Isu Diskriminasi pada Orientasi Seksual Banyak Dibahas Dalam Pertemuan Perempuan di Genewa

Luviana- www.Konde.co

Genewa, Konde.co – Komnas Perempuan menghadiri pertemuan Universal Periodic Review (UPR) di Dewan HAM PBB Geneva. Dalam pernyataan persnya 5 Mei 2017 kemarin, Komnas Perempuan mencatat  setidaknya ada 64 rekomendasi yang  menyoroti isu-isu perempuan di dunia. Rekomendasi tersebut disampaikan oleh 55 negara dari 101 negara yang menyampaikan review terhadap Indonesia.

Dari pemetaan Komnas Perempuan atas dokumen dalam forum tersebut seperti dikemukakan komisioner Komnas Perempuan, Riri Khoriroh isu perempuan menempati peringkat tertinggi dalam UPR yang harus menjadi prioritas Indonesia ke depan. Isu yang paling banyak dibahas yaitu isu hukuman mati dan isu diskriminasi pada orientasi seksual

Apa saja isu Indonesia dan perempuan yang dibahas dalam pertemuan tersebut?

1.Kondisi HAM di  Indonesia baru saja menjadi sorotan dunia, adapun isu-isu yang dibahas antaralain terkait isu-isu hukuman mati, isu diskriminasi pada orientasi seksual,  juga ratifikasi sejumlah konvensi karena membutuhkan pertimbangan dengan parlemen dan kementrian/lembaga  terkait, juga menghadirkan pelapor khusus PBB ke Indonesia.

Adapun isu-isu perempuan yang menjadi rekomendasi, berdasarkan dokumen yang sudah disusun oleh Troika Indonesia (fasilitator) yaitu  Equador, Belgium dan Bangladesh, terdapat 64 rekomendasi yang  telah disisir Komnas Perempuan mencakup:

1.    Ratifikasi Konvensi International Labour Organisation (ILO) 189 tentang Kerja Layak PRT  dan Optional Protocol -CEDAW dimana individu yang sudah tertutup akses keadilan di Indonesia dapat melapor ke PBB

2.    Menghapus kekerasan seksual dengan memperkuat legislasi dan menghukum seluruh tindak kejahatan seksual pada perempuan dan anak perempuan. Indonesia harus meneruskan upaya menghentikan impunitas, mengurangi kekerasan terhadap perempuan khususnya kekerasan seksual,  pelecehan seksual termasuk di tempat kerja;

3.    Menghapus praktek menyakitkan seperti sirkumsisi perempuan, pernikahan anak dan pemaksaan perkawinan kepada anak, serta menaikkan usia pernikahan menjadi 18 tahun

4.    Memastikan implementasi Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) untuk melindungi perempuan dan kelompok rentan,  pemberdayaan perempuan korban dan memutus impunitas pelaku kekerasan terhadap perempuan

5.    Perlindungan pekerja migran dengan instrumen hukum yang mengikat, melindungi pekerja migran dari tindak trafiking, mengefektifkan satgas anti traficking sampai ke berbagai wilayah di Indonesia.

6.    Hak atas kesehatan reproduksi  dan seksual terdiri melalui akses pendidikan reproduksi dan seksual, menurunkan angka kematian ibu dan bayi, akses layanan kontrasepsi bagi yang menikah maupun yang tidak menikah, kehamilan usia anak, memerangi HIV-AIDS, meningkatkan kesehatan ibu dan anak

7.    Perlindungan perempuan melalui instrumen hukum dan perundang-undangan sesuai dengan konvensi CEDAW dan membahas RUU Kesetaraan dan Keadilan Gender

8.    Penghapusan kebijakan diskriminatif yang menyasar perempuan dan kelompok minoritas dengan cara mereview dan membatalkan kebijakan yang menghalangi hak-hak yang dijamin oleh konstitusi baik hak perempuan, hak kelompok minoritas agama/kepercayaan, etnis, dan minoritas seksual

9.    Pendidikan gender dan HAM perempuan bagi polisi dan aparat penegak hukum

10.    Meningkatkan representasi perempuan di politik dan pengambil keputusan di pemerintahan

11.    Memperkuat posisi Komnas Perempuan sebagai lembaga HAM Nasional.

Adapun isu-isu lain yang banyak direkomendasikan adalah soal penghapusan hukuman mati, menyelesaikan kasus-kasus intoleransi agama, pencegahan penyiksaan di tahanan atau serupa tahanan, menghentikan impunitas, menyelidiki secara mendalam dan transparan atas pelanggaran hak asasi masa lalu,  menuntaskan pelanggaran hak asasi manusia di Papua, memastikan langkah-langkah untuk perlindungan para pejuang hak asasi manusia termasuk pejuang hak- hak masyarakat adat dan ratifikasi OPCAT (pencegahan penyiksaan) dan Konvensi Penghilangan paksa.

Untuk itu Sikap Komnas Perempuan atas adopsi sementara pemerintah dalam sidang UPR antaralain seperti disampaikan Wakil Ketua Komnas Perempuan, Yuniyanti Chuzaifah antaralain mengapresiasi  isu perempuan menjadi isu tertinggi dengan setidaknya 64 rekomendasi dari  55 negara yang mengangkat isu HAM perempuan terutama isu kekerasan terhadap perempuan. Juga mengapresiasi berbagai negara yang sudah menggunakan laporan Komnas Perempuan sebagai penghantar suara korban untuk dibukakan akses keadilan melalui mekanisme HAM internasional.

“ Selain itu juga mengapresiasi delegasi RI, yang sudah mengadopsi 150 rekomendasi dari 225 rekomendasi berbagai negara anggota PBB, terutama yang berhubungan dengan isu-isu perempuan serta mendorong pemerintah dan segenap penyelenggara negara untuk tidak ragu mengadopsi  75 rekomendasi yang dibawa pulang ke Indonesia dan akan disampaikan kembali adopsinya pada bulan September 2017, terutama untuk menghentikan  hukuman mati, ratifikasi konvensi internasional yang penting untuk kemajuan Indonesia , menghentikan diskriminasi dan kekerasan pada kelompok dengan preferensi seksual yang berbeda, juga mengundang pelapor khusus PBB ke Indonesia.”

Hal lain yaitu, Komnas Perempuan juga mengapresiasi pada Komnas HAM dalam mentradisikan berbagi ruang dan bersinergi dengan Komnas Perempuan  untuk mengintervensi di PBB. Tradisi NHRI  Indonesia ini penting jadi pembelajaran baik untuk dibagikan  ke GANHRI (Global Alliance of National Human Right Institutions) agar akses lembaga-lembaga HAM dengan mandat dan isu spesifik juga dapat berperan optimal pada mekanisme HAM internasional.

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik.Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!