Ruang Laktasi Tidak Tersedia, Perempuan Pekerja Kesulitan Memeras ASI

Febriana Sinta- www.konde.co

Jogjakarta, Konde.co – Keluhan tidak tersedianya ruang laktasi atau tempat untuk menyusui di tempat kerja maupun fasilitas umum banyak terdengar.

Pekerja perempuan yang sedang menyusuipun menjadi korban. Tidak hanya itu, pekerja yang sedang menyusui terpaksa harus menggunakan ruangan yang tidak layak, baik dari segi kebersihan maupun kenyamanan. 

Tentu saja kekhawatiran ASI yang tercemar bakteri dan mempegaruhi kesehatan bayi, ada di depan mata.

“Kalau saatnya  memompa atau memeras ASI, saya harus ke ruang sholat, atau ke kamar mandi. Padahal kondisi kamar mandi tidak bersih, ribet…” kata Lastri, 35 tahun yang bekerja di perusahaan penerbit buku di Jogjakarta.

Senada disampaikan Deviana, 30 tahun pekerja di kantor berita radio di Jogjakarta.

“Di kantor tidak ada ruangan yang dapat dipakai untuk memeras ASI, jadi saya harus pulang ke rumah  kemudian ke kantor lagi. Padahal jarak ke rumah kemudian ke kantor lagi bisa sejam lebih, jadi selama tiga tahun (masa menyusui) saya tidak pernah memakai jam istirahat saya.

Padahal Pemkot Jogjakarta mengklaim pemberian air susu ibu eksklusif di Kota Pelajar itu meningkat dua kali lipat yaitu sari semula hanya 30 persen menjadi 60 persen. Peningkatan itu terjadi sejak Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 diberlakukan di daerah itu.

Melalui Perda tersebut, rumah sakit, klinik atau layanan kesehatan dilarang memberikan susu formula kepada bayi yang baru dilahirkan, bahkan ada larangan menawarkan produk susu formula dalam bentuk apapun.

Bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang melanggar aturan tersebut dapat dikenai sanksi ringan hingga berat, dimulai dari teguran lisan dan tertulis hingga pencabutan izin usaha.

Sedangkan distributor susu formula atau produk bayi lainnya yang tidak memenuhi peraturan juga dapat dikenai sanksi berupa teguran lisan dan tertulis hingga pencabutan izin usaha.

Mengapa perusahaan tidak mau menyediakan ruang laktasi?. Beberapa karyawan kantor yang kami temui mengemukakan beberapa alasan yang mengejutkan, antara lain ruang laktasi telah beralih fungsi menjadi gudang yang dinilai lebih bermanfaat. Hal itu disampaikan salah seorang karyawan swasta di Jogja, Nuryanto.

“Di tempat kami jarang terdapat pekerja perempuan yang menyusui, jadi ruangan yang dulu ada dipakai gudang penyimpanan alat–alat.  Jika ada yang menyusui biasanya menggunakan ruang sembahyang.”

Atau ada juga alasan ruang laktasi terlalu besar sehingga kantor tidak mampu memenuhinya.


ASI Bukan Hanya Tanggung Jawab Perempuan

ASI menurut badan kesehatan dunia (WHO) adalah sumber gizi terbaik dan wajib diberikan kepada bayi. Pemberian ASI ekslusif juga diyakini mampu mencegah kematian lebih dari 200 juta bayi di seluruh dunia.

WHO juga meningatkan bahwa orang yang pernah mendapat ASI sewaktu bayi memiliki kekebalan tubuh yang lebih baik.

Di tahun 2013, pemerintah telah mengeluarkan peraturan tentang kewajiban tersedianya ruang laktasi di semua perusahaan. Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 15 Tahun 2013, berisi kewajiban bagi pengusaha untuk menyediakan ruangan minimal berukuran 3×4 meter  dan/atau disesuaikan dengan jumlah pekerja perempuan yang sedang menyusui. Ruangan tersebut harus terdapat :

1.   Pintu yang dapat dikunci

2.   Wastafel dengan air mengalir untuk cuci tangan dan mencuci peralatan

3.   Bebas potensi bahaya di tempat kerja termasuk bebas polusi.

Selain penyediaan ruang laktasi, perusahaan juga wajib memberikan kesempatan kepada ibu yang bekerja untuk memberikan ASI Eksklusif kepada bayi atau memeras ASI selama waktu kerja di tempat kerja.

Hak menyusui atau memberikan air susu juga tercantum dalam Pasal 128 UU kesehatan No 36 tahun 2009. Bahkan dalam pasal itu disebutkan perusahaan atau perorangan (pemilik usaha) yang tidak menyediakan ruang laktasi dapat dikenai hukuman penjara paling lama satu tahun dan denda Rp.100 juta.

Jadi jelas ASI sangat diperlukan oleh bayi, dan bukan hanya perempuan saja yang bertanggung jawab. Namun pertanyaannya, kapan seluruh perusahaan atau kantor akan menyediakan ruang laktasi?

(Sumber foto: www.pixabay.com)

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik.Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!