Menghargai Seksualitas Perempuan

*Tri Umi Sumartyarini

YAKINKAH Anda sedang dalam keadaan tidak menjajah perempuan? Saat ini banyak orang turut serta dalam aksi bela perempuan. Dalam pidatonya, para petinggi partai misalnya mengangkat harkat perempuan: perempuan harus urun andil dalam kancah politik karena sudah diberi kursi sebanyak 30 persen. Para kiai dalam ceramahnya menerangkan bahwa surga di bawah telapak kaki ibu. Maka, hormatilah perempuan.

Padahal, di sisi lain, mereka belum banyak yang memahami soal perjuangan membela perempuan. Buktinya masih sering kita dengar kiai dan ustaz mem-bacakan hadis tentang penghuni neraka yang banyak, yaitu perempuan. Hal ini merujuk pada hadis yang berbunyi: “aku melihat ke dalam surga maka aku melihat kebanyakan penduduknya adalah fuqara (orang-orang yang fakir) dan aku melihat ke dalam neraka maka aku menyaksikan kebanyakan penduduknya adalah wanita (HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas dan Imran serta selain keduanya).

Pembacaan hadis ini tidak elok disebarkan ketika perempuan mengalami kekerasan. Repetisi pembacaan hadis tersebut juga bisa mendorong orang lain/umat melakukan kekerasan terhadap perempuan.

Di dalam gurauan, misalnya, sering disampaikan bahwa jumlah perempuan di Indonesia lebih banyak daripada laki-laki. Lalu hal ini menjadi alasan bahwa para lelaki boleh melakukan poligami. Padahal menurut data yang sesungguhnya jumlah laki-laki masih lebih banyak dari perempuan. Jumlah penduduk Indonesia tahun 2016 adalah 126, 8 juta jiwa, sedangkan jumlah penduduk laki-laki adalah 128, 1 juta jiwa (Tempo, April 2016). Sesungguhnya alasan poligami runtuh jika melihat data tersebut.

Dalam obrolan tentang seksualitas sekali pun perempuan dianggap sebagai makhluk yang nampa, lila legawa menerima perlakuan seksual laki-laki. Laki-laki cenderung dipandang sebagai sosok yang aktif dan pemberi kepuasaan, sementara perempuan pasif dan penerima. Misalnya, pada relasi suami-istri yang suaminya memutuskan bekerja di luar negeri atau kota lain, lazim kita dengar penyataan dari istri jika ia membiarkan saja suaminya pergi “jajan” dengan perempuan lain. Sang istri merasa tidak bisa memenuhi kebutuhan seksual suami yang berjauhan darinya.

Ini tentu saja merupakan imbas dari pandangan patriarki bahwa lelaki memiliki hasrat seksual yang lebih aktif daripada perempuan. Ternyata seksualitas tak “resmi” masih menjadi norma dalam masyarakat kita.

Sama halnya dengan keperawanan. Perempuan, jika ia sudah tak perawan sebelum menikah, ia akan dipandang sebelah mata oleh masyarakat. Pasti, berbagai stereotipe miring tersemat padanya. Ironisnya hal ini juga berlaku bagi korban pemerkosaan.

Sebagai korban yang disakiti, ia tidak dihitung. Bandingkan ketika laki-laki sudah tidak perjaka? Jika laki-laki menikah dan sudah tidak perjaka, ia hanya mendapat tanggapan, “Ya begitulah laki-laki”. Lagi-lagi laki-laki mendapat pengampunan. Maka, dalam banyak kasus pemerkosaan, keluarga malah cenderung menutupi kasus karena malu oleh lingkungan sekitar. Sanksi sosial jauh lebih menyakitkan dialami perempuan tak perawan.

Dalam Perda Syariah diberlakukan hukum menutup aurat bagi perempuan yang lebih ketat dibanding laki-laki. Buktinya dalam pemberitaan seringkali kita dengar perempuan tertangkap memakai celana jins ketat, bukan lelaki yang memakai celana pendek atau bertelanjang dada. Tubuh perempuan dianggap sebagai ancaman besar ketimbang tubuh laki-laki.

Perempuan dalam hal seksualitas juga tidak dihitung. Ia merupakan objek, dianggap tidak punya hasrat, dan dinomorduakan. Padahal sesungguhnya perempuan memiliki hasrat seksual yang aktif pula. Asal tahu saja, perempuan juga memiliki nafsu ketika melihat dada dan kaki berbulu. Namun negara tidak menghitung hasrat ini. Pemerintah seharusnya adil dalam menghitung hasrat rakyatnya, baik laki-laki dan perempuan.

Dan sesungguhnya, ada hal paling penting yang perlu dilakukan yaitu meluruskan cara pandang masyarakat dan pembuat hukum tentang seksualitas dan perempuan. Perempuan harus dihargai pengalaman seksualitasnya. Seksualitas harus disadari bersama sebagai aktivitas perpaduan antara dua jenis kelamin yang berbeda sebagai bagian dari kesadaran reproduksi untuk menjaga kelanjutan proses penciptaan melalui dialektika kemakhlukan dan kekhalikan. Aktivitas seksual dilakukan dengan dasar cinta dan keadilan. Bukan untuk tujuan saling mendominasi apalagi menyengsarakan.

Perempuan dan laki-laki memiliki hak yang sama mendapat maupun menerima pengalaman seksual yang resmi dan menyenangkan. Perempuan selain tubuhnya juga memiliki perasaan yang harus dijaga haknya. Dari situlah timbul perasaaan saling menghargai.

Ke depan diharapkan hukum kita lebih adil menghukum pelaku kejahatan seksual dan tak ada lagi pak kiai atau ustaz membacakan hadis perempuan penghuni neraka sementara banyak perempuan mengalami kekerasan seksual.

*Artikel ini merupakan bagian tulisan dalam buku Perempuan Titik Dua karya Tri Umi Sumartyarini.

*Tri Umi Sumartyarini, Seorang Ibu Rumahtangga tinggal di Demak, Jawa Tengah, Indonesia. Pengelola Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Ken Amanah.

(Foto/Ilustrasi: Pixabay)

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik.Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!