Babak Baru Perjuangan Perempuan Petani Kendeng Menolak Pabrik

Luviana- www.konde.co

Jakarta, Konde.co – Perjuangan para perempuan petani Kendeng, Jawa Tengah terhadap pembangunan pabrik di sekitar tempat mereka tinggal, belum usai. Perjuangan mereka dalam menolak pabrik yang diharapkan sudah rampung pasca putusan Peninjauan Kembali (PK).

Namun ternyata ini semua belum selesai.

Dan sekarang justru menjadi babak baru perjuangan perempuan petani Kendeng.

Organisasi masyarakat sipil yang melakukan pembelaan terhadap kasus Kendeng, JMPPK, Desantara, YLBHI, LBH Semarang, JATAM dan TKPT meminta Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo agar mentaati sepenuhnya perintah pengadilan dengan memberhentikan total usaha dan/atau kegiatan. serta tidak bermain-main/melawan hukum dengan adanya Klausula Perintah penyempurnaan adendum Andal dan RKL-RPL dan penilaian dokumen adendum Andal dan RKL-RPL, dan hanya menunda usaha dan/atau kegiatan.

Karena pasca putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung atas Gugatan Warga Rembang dan Walhi, kemarin, Senin 16 Januari 2017 atau tepat sehari sebelum batas waktu 60 hari, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo membuat keputusan No. 6601/4 Tahun 2017 dan menyatakan memerintahkan kepada PT Semen Indonesia (Persero) Tbk untuk menyempurnakan dokumen adendum Andal dan RKL-RPL dan Komisi Penilai AMDAL Provinsi Jawa Tengah untuk melakukan proses penilaian dokumen adendum Andal dan RKL-RPL yang saat ini sedang berlangsung untuk memenuhi Putusan Peninjauan Kembali Nomor 99 PK/TUN/2016.

Dari Keputusan Gubernur Jateng tersebut, sejumlah organisasi masyarakat sipil menyatakan bahwa  Gubernur Jawa Tengah, Bapak Ganjar Pranowo telah melakukan pembangkangan hukum (obstruction of Justice) dan mengangkangi Konstitusi. Karena dalam putusan pengadilan jelas amar putusan dan perintahnya adalah membatalkan, bukan merevisi atau memperbaiki.

Namun Gubernur Jateng justru memberikan putusan agar perusahaan semen untuk memperbarui Amdal, bukan membatalkan pendirian  dan operasional pabrik.

“Dalam Konferensi Persnya Ganjar Pranowo mengatakan bahwa keputusan mencabut izin lingkungan sudah sesuai dengan yang diperintahkan oleh MA. Selanjutnya izin lingkungan dapat dilaksanakan apabila PT. Semen Indonesia melengkapi persyaratan yang belum dipenuhi. Gubernur telah salah mengutip dan menjadikan Pertimbangan Hakim sebagai dasar keputusan. Gubernur salah mengartikan Pertimbangan Hakim untuk dijadikan dasar perbaikan dan penyempurnaan, dan menyatakan bahwa ini adalah perintah Mahkamah Agung. Jelas ini adalah penyesatan informasi dan juga merupakan kebohongan Publik, jelas dalam Amar Putusannya MA hanya menyebutkan membatalkan dan memerintahkan untuk mencabut, sama sekali tidak ada perintah untuk memperbaiki. Pertimbangan-pertimbangan adalah bagian dari argumentasi untuk pembatalan, bukan penyempurnaan izin,” kata perwakilan organisasi masyarakat sipil, Jaynal Arifin.

Sebelumnya, temuan Komnas Perempuan atas pendirian dan rencana pendirian pabrik semen serta eksploitasi Kawasan Karts di pegunungan Kendeng Utara dan Selatan menyebutkan, bahwa pembangunan ini juga mengakibatkan adanya konflik pemecahbelahan yang terjadi hingga sampai ke keluarga yang menyebabkan ketegangan bahkan perceraian karena perbedaan keberpihakan pro dan tolak semen.

Yang lebih menyedihkan, anak-anak yang menolak semen diintimidasi guru dan didiskriminasi di sejumlah sekolah.

Hal lain terdapatnya kekerasan dan ancaman kekerasan terhadap perempuan, baik kekerasan yang dialami perempuan saat emonstrasi menentang pendirian semen, ancaman pada perempuan pembela HAM perempuan oleh preman, aparat, juga oleh tetangga.

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan berbagai pola akibat banyaknya pendatang yang kost dan mulai ada gangguan pada isteri pemilik kost, isteri yang bekerja untuk berjualan menopang karyawan pabrik semen yang mulai dicurigai suami dan warga, karena dikhawatirkan menjalani prostitusi terselubung. Selain itu warung-warung kopi yang dahulu dijaga orang tua mulai diganti jadi tempat karaoke dan dilayani oleh perempuan-perempuan muda, diskotik yang menampilkan wajah-wajah perempuan belia untuk mengundang pengunjung.

(Aksi petani Kendeng, Jawa Tengah dalam menolak pabrik di depan istana negara di Jakarta/ Foto: Estu Fanani)

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik.Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!