondisi ini dan mengecam siapa pun pihak yang merusak konsolidasi demokrasi.

“Di tengah situasi akrobatik elite politik borjuasi saat ini yang makin menjauh dari pemenuhan hak rakyat inilah kami berupaya mengumpulkan lagi upaya-upaya yang tercecer. Di tengah pengingkaran demokrasi inilah kami ingin menyatukan suara-suara lirih agar menjadi satu teriakan lantang. Tak pernah kami bayangkan bahwa 18 tahun setelah reformasi kami harus memulai lagi dari awal sebagaimana kami dulu mengumpulkan ceceran-ceceran perlawanan ketika rezim Orde Baru masih berjaya. Namun kami maknai ini sebagai teguran untuk kerja-kerja kami. Kami lihat ini sebagai kesempatan untuk mempersatukan para pelanduk yang diinjak-injak gajah yang bertarung. Orde baru tidak boleh bangkit lagi di negeri ini. Segala bentuk otoritarianisme harus dihapuskan dengan perlawanan,” ujar Ilhamsyah mewakili kelompok buruh Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI).


Demokrasi dan Keadilan untuk Rakyat

Kurang lebih 100 jaringan organisasi yang tergabung dalam ADIL antaralain Gerakan Masyarakat untuk Demokrasi (GEMA Demokrasi/GEDOR), Papua Itu Kita, LBH Pers, LBH Jakarta, Yayasan Satu Keadilan (YSK), Imparsial, Serikat Kebudayaan Masyarakat, Indonesia (SeBUMI), Serikat Buruh Bumi Manusia-Nanbu (SEBUMI-NANBU), Arus Pelangi, YAPPIKA, Aliansi Mahasiswa Papua (AMP), Partai Rakyat Pekerja (PRP), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), ANARKONESIA, Solidaritas.net, Koalisi Seni Indonesia, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Aliansi Damai Tanpa Diskriminasi, Peace Women Across the Globe (PWAG Indonesia), PUSAD Paramadina, Yayasan Perlindungan Insani, JALA PRT, ICT Watch, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENET), Komite Penyelamat Organisasi – Perhimpunan Rakyat Pekerja (KPO PRP), Sentral Gerakan Buruh Nasional, Konfederasi Perjuangan Buruh Indonesia (KPBI), Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI), PEPERKA, Partai Pembebasan Rakyat (PPR), Pusat Perlawanan Rakyat Indoensia (PPRI), Partai Hijau Indonesia, ELSAM, Konfederasi Pergerakan Rakyat Indonesia (KPRI), Gabungan Solidaritas Perjuangan Buruh, ECPAT Indonesia, Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI), Politik Rakyat, PurpleCode Collective, Arts for Women, Trade Union Rights Centre (TURC), Konde Institute, Lembaga Inspirasi Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Asosiasi Pelajar Indonesia (API), Belok Kiri Festival, Bunga Hitam, Desantara, Federasi SEDAR, Federasi Mahasiswa Kerakyatan (FMK), Forum Solidaritas Yogyakarta Damai (FSYD), Garda Papua , Gereja Komunitas Anugrah (GKA) Salemba, Gabungan Solidaritas Perjuangan Buruh (GSPB), Gusdurian, Indonesian Legal Roundtable (ILR), INFID, Institut Titian Perdamaian (ITP), Integritas Sumatera Barat, International People Tribunal (IPT) ‘65, Jaringan Kerja Lembaga Pelayanan Kristen (JKLPK) Indonesia, Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Komunalstensil, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi (KPJKB) Makassar, Komunitas Buruh Migran (KOBUMI) Hongkong, Konfederasi Pergerakan Rakyat Indonesia (KPRI), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), LBH Pers Ambon, LBH Pers Padang, LBH Bandung, LBH Yogya, LBH Semarang, Lembaga Informasi Perburuhan Sedane (LIPS), Lembaga Studi Pers dan Pembangunan (LSPP), PEMBEBASAN, Perempuan Mahardhika, Perpustakaan Nemu Buku – Palu, Pergerakan Indonesia, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), PULIH Area Aceh, Remotivi, Sanggar Bumi Tarung, Satjipto Rahardjo Institut (SRI), Serikat Jurnalis Untuk Keragaman (SEJUK), Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI), Sentral Gerakan Mahasiswa Kerakyatan (SGMK), Suara Bhinneka (Surbin) Medan, Taman Baca Kesiman, Sloka Institute, Ultimus, Yayasan Bhinneka Nusantara, Yayasan Manikaya Kauci, Yayasan Kartoenbitjara Indonesia, YouthProactive, Persatuan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI), KPA, JATAM, Urban Poor Consortium (UPC), Ciliwung Merdeka (CM) menyatakan bahwa menolak militerisme dan upaya-upaya untuk mengembalikannya di segala ruang kehidupan sipil.

Selanjutnya menolak diskriminasi berbasiskan SARA dan disabilitas, menoolak pemberangusan kebebasan berekspresi berkumpul dan berserikat, menolak pemberangusan kebebasan akademik dan berorganisasi, menolak politisasi SARA, menolak penggusuran, menuntut agar kasus-kasus penggusuran yang sudah terjadi diselesaikan sejalan dengan standar-standar Hak Asasi Manusia, menolak segala bentuk kekerasan berbasiskan SARA, gender, SOGIE, dan usia.

Dan menolak kriminalisasi rakyat, aktivis pro demokrasi, LGBT dan rakyat Papua, menolak TPP dan RCEP, menolak penyingkiran rakyat dan perusakan alam melalui reklamasi maupun pembangunan pabrik-pabrik, moratorium seluruh izin tambang di Kepulauan Indonesia, menghapuskan privatisasi pendidikan dan menghapuskan kontrak dan outsourcing.

Lalu menghapuskan kebijakan upah murah (PP Upah murah) dan naikkan upah, merevisi pasal-pasal karet yang anti demokrasi dalam UU ITE, mensahkan RUU penghapusan Kekerasan Seksual, mensahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, menuntut negara untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu, mengusung dan hargai serta hormati ke-Bhinnekaan.

(Karnaval memperingati hari Hak Asasi Manusia/ HAM di Jakarta yang diadakan oleh sejumlah organisasi dan individu yang tergabung dalam ADIL/ Aliansi Demokrasi dan Keadilan Rakyat. Foto: Luviana)

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik.Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!