Kebijakan Negara Mengabaikan Perempuan (1)

*Ega Melindo- www.Konde.co

Jakarta, Konde.co-  Senin  8 Januari  2018 lalu, dari atas podium dialog publik nasional mendorong kebijakan perlindungan perempuan dalam upaya penghapusan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan kekerasan terhadap Perempuan, mereka, perempuan-perempuan yang telah diacuhkan hak-haknyanya oleh negara selama ini, menceritakan situasi  dan pengalaman yang mereka alami.

Para perempuan menceritakan pengalaman, kisah hidup dimana  kebijakan negara masih terus  mengacuhkan hak-hak dan perlindungan perempuan.

Perempuan-perempuan ini hadir dalam acara dialog publik nasional yang diadakan Solidaritas Perempuan di Jakarta. Mereka datang dengan  suara-suara lirih mereka bersama perempuan lainya dari berbagi wilayah dan konteks  masing- masing. Salasari Dg. Ngati dari perempuan petani dari Takalar-Sulsel. Ipah saripah dari Muara Angke, Jakarta, Nuriah  perempuan mantan buruh migran asal Kendari  dan hadir pula Ratna Sary, perempuan pendamping korban kebijakan diskriminatif di Aceh.

Inilah situasi kekerasan  dan penindasan yang mereka alami selama ini:

“Konflik di Takalar yang kemudian tercipta dengan melibatkan Brimob dan Polisi meninggalkan bekas luka ditengah masyarakat. Ada yang ditembak, diinjak-injak, dan ditarik rambutnya. Banyak perempuan yang beralih profesi menjadi buruh tani, buruh bangunan untuk memenuhi kebutuhan,” cerita Ibu Salasari, seorang perempuan petani yang sekarang telah menjadi buruh tani sejak PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV masuk ke Takalar.

Perempuan nelayan Teluk Jakarta, Ibu Ipah Saripah, perempuan pesisir pengupas kerang di Muara Angke, menyatakan bahwa setelah proyek reklamasi berjalan di Teluk Utara Jakarta, menimbulkan dampak yang merugikan kehidupan  perempuan  nelayan.

“Penghasilan perempuan pengupas kerang di Muara Angke menurun karena jumlah penangkapan kerang hijau juga menurun secara drastis. Hal ini berdampak terhadap penghasilan perempuan”.

Masifnya kebijakan diskriminatif pada perempuan tak hanya  mengancam sumber-sumber kehidupan perempuan  yang akhirnya  merampas  sumber kehidupan dan memaksa perempuan menjadi buruh migran ke luar negeri.

Ibu Nuridah, perempuan buruh migran dari Kendari, menceritakan tentang kisahnya menjadi buruh di Saudi Arabia. Para buruh migran disana mengalami kekerasan dan pelanggaran hak dalam setiap tahapannya, baik dari pra-penempatan, pada masa penempatan dan purna penempatan.

“Berbagai kebijakan diskriminatif yang mengontrol tubuh, pikiran dan ruang gerak bagi perempuan, sehingga perempuan semakin terbungkam dan termarjinalkan.”

Sedangkan perempuan pendamping korban kebijakan diskriminatif di Aceh,  Ratna Sary menceritakan yang dialami perempuan korban.

“Salah satu kasus yang mengoyak rasa kemanusiaan kita adalah perempuan disabilitas intelektual, korban perkosaan hingga hamil, justru dihukum penjara atas tuduhan zina. Kami sebagai pendamping sangat sedih melihat dampak dari Qanun Jinayat yang sangat buruk terhadap masyarakat Aceh. Namun ketika kita mengkritisi Qanun Jinayat, kita dianggap anti-Islam, antek Yahudi dan tuduhan ngawur lainya, padahal Aceh masih bagian dari Indonesia,” tegas Ratna Sary.

Situasi ketidakadilan  yang dikisahkan perempuan petani, perempuan nelayan perempuan pesisir, perempuan nelayan , perempuan mantan buruh migran,  perempuan  pendamping korban kebijkan diskriminatif. Hal ini semakin menguatkan  bukti jika berbagai kebijakan ekonomi dan proyek-proyek investasi skala besar dengan mengatasnamakan pembangunan dan dibiayai oleh Lembaga keuangan internasional (Bank Dunia, Bank Pembangunan Asia, dan sebagainya) maupun investor lainnya, seringkali justru berujung pada perampasan lahan, dan perampasan sumber kehidupan dan penghidupan bagi para perempuan petani, perempuan nelayan/pesisir, perempuan miskin kota, masyarakat adat maupun komunitas masyarakat marginal lainnya.

Situasi ini juga berdampak pada penghancuran sistem pengelolaan pangan yang selama ini dimiliki dan diperankan perempuan sebagai sebuah kearifan lokal dan bagian dari kedaulatan pangan perempuan.

Hal lain, perampasan sumber-sumber kehidupan perempuan juga menambah beban perempuan yang dilekatkan oleh masyarakat dengan peran merawat dan memastikan tercukupinya kebutuhan keluarga. Perempuan kemudian harus berpikir lebih keras, dan bekerja lebih berat, serta mencari alternatif sumber-sumber kehidupan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.

Dalam situasi tersebut, bekerja ke luar negeri sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT) migran menjadi alternatif pekerjaan yang harus diambil perempuan. Namun sayangnya menjadi PRT migran tidak disertai dengan perlindungan memadai dari negara. Pelanggaran HAM terhadap perempuan buruh migran masih terjadi dalam berbagai bentuk.

Ada beberapa jenis kasus yang tercatat, yaitu:  over kontrak, gaji belum dibayarkan, gaji ditahan majikan, kekerasan fisik, hilang kontak, trafficking, kriminalisasi meninggal, ditahan majikan, beban kerja berlebihan, ingin dipulangkan, dipenjarakan, dipulangkan secara sepihak, dibunuh oleh majikan, sakit, kekerasan seksual, gagal berangkat, pemalsuan dokumen, pemerasasan, penyekapan, diusir majikan, dilarang berkomunikasi dan gaji tidak sesuai perjanjian.

Sementara, negara justru melahirkan kebijakan yang mendiskriminasi perempuan buruh migran. Salah satunya dikeluarkannya Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 260 tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Perseorangan ke Negara-negara kawasan Timur Tengah . Tidak hanya terbukti mendiskriminasi pekerja rumah tangga   migran dan melanggar hak mereka untuk bekerja dan mendapatan kehidupan yang layak, tetapi kebijakan ini juga mengakibatkan perempuan rentan menjadi korban trafficking. Setidaknya 263 perempan buruh migran menjadi korban trafficking akibat implementasinya.

Ketua Badan Eksekutif Solidaritas Perempuan, Puspa Dewy  menyatakan bahwa saat ini harus ada langkah khusus, prioritas oleh negara bagaimana memastikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak perempuan di Indonesia.

Puspa Dewy  juga memaparkan bahwa 80 persen perempuan tercatat tidak memiliki akses kepemilikan tanah. Kemudian perempuan pesisir atau nelayan bahkan masih bekerja dalam rentang 15-17 jam perhari. Data Solidaritas Perempuan di tahun 2017 menunjukkan setidaknya ada 3 perempuan pejuang dalam konflik agraria yang berjuang melawan perampasan tanah.

“Hal ini ditandai dengan masih maraknya penggusuran, perampasan tanah, pencemaran lingkungan, pembatasan akses dan kontrol atas sumber kehidupan, dibarengi dengan cara-cara  kekerasan termasuk kriminalisasi dan intimidasi yang digunakan negara dalam mencapai tujuan pembangunan dan investasi.”

Dari pertemuan inilah maka Komunitas SP  Bungoeng Jeumpa Aceh, Komunitas SP Palembang Sumatera Selatan  Komunitas SP Jabotabek,  Komunitas SP  Kinasih Yogyakarta, Komunitas SP Mataram Nusa Tenggara BaratKomunitas SP Palu Sulawesi Tengah, Komunitas SP Anging Mammiri Makassar Sulawesi Selatan, Komunitas SP Kendari Sulawesi Tenggara, Komunitas SP  Sintuwu Raya Poso Sulawesi Tengah, Komunitas SP  Sumbawa Nusa Tenggara Barat, Komunitas SP  Sebay Lampung kemudian melakukan deklarasi perempuan.

Lewat deklarasi ini perempuan hendak mengingatkan negara untuk tidak mengacuhkan   mendesaknya perwujudan perlindungan dan pemenuhan hak-hak perempuan.

(Dialog Nasional Perempuan yang diadakan Solidaritas Perempuan di Jakarta, 8 Januari 2018, Foto: Ega Melindo)

*Ega Melindo, Aktif di Solidaritas Perempuan.

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik.Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!