Perempuan dan Kekerasan yang Terjadi di Internet

*Kustiah- www.Konde.co

Jakarta, Konde.co- Apa saja kekerasan yang terjadi pada perempuan di internet ? Akhir tahun 2017 lalu Komisi Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengadakan forum belajar internal tentang cyber crime dan kekerasan terhadap perempuan. Forum diikuti puluhan orang dari berbagai organisasi dan lembaga swadaya masyarakat.

Nungki, Koordinator Resourch Center Komnas Perempuan, selaku moderator dalam diskusi tersebut mengatakan, dari kliping media yang dilakukan oleh Komnas Perempuan menyatakan bahwa angka kekerasan terhadap perempuan di dunia maya makin naik.

Widuri, Deputi Direktur ICT Watch dan Pegiat Internet Sehat dan Rita Wulandari Wibowo dari Bareskrim Mabes Polri Direktorat Cyber Crime dan Kekerasan Terhadap Perempuan yang hadir sebagai pemateri diskusi tersebut mengatakan bahwa ada beberapa macam bentuk cyber crime: ada yang disebut illegal content, yakni merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.

Sebagai contohnya adalah morphing, online defamation, cyber grooming, cyber harassment, cyber stalking, cyber pornography, online prostitution, cyber prostitution.

Catatan pengaduan Komnas Perempuan tahun 2014, biasanya yang masuk ke Komnas Perempuan adalah kasus cyber grooming, cyber stalking, cyber harassment, illegal content, cyber bullying dan mix dari beragam bentuk cyber crime di lima bentuk di atas.

“Ini adalah catatan pengaduan, bentuknya tetap sama sampai tahun 2015. Saya belum catat di sini untuk cyber stalking,” ujar Nungki.

Setidaknya, lanjut Nungki, untuk cyber stalking ada sekitar 9 perempuan yang mengadu ke Komnas Perempuan. Di antaranya kasus Ibu Nuril di Mataram di mana Komnas Perempuan menjadi saksi ahli di Pengadilan. Kasus ini masuk dalam kategori kekerasan terhadap perempuan di dunia maya dalam tiga bentuk yakni cyber grooming, cyber harassment dan illegal content, juga online defamation.

Ibu Nuril dijerat dengan pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal ini digunakan untuk menjerat dan mengkriminalisasikan Ibu Nuril yang menurut Komnas Perempuan sesungguhnya sebagai korban.

Komnas Perempuan juga mencatat kasus Ibu Prita Mulyasari, Florence, Elfani di Yogyakarta atau Wisni di Bandung.

“Kami mengumpukan kliping tentang cyber crime dari 2012 sampai 2017. Kita lihat angkanya makin naik dari tahun ke tahun dan di tahun 2017 naiknya pesat sekali,” kata Nungki.

Kejahatan cyber crime dalam dunia maya adalah paling banyak terjadi di tahun 2017 dengan hampir 80% pemberitaan media dengan berbagai kasus kejahatan.

Pada tahun 2012, 3 % pemberitaan media terkait cyber crime ini munculnya pemberitaan media mengenai trafficking yang dimodifikasi, media sosial menjadi modus trafficking atau perdagangan orang dan penyebaran konten seksual tanpa persetujuan.

Tahun 2013 ada prostitusi online yang sangat viral dan marak sekali. 3% pemberitaan media yang muncul adalah soal prostitusi online dan perempuan Indonesia menjadi incaran kejahatan cyber oleh kelompok Negara Nigeria.

Pada tahun 2014, hampir 5% pemberitaan media terkait kasus penyebaran konten seksual tanpa ijin.

Di tahun 2017 pemberitaan media ada beberapa kasus dari 5 macam kejahatan cyber crime tadi, yang salah satunya Ibu Nuril dengan persekusi.

Komnas Perempuan juga melakukan beberapa kliping media terkait cyber crime di Resource Center. Tahun 2017, hampir 80% pemberitaan media dan kasus-kasus kejahatan cyber crime terhadap perempuan, paling banyak berita pada tahun 2017 adalah tuduhan pencemaran nama baik, kasus UU ITE, kasus penyebaran konten seksual tanpa seijin, kasus lelang perawan dalam aplikasi, memperjualbelikan perempuan secara online, dalam kasus ini pun adanya unsur pornografi dan perdagangan manusia yang dimodifikasi. Ujaran kebencian yang mengakibatkan terjadinya kekerasan seksual terhadap perempuan.

“Ada pengaduan yang viral di video, mahasiswa yang karena HP nya hilang, atau karena pasangannya balas dendam, itu adalah data beberapa kali pengaduan di Komnas Perempuan,” ujar Nungki.

(Foto/Ilustrasi: Pixabay)

*Kustiah, mantan jurnalis Detik.com, kini pengelola www.Konde.co dan pengurus Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik.Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!