Mengapa Saya Dipaksa Untuk Menikah?



Maret adalah bulan penting bagi kami. Selain perempuan di seluruh dunia memperingati hari perempuan internasional pada tanggal 8 Maret, pada tanggal 8 Maret 2017 ini Konde.co juga memperingati ulangtahun yang pertama.



Tepat di hari ulangtahun pertama kami di tanggal 8 maret 2017 ini, Konde.co akan menyajikan sejumlah tulisan dalam edisi khusus “Untuk Perempuan Timor.” Tulisan ini merupakan pemetaan, liputan yang kami lakukan di sejumlah daerah di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Oxfam Indonesia pada akhir Februari 2017 lalu. Mengapa Perempuan Timor? Perempuan Timor adalah perempuan yang harus berjuang dengan keteguhan, jejak kaki panjang untuk keluar dari kekerasan, kemiskinan yang terus terjadi sehingga menempatkan perempuan disana sebagai perempuan yang tinggal di wilayah termiskin ketiga di Indonesia. Edisi khusus ini akan kami tampilkan mulai tanggal 2-8 Maret 2017. 



Terimakasih banyak atas dukungan, solidaritas sekaligus partisipasi pada Konde.co selama setahun ini. Sebagaimana bayi yang baru saja lahir, kami baru belajar untuk merangkak, namun punya semangat untuk berjuang bagi perempuan di Indonesia. Selamat membaca

Luviana – www.Konde.co

“Waktu itu saya pulang jam 9 malam. Perempuan kalau sudah pulang lebih dari jam 9 malam, harus cepat dinikahkan karena malu, dianggap mempermalukan keluarga karena pulang malam.”


Lombok, Konde.co – Bagi saya, yang hidup di kota besar, bisa saja dengan cepat mengatakan bahwa menikah merupakan hak asasi, dimana saya bisa memilih untuk menikah, atau tidak menikah. Walau buat keluarga besar, mungkin masih sulit menerima ini ketika saya memutuskan untuk tidak menikah, namun apa mau dikata?

Tetapi kondisi ini jelas berbeda ketika dialami sejumlah perempuan di Nusa Tenggara. Ru, salah satunya. Jangankan menolak untuk menikah, pulang lebih dari jam 9 malam saja, ia harus langsung mau untuk dinikahkan. Jika tidak, maka akan menjadi omongan para tetangga. Akibatnya, keluarga akan mendapatkan malu. Dan ini adalah aib besar bagi keluarga.

Ru, Kisah Anak Perempuan

Inilah kisah Ru.

Ketika ia pulang malam, sehabis pulang kerja, ada seorang teman laki-lakinya yang mengantarkannya pulang. Saat itulah, orangtuanya langsung menikahkan mereka. Padahal ia dan calon suaminya kala itu, baru saja saling kenal.

“Saya bingung harus berbuat apa, padahal umur saya baru 15 tahun dan baru seneng-senengnya bekerja. Saat itu saya bekerja sebagai penjaga toko. Namun harus cepat menikah. Jika tidak, maka keluarga akan mendapat malu, mendapat kecaman dari tetangga.”

Hanya karena pulang kemalaman, maka ia harus cepat menikah.

Alasan inilah yang kemudian banyak dialami para perempuan di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Selain pulang malam, jika anak perempuan sudah mengalami menstruasi, maka ia juga harus cepat menikah. Bahkan ada anak yang sudah menikah sejak umur 10 tahun karena sudah menstruasi.

Saya tiba-tiba teringat anak perempuan saya yang masih berumur 9 tahun. Saya merinding mendengar penuturan ini. Umur 10 tahun dan harus cepat menikah? bagaimana ia bisa bekerja untuk rumah tangganya padahal anak masih sekecil itu? apakah suaminya bertanggungjawab? Apakah rahimnya siap untuk mengandung dan melahirkan?

Di umurnya yang ke-9 tahun, anak perempuan saya masih bermain petak umpet, menggelendot manja ketika saya pulang, minta dibacakan buku cerita menjelang dia tidur, dan kadang masih pengin dimandiin dan disuapin. Bagaimana jika sekecil ini harus memegang tanggungjawab sebagai ibu, seperti saya?

Ru menyatakan bahwa kesalahannya dalam menikah muda inilah yang kemudian membawanya kepada kepedihan-kepedihannya yang lain. Tak lama setelah menikah itu, ia kemudian bercerai dari suaminya karena mereka sering sekali bertengkar.

“Saya belum siap berumahtangga,suami saya umurnya 17 tahun, kami tidak saling mengenal,” tutur Ru.

Baru Kenal Lewat Facebook, Langsung Dinikahkan

Hal lain selain terlambat pulang sebagai konsekuensi harus cepat dinikahkan, sudah menstruasi, sering berduaan dengan laki-laki, ada budaya lain sebagai budaya menikahkan perempuan dan laki-laki.

Di NTB memang ada budaya Merariq kodek. Merariq Kodek merupakan budaya ‘membawa lari’ anak perempuan untuk dinikahkan.  Namun budaya ini sudah banyak disalahartikan. Dalam sejarahnya, dulu merariq kodek dilakukan para laki-laki yang sudah siap untuk menikah, usia rata-rata diatas 25 tahun, mempunyai pekerjaan. Perempuan yang akan dinikahinya umumnya adalah perempuan yang ia kenal, saling berpacaran. Maka merariq kodek kemudian hanya menjadi upacara dimana laki-laki kemudian meminta kepada orangtua calon pengantin perempuan untuk meminang anak perempuan.

Namun kini, hal ini banyak disalahartikan. Merariq Kodek justru menjadi legitimasi bahwa anak perempuan bisa dibawa lari oleh laki-laki.

“Ada yang baru kenal di facebook atau lewat telpon, belum pernah ketemu, lalu anak perempuan tersebut dibawa lari dan dinikahi. Ada yang pulang telat selepas Maghrib, lalu anak perempuan tersebut harus mau dinikahkan dengan laki-laki yang mengantarnya pulang. Budaya inilah yang kemudian dibesarkan. Ini sudah jauh dari makna Merariq Kodek yang sebenarnya,” ujar Suharti, Direktur Yayasan Tunas Alam Indonesia (Santai), sebuah organisasi yang mengurus persoalan anak di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Data Santai menyebutkan saat ini terdapat banyak perkawinan anak atau perkawinan di bawah 18 tahun di NTB. Misalnya data tahun 2005-2014 menyebutkan , ada 139 perkawinan anak. Di Desa Dasan Griya data di tahun 2010-2015, ada 75 perkawinan anak. Di Desa Simpaga, di tahun 2010-2016 ada 78 perkawinan anak. Sedangkan di Desa Bengkel di tahun 2011-2016 ada 68 perkawinan anak. Dan di Desa Montong Ule di tahun 2011-2016 ada 56 perkawinan anak.

Dari data-data ini sebanyak 50% perkawinan berakhir dengan perceraian.





Akibat Perkawinan Anak

Sejumlah perkawinan anak lainnya menyebabkan kemiskinan dan kesehatan reproduksi perempuan bermasalah.

“Kemiskinan kemudian menyebabkan mereka menjadi buruh migran, bercerai, dan anak-anak yang kemudian dititipkan ke nenek dan kakeknya. Ini menjadi problem baru keluarga mereka. Lalu ada yang bermasalah dengan kesehatannya, tak punya surat nikah, dan akhirnya anaknya tak punya akte kelahiran,” ujar Suharti.

Ada juga orangtua yang ingin anak perempuannya cepat menikah, lalu meminta anak laki-laki untuk cepat meminang anak perempuannya dan wajib membayar uang tebusan. Dari sejumlah data menunjukkan sebenarnya praktek-praktek seperti ini sama saja dengan bentuk-bentuk baru perdagangan perempuan. Anak perempuan silahkan diambil dan dinikahi, namun jangan lupa menebusnya.

Hal ini biasanya dilakukan ketika anak perempuan sudah berumur 18 tahun. Ketika anak perempuan lain sudah menikah umur di bawah 18 tahun, dan anak perempuan mereka belum menikah juga padahal sudah berumur di atas 18 tahun, maka ini mereka anggap aib bagi keluarga, anak perempuannya dianggap tidak laku-laku. Maka harus cepat dicarikan pasangan.

Problem inilah yang kemudian membuat Santai menginisiasi pembuatan Awiq-Awiq di NTB. Awiq-Awiq merupakan peraturan yang dibuat oleh pemerintah desa, bersama tokoh adat, tokoh agama dan masyarakat untuk mengatur perkawinan. Intinya, dalam Awiq-Awiq anak-anak harus menikah di atas usia 23 tahun bagi laki-laki dan di atas usia 21 tahun bagi perempuan.

Suharti mengatakan saat ini sudah ada  5 desa yang menerapkan Awiq-Awiq. Perempuan menjadi terlindungi dengan adanya aturan ini karena mereka menikah dengan cukup umur, menyelamatkan kesehatan reproduksinya dan dianggap sudah dewasa dalam berumahtangga. (Bersambung)

(Stop Menikah di Usia Anak/ Foto: Luviana)

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik.Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!