Prostitusi di Indonesia: Dari Perempuan yang Dibungkam Hingga Rehabilitasi Sosial yang Patriarkis

“The works and words of God are quite clear; women were either made to be wives or prostitutes. God created man with a broad chest, not broad hips, so that in that part of him he can be wise; but that part out of which filth comes is small. In a woman, this is reversed. That is why she has much filth and little wisdom.”

– Martin Luther (Table Talk With Martin Luther).

*Priscilla Yovia- www.Konde.co

Pernyataan tersebut hanyalah satu dari banyak pernyataan seksis yang dilontarkan oleh laki-laki yang oleh sejarah dianggap sebagai “berpendidikan” dan “terhormat” seperti Martin Luther, Aristoteles, dan lainnya. Seringkali ketika membicarakan soal prostitusi, yang ada dalam bayangan para lelaki ini adalah para perempuan berpakaian seksi yang harus dibasmi, bukan para lelaki yang melenggangkan operasi dan meraup keuntungan pribadi dari eksploitasi dan kekerasan yang dialami perempuan-perempuan dengan profesi tersebut.

Ada prostitusi? Salahkan perempuannya, toh mereka yang semulanya godain laki-laki! Jadi perempuan itu, tubuhnya harus tertutup dari ujung rambut sampai ujung kuku kaki supaya pantas dihormati, ya kan? Makanya perempuan yang kena kekerasan seksual juga cuma yang berpakaian seksi-seksi, contoh aja di Arab angka kekerasan seksualnya paling tinggi, perempuannya telanjang dimana-mana, kan? Berani-beraninya perempuan mendikte laki-laki soal pakaian!.

Kalimat-kalimat inilah yang sering saya dengar: laki-laki selalu benar, dan tubuh perempuan yang selalu salah.

Bulan Desember yang lalu, saya berkesempatan untuk mendatangi sebuah panti rehabilitasi sosial yang katanya dikhususkan untuk “mengembalikan para Wanita Tuna Susila (yang selanjutnya disingkat WTS) ke jalan yang benar.”

Seorang senior sempat melontarkan pertanyaan yang menurut saya bagus, ia bertanya: “Apakah kiranya yang menjadi pertimbangan utama pemerintah menjadikan perempuan justru sebagai sasaran rehabilitasi, bukan laki-laki germo dan ‘pembeli’ yang notabenenya mengeksploitasi perempuan-perempuan ini?”

Banyak yang menganggap bahwa perempuan pekerja seks selalu berada di tempat yang salah. Sedangkan laki-laki pemakai jasa pekerja seks? Seolah lepas dari penilaian-penilaian.

Tidak dapat dipungkiri bahwa kurang pahamnya orang-orang Indonesia, baik yang duduk di kursi pemerintahan maupun di masyarakat, adalah karena memang masih mengakar kuatnya nilai-nilai konservatif berbasis agama dan adat. Tafsiran sepihak berbau nilai-nilai yang patriarkis menjadi acuan utama dalam pembangunan, sehingga tidak heran apabila respon yang didapat justru dangkal dan mengecewakan.

Sebenarnya, pertanyaan seorang senior dalam seminar di panti—mengenai sanksi atau pemberian hukum yang disasarkan kepada perempuan bukan kepada laki-laki—merupakan suatu pertanyaan yang menarik. Pasalnya, negara-negara dunia pertama seperti Swedia, Norwegia, Islandia, Kanada, dan Prancis, semuanya berhasil menyelesaikan masalah prostitusi yang bukan dengan cara legalisasi. Mereka menganggap bahwa racun utama dari langgengnya praktik prostitusi sebagai masalah sosial terletak bukan pada perempuan-perempuan “tuna susila”-nya, melainkan pada laki-laki germo dan “pembeli”-nya (yang selanjutnya dikenal dengan sebutan pimp dan john). Model ini umum dikenal sebagai Model Nordik (Nordic Model).

Model Nordik (Sex Buyer Law, the Swedish, Abolitionist, atau Equality Model) adalah pendekatan terhadap masalah prostitusi yang mendekriminalisasi mereka—terutama para perempuan yang paling banyak—yang dijerumuskan ke dalam prostitusi, membantu mereka untuk “keluar”, dan mengkriminalisasi orang-orang yang “membeli orang lain”, untuk mengurangi permintaan (demand) yang mendorong perdagangan seks. Tujuan dari Model Nordik adalah membuat jelas bahwa membeli orang lain untuk seks merupakan suatu tindakan yang salah.

Model Nordik kemudian diadopsi oleh banyak negara, selain untuk mengurangi keinginan orang-orang terlibat dalam perdagangan seks, juga untuk mendukung kesetaraan gender yang berarti melawan diskriminasi sistemik terhadap perempuan.

Ketika berbicara mengenai Model Nordik, ada Rachel Moran, co-founder SPACE International sekaligus penulis buku Paid For: My Journey Through Prostitution, menjadi salah satu aktivis yang giat mempromosikan dan memperjuangkan Model Nordik untuk diadopsi oleh lebih banyak negara di Eropa.

Tahun 2016 kemarin, organisasinya menyelenggarakan acara di New York yang mengundang para penyintas sekaligus aktivis dari seluruh dunia—perempuan “pekerja seks” yang secara langsung menjadi korban dari praktik perdagangan seks atau prostitusi yang jarang dilibatkan dalam debat, kendatipun pemahaman dan pengalaman mereka sangat luas di area tersebut. Dalam acara berbentuk panel diskusi tersebut, Cherie Jiminez dari Boston mengatakan bahwa kita tidak dapat semerta-merta “mencabut” perempuan keluar dari prostitusi tanpa menyediakan sistem yang dapat benar-benar mendukung mereka serta tempat hidup yang layak, kemampuan, dan edukasi yang memadai.

Mengenai realita dalam dunia perdagangan seks, sang aktivis Rachel Moran juga menulis dalam bukunya bagaimana ia bisa terjun ke dalam prostitusi ketika masih berusia 15 tahun, dan bagaimana mati-matian ia “keluar” tujuh tahun setelahnya. Ketika ditanya mengenai salah satu konten bukunya yang mengklaim bahwa “laki-laki selalu melakukan kekerasan seksual dalam prostitusi dan mereka melakukannya secara sadar”, ia merespon :

“I understood it by feeling my body used as a masturbatory object by thousands of men who, of course, know that the sex they buy is unwanted. Otherwise they wouldn’t pay for it. Using cash to buy someone’s entrance into the body is an act of sexual violence in itself per se. I know because I’ve lived through it and saw it happen to many others, and not all have survived. I am obliged to tell the truth about the harm men do to women when, for their sexual selfishness, they are willing to treat other human beings as living and breathing dolls. These men know perfectly well the evil they’re committing. That’s why none of them want their mothers, sisters and daughters going to work in brothels.”

Rae Story, seorang penyintas yang berasal dari Inggris juga menyatakan bahwa kekerasan seksual adalah sesuatu yang banyak terjadi dalam prostitusi :

“The sadisms and humiliations involved in prostitution are insidiously introduced to you over the years and are interspersed with that high of making quick money, so you keep forgiving that situation, and returning to it, as though it were an abusive relationship.”

Rae juga menyatakan bahwa mayoritas perempuan yang ia temui memiliki latar belakang keluarga miskin secara sosioekonomis. Karena prostitusi menawarkan uang yang cepat dan “mudah”, lebih mudah menarik perempuan-perempuan miskin ke dalam perangkap perdagangan seks daripada mereka yang sudah stabil secara finansial. Di permukaan, prostitusi menawarkan pemasukan yang tinggi, dengan spesifikasi pekerjaan dan fleksibilitas.

Menurut saya, berpedoman pada cerita baik dari Rachel maupun Rae, salah satu permasalahan terbesar yang dihadapi untuk memperjuangkan hak-hak bagi para perempuan yang berada dalam dunia prostitusi adalah masih kuatnya stigma di masyarakat, serta debat mengenai “sex worker” yang tidak kunjung usai.

Kemiskinan menjadi motivasi utama yang memaksa para perempuan untuk terjun ke dalam dunia prostitusi supaya dapat bertahan hidup. Tidak banyak orang yang dapat melihat dimanakah letak unsur yang memaksa ini sehingga mereka berpikir bahwa masuknya perempuan ke dalam dunia prostitusi adalah hasil keinginan dan pilihan mereka sendiri.

Padahal, apabila kita melibatkan para penyintas secara langsung dalam pembicaraan seperti yang dilakukan Rachel, kita seharusnya bisa mengetahui bahwa tidak ada yang menyenangkannya sama sekali jika perempuan terlibat prostitusi. Relasi kuasa dan dominasi yang bekerja dalam praktiknya mungkin luput dari pandangan kebanyakan orang yang memandang bahwa prostitusi adalah sebuah pekerjaan glamour dunia post-modern. Tidak jarang juga obat keras jadi terpaksa digunakan supaya mereka tetap bisa menekuni pekerjaannya. Sudah demikian, pemerintah dan orang-orang yang berkuasa malah menjadikan mereka sebagai sasaran untuk rehabilitasi—karena terlalu seringnya mereka dianggap sebagai “orang yang sakit” dan “sampah masyarakat”, mereka menjadi lupa bahwa merekalah korban sesungguhnya dari kebobrokan sistem yang gagal memanusiakan perempuan.

Apabila rehabilitasi sosial tetap dibangun berdasarkan pemahaman yang patriarkis, sampai kapanpun juga prostitusi sebagai masalah sosial tidak akan terselesaikan dan kesetaraan gender tidak akan mampu dicapai.

Perempuan yang Berhak Dimanusiawikan

Tidak ada perempuan manapun yang luput dari penindasan patriarki. Perempuan di prostitusi, mungkin, adalah satu dari sekian banyak contoh yang menerima pukulan bertubi-tubi. Mendengarkan suara mereka secara kolektif adalah salah satu langkah yang bisa kita lakukan sekarang. Diskusi, libatkan mereka ketika kita sedang memperdebatkan mengenai sex trafficking, tidak mengekslusi ketika kita sedang melakukan march. Hal-hal tersebut bisa kita lakukan bersama juga untuk melawan stigma dan diskriminasi sistemik terhadap mereka.

Jangan lupakan bahwa mereka juga mengalami apa yang kita alami—pelecehan, kekerasan seksual, dan lain sebagainya. Jangan lupa bahwa mereka juga adalah perempuan dan mereka berhak dimanusiawikan.

*Priscilla Yovia, adalah seorang Blogger dan mahasiswi Fakultas Hukum di salah satu universitas di Jakarta

.

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik.Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!