Perempuan Indonesia: Dijambak, Didorong, Diraba dan Dipaksa Melakukan Hubungan Seksual

Febriana Shinta- www.Konde.co

Jakarta, Konde.co – Bagaimana kondisi perempuan di Indonesia saat ini? Apakah dalam kondisi tertekan, sulit keluar dari kekerasan yang mereka alami, menjadi korban kekerasan yang berlarut-larut?

Sejumlah perempuan Indonesia menyatakan mendapat perlakuan: dijambak, ditampar, didorong oleh pasangannya. Sedangkan perempuan lain mendapat perlakuan seperti: dipaksa melakukan hubungaan seksual, diraba, disentuh dengan paksa.

Survey yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) September 2016 lalu menyebutkan hal ini. Sebanyak 2.925 perempuan yang berusia 15 hingga 64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik. Artinya adalah: 1 dari 3 perempuan pernah mengalami kekerasan.

Data menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan rata-rata dilakukan oleh pasangan dan bukan pasangannya. Sedangkan 824 diantaranya mengalami kekerasan dalam jangka waktu setahun terakhir.Survey ini dirilis BPS pada Kamis 30 Maret 2017 kemarin di Jakarta.

Dari data yang dilansir BPS menyebutkan bahwa perempuan yang hidup di perkotaan lebih rentan menjadi korban kekerasan dibanding perempuan di pedesaan. Hasil penelitian menunjukkan 3.178 perempuan yang hidup di kota pernah mengalami kekerasan fisik dan seksual. Sedangkan perempuan di desa 2.610 korban.

Tekanan hidup yang tinggi di wilayah perkotaan yang menyebabkan peningkatan emosional. Akibatnya perempuan menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh pasangan maupun bukan pasangannya korban.

Data lain dalam survei ini menunjukkan jumlah korban kekerasan fisik dan seksual terbanyak dialami oleh perempuan dengan latar pendidikan  SMA ke atas yaitu 3.450 perempuan. Sedangkan perempuan lulusan SMP dan SD yang menjadi korban sebanyak 3.073.

Survey BPS ini dilakukan terhadap 9.000 perempuan dalam 1 rumah tangga, namun dari  angka itu 243 perempuan menolak memberikan jawaban. Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2016 ini dilakukan untuk mengetahui besarnya prevalensi kekerasan terhadap perempuan sekaligus mengetahui profil dan bentu kekerasan yang dialami korban.

 Hasil Survei
Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) BPS dan Kemen PPPA

NO

Bentuk kekerasan yang terjadi
:

Prosentase

Jumlah

1.

Kekerasan seksual dan fisik yang terjadi antara usia 15 – 64 tahun

15,3%

1.339

2.

Kekerasan seksual dan fisik yang terjadi antara usia 15 – 64 tahun
yang terjadi satu tahun terakhir

9,4%

876

3.

Kekerasan fisik dan seksual di wilayah perkotaan

36,3%

3.178

4.

Kekerasan fisik dan seksual di wilayah pedesaan

29,8% 

2.609

5.

Kekerasan yang dialami perempuan dengan jenjang pendidikan SMA ke
atas

39,4%

3.450

6.

Kekerasan yang dialami perempuan dengan jenjang pendidikan SD dan SMP

35,1 %

3.073

7.

Kekerasan ekonomi :

a.           Dilarang
bekerja sebanyak 19,5%  (1.707 perempuan)

b.           Tabungan atau
penghasil diambil paksa sebanyak 3,6% (315 perempuan)

c.            Tidak diberi uang
belanja 5,1% (447 perempuan)

28,2%

2.469

Catatan:

1.           Jumlah
responden 9000 perempuan berusia 15 – 64 tahun. 

2.           Tidak
bersedia menjawab 243 orang. 



Pelaku Kekerasan

Dalam survey tersebut juga disebutkan bahwa: pasangan banyak melakukan kekerasan fisik, psikis, seksual, ekonomi serta pembatasan aktivitas perempuan. Sejumlah pasangan yang melakukan kekerasan tersebut antaralain: suami, pasangan yang hidup bersama (tidak menikah) dan pasangan seksual yang tinggal terpisah.

Sedangkan pelaku lain yang melakukan kekerasan adalah: orangtua, mertua, keluarga, guru/pendidik, orang tak dikenal, aparat keamanan dan majikan. Rata-rata mereka melakukan kekerasan fisik dan psikis.

Selain mengalami kekerasan fisik dan seksual, perempuan juga mengalami kekerasan ekonomi. Kekerasan ekonomi ini terbagi dalam tiga bentuk, yaitu larangan yang dilakukan oleh pasangannya untuk tidak bekerja, pasangan mengambil hasil tabungan atau penghasilan dan tidak adanya uang belanja.

Dari tiga jenis kekerasan ekonomi paling sering menimpa perempuan adalah larangan bekerja oleh pasangannya yaitu 2.145. Pengambilan paksa uang tabungan atau penghasilan oleh pasangannya dialami 315 perempuan. Sedangkan sebanyak 447 atau 5,1% perempuan pernah mengalami kejadian tidak menerima uang belanja dari pasangannya.



Jenis Kekerasan yang Dialami Perempuan

Survey BPS juga menyebutkan: 4 jenis kekerasan fisik yang paling banyak dialami perempuan adalah;

1.Ditampar

2.Dijambak/ Didorong

3.Dipukul

4.Ditendang, diseret dan dihajar



Sedangkan 3 jenis kekerasan seksual yang paling banyak dialami perempuan:

1.Melakukan hubungan seksual karena takut

2.Dipaksa secara fisik berhubungan saat tidak ingin

3. Dipaksa melakukan tindakan seksual yang merendahkan/ memalukan

4. Pelaku berkomentar/ mengirim pesan bernada seksual

5. Pelaku menyentuh/ meraba tubuh

6. Pelaku memperlihatkan gambar seksual

7. Pelaku memaksa berhubungan seksual





Jenis kekerasan psikis/ emosional yang dialami perempuan antaralain:

1.Menghina/membuat rendah diri

2.Menaku-nakuti/mengintimidasi

3.Merendahkan/mempermalukan di depan orang lain



Sedangkan jenis kekerasan ekonomi antaralain:

1.Tidak diperbolehkan kerja oleh pasangan

2.Pasangan menolak memberikan uang belanja padahal ia punya uang

3.Pasangan mengambil penghasilan/tabungan tanpa persetujuan

Sedangkan pembatasan aktivitas yang dilakukan pasangan antaralain:

1.Pasangan selalu ingin tahu keberadaan perempuan setiap saat

2.Mengharuskan perempuan meminta ijin

3.Marah jika perempuan pasangannya berbicara dengan laki-laki lain

4.Selalu curiga perempuan tidak setia

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik.Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!