Parade Juang Perempuan Indonesia: Perempuan di Tengah Situasi Politik dan Pemilu

Luviana- www.konde.co

Jakarta, Konde.co – Hingga saat ini perempuan Indonesia mengalami masa perjuangan yang panjang untuk berada dalam ruang yang dicita-citakan di masa reformasi: ruang demokrasi. Hal ini ditandai dengan hiruk-pikuk politik yang tidak menguntungkan perempuan, sejumlah kebijakan yang tidak berpihak pada perempuan, DPR RI yang pongah dan tidak mendukung semangat perempuan dan pemerintah yang membiarkan kondisi ini terjadi.

Hal ini kemudian menjadi catatan dalam aksi parade juang perempuan Indonesia pada 8 Maret 2018 lalu di depan DRP RI dan istana negara. Dalam aksi dimana terdapat 69 organisasi peremmpuan, HAM dan buruh yang tergabung dalam parade juang, dimana www.konde.co terlibat dalam parade tersebut, perempuan harus berjuang sendiri di tengah hiruk-pikuk politik di negeri ini.

Kegaduhan kelompok fundamentalis yang menyerang ruang-ruang demokrasi juga terjadi, tindakan anti toleransi ini berakibat paada peminggiran kelompok perempuan dan kelompok rentan.

Hal lain, sejumlah Kebijakan yang tak berpihak pada masyarakat ketika lahirnya UU MD3. Kelahiran UU ini menandakan bahwa DPR RI memposisikan diri sebagai lembaga negara yang tidak tersentuh oleh hukum.

Hal lain adalah adanya Peraturan Daerah yang diskriminatif. Hingga tahun 2016, Komnas Perempuan mencatat sekitar 421 kebijakan diskriminatif yang mengatur tubuh perempuan dan juga meminggirkan perempuan dan kelompok Lesbian, Bieksual dan Transgender (LBT).

Mutiara Ika Pratiwi dari Perempuan Mahardhika menyebutkan bahwa LBT adalah kelompok yang paling terancam kehidupannya di masa reformasi. Mereka tidak hanya menjadi kelompok yang mendapatkan kekerasan, bahkan dianggap sebagai kelompok yang dilarang hidup di Indonesia di masa sekarang ini.

“ Selain LBT, dalam pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (R-KUHP) yang sedang dibahas DPR RI, perempuan juga harus berjuang keras, karena dipastikan jika RUU ini diundangkan, maka akan mempengaruhi ketenteraman, keamanan, dan kesejahteraan hidup semua warga negara Indonesia tanpa melihat usia, jenis kelamin, agama, suku, dan golongan. Beberapa aturan dalam RKUHP juga bertentangan dengan semangat perlindungan anak, khususnya UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak. RKUHP belum mempertimbangkan dampak kelembagaan jangka panjang pada upaya reformasi di bidang keadilan, kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan pada perempuan dan kelompok marjinal,” ujar Mutiara Ika Pratiwi.

Di penghujung tahun 2017, RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dan RUU tentang Keadilan dan Kesetaraan Gender (RUU KKG) tidak menjadi prioritas Prolegnas 2018. Padahal keduanya merupakan RUU yang strategis untuk mewujudkan kesetaraan gender dan memberdayakan perempuan di Indonesia, dan telah terlalu lama tertunda.

Leni Suryani dari JALA PRT menyebutkan bahwa RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT) sudah dinanti pembahasannya sejak 13 tahun silam. Penundaan pembahasan RUU PRT menyebabkan Pekerja Rumah Tangga belum memiliki perlindungan hukum untuk mengatasi kerentanannya dari tindak kekerasan, eksploitasi kerja hingga perbudakan modern. Upah yang rendah, ketidakpastian hari libur dan cuti, serta pemutusan hubungan kerja secara sepihak masih dialami oleh pekerja rumah tangga.

Sedangkan dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, pendefinisian kekerasan seksual dalam RUU Kekerasan Seksual setelah pembahasan di DPR, mengesampingkan fakta penderitaan yang dialami oleh korban secara fisik maupun psikis. Paska pembahasan di DPR, sejumlah bentuk kekerasan seksual dihilangkan, yaitu ancaman (intimidasi) secara seksual (seperti: ancaman perkosaan) dan penghukuman secara seksual (seperti kasus arak bugil), padahal kejahatan ini nyata terjadi di dalam masyarakat. Pencabulan, merupakan salah satu bentuk kejahatan yang nyata terjadi di dalam masyarakat. Oleh karenanya tindak kejahatan pencabulan, ancaman/intimidasi secara seksual dan penghukuman secara seksual perlu dimasukkan dalam RUU Kekerasan seksual.

Kelompok rentan lain yang berjuang keras di masa hiruk-pikuk politik ini adalah kelompok buruh, petani , nelayan dan miskin kota. Buruh perempuan masih mengalami eskploitase dan kekerasan seksual. Ketua Federasi Buruh Lintas Pabrik/ FBLP, Jumisih menyebutkan bahwa perjuangan untuk menolak upah murah merupakan perjuangan panjang. Buruh perempuan yang bekerja di pabrik-pabrik mengalami nasib tak menentu.

“Perusahaan yang bisa berpindah-pindah ke daerah setiap waktu mengisyaratkan posisi buruh perempuan yang rentan untuk di PHK. Fakta bahwa buruh perempuan semakin dihadapkan pada situasi dan kondisi kerja yang tidak aman, banyak pelanggaran hak-hak maternitas, rentan diskriminasi dan pelecehan seksual di tempat kerja. Hal-hal tersebut dipengaruhi oleh, pertama adalah kebijakan upah rendah bagi buruh. Hal ini sangat terlihat di dalam Industri-Industri yang mayoritas pekerjanya adalah perempuan. Semakin tahun sistem kerja target menjadi semakin tidak manusiawi. Jam kerja yang panjang, tekanan dan beban kerja yang sangat tinggi menyebabkan buruh perempuan yang sedang hamil sangat rentan mengalami keguguran. Di sisi lain, buruh perempuan juga rentan mengalami pelecehan dan kekerasan seksual di tempat kerja. Hal lain, tidak adanya kebijakan dan keselamatan kerja bagi para disable dan kelompok LBT.”

Di sektor pertanian, Presiden Joko Widodo juga secara tegas pernah menyatakan soal kedaulatan pangan sebagai salah satu prioritas dari Nawacita. Akan tetapi, fakta yang terjadi justru memperlihatkan situasi yang sangat memprihatinkan. Para perempuan petani kehilangan tanahnya akibat alih fungsi maupun dirampas untuk perkebunan, pabrik semen, bandara atau proyek pembangunan lainnya. Di pesisir, nelayan terancam proyek reklamasi dan penambangan pasir. Di satu sisi, pemerintah memang mengeluarkan kebijakan untuk berupaya melindungi, namun di sisi yang lain pemerintah juga semakin agresif mengikatkan diri pada perjanjian internasional yang menghilangkan kedaulatan pemerintah untuk melindungi produsen pangannya. Kedaulatan rakyat Indonesia atas pangannya semakin menghilang. Perempuan pun terpinggirkan dari kontestasi perebutan sumber-sumber kehidupan ini.

Data dari Solidaritas Perempuan menyebutkan bahwa perempuan buruh migran kerap mengalami kekerasan dan ketidakadilan berlapis, dimana mayoritas perempuan buruh migran mengalami berbagai bentuk kekerasan dan pelanggaran hak, seperti dieksploitasi jam kerja, pemotongan/tidak dibayar gaji, dipindah-pindah majikan, kekerasan fisik, psikis, dan seksual, kriminalisasi, hingga trafficking dan penghilangan nyawa. Hal lain yang menjadi sorotan yaitu tentang praktik perekrutan dan penempatan buruh migran yang sarat dengan indikasi perdagangan manusia. Dan sayangnya pemerintah tidak mampu membangun mekanisme yang sistematis, termasuk posisi tawar didalam perlindungan hak perempuan buruh migran. Langkah menghadirkan negara dalam perlindungan buruh migran hanyalah isapan jempol belaka. Kinerja Kementerian luar negeri beserta jajaran perwakilan RI di luar negeri masih bekerja sebatas pelayanan normatif.

Hal lain, ketidak ragaman content di media merupakan persoalan serius di Indonesia di tengah kondisi sejumlah pengusaha media yang memonopoli informasi. Di sisi lain, terdapat banyak kelompok yang mengatasnamakan agama yang ingin menguasai media dan menyebarkan kebencian. Sejumlah pemilik media memanipulasi media untuk kepentingan politik mereka, beberapa diantaranya adalah pendukung pemerintah. Pemerintah juga mengambil sikap acuh tak acuh, dan bahkan memberi penghargaan kepada pemilik media. Kondisi lainnya, media juga berada di bawah mekanisme pasar.

Kondisi ini menjadi banal ketika tahun politik dijadikan alasan untuk melegalkan segala sesuatu: intoleransi yang dibiarkan, pemidanaan terhadap para aktivis LBT, kebebasan berekspresi yang rendah, kebijakan yang tidak melakukan pembelaan terhadap perempuan dan kelompok rentan. Kami melihat bahwa kondisi ini akan makin memburuk di tahun Pemilu dan politik.

Maka dengan kondisi tersebut, berbagai oganisasi yang tergabung dalam Parade Juang Perempuan Indonesia mengadakan aksi ke DPR RI dan Istana negara pada Kamis, 8 Maret 2018 menyatakan sikap 8 poin tuntutan parade juang perempuan Indonesia tersebut, antara lain:

1. Negara harus segera mencabut beragam bentuk kebijakan dan peraturan yang diskriminatif, baik terhadap perempuan, kelompok rentan dan warga negara secara keseluruhan. Setop pembahasan RKUHP, cabut UU MD3, hapus PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan,

2. Hentikan persekusi, diskriminasi, kekerasan, dan pemidanaan terhadap kelompok LGBT, aliran kepercayaan, korban, Napza, masyarakat adat, kelompok kesenian, serta kelompok marginal lain di masyarakat,

3. Menuntut pemerintah untuk segera menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Baik melalui mekanisme yudisial maupun non yudisial, memperkuat UU No.26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM. Dimana amandemen UU ini telah masuk dalam daftar Prolegnas 2015 – 2016, dan menolak ketentuan pelanggaran HAM berat dalam RKUHP,

4. Wujudkan segera UU untuk menghapus kekerasan seksual yang berpihak pada korban dan segera sahkan RUU tentang keadilan dan kesetaraan gender (KKG), serta segera mengintegrasikan pendidikan seksualitas yang komprehensif untuk remaja,

5. Segara sahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga serta ratifikasi konvensi ILO 189,

6. Wujudkan fasilitas layanan kesehatan, termasuk kesehatan reproduksi yang layak dan bebas diskriminasi pada korban Napza, perempuan, kelompok difabel dan kelompok marginal lainnya,

7. Wujudkan kebebasan hak berorganisasi dan berserikat. Jaminan kepastian kerja bagi buruh dan perlindungan terhadap pelaksanaan hak matemitas buruh, dan,

8. Wujudkan politik pemilu dan pilkada yang bebas dari politik SARA

ke-69 organisasi yang tergabung dalam parade juang perempuan Indonesia yang menuntut 8 tuntutan perempuan ini antaralain:

1. Perempuan Mahardhika

2. FBLP (Federasi Buruh Lintas Pabrik)

3. JALA PRT,

4. AJI Jakarta

5. Serikat SINDIKASI,

6. LPBH FAS

7. FBTPI (Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia)

8. Istri-istri AMT Pertamina,

9. FGSBM,

10. FSUI (Federasi Serikat Umum Indonesia)

11. Sanggar Swara,

12. Jaringan Muda Melawan KS,

13. Konfederasi Serikat Nasional (KSN),

14. KontraS,

15. Sanggar Anak Harapan,

16. LBH Jakarta,

17. Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI)

18. Pelangi Mahardhika,

19. Serikat Pekerja Permata Bank,

20. Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI),

21. Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI),

22. Institut Perempuan,

23. Jakarta Feminist Discussion Group (JFDG)

24. Galeri Leo La,

25. Kafkaf,

26. Arus Pelangi,

27. Barisan Perempuan Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI)

28. Semar UI,

29. Aliansi Remaja Independen (ARI),

30. Aliansi Laki-laki Baru,

31. PurpleCode Collective

32. Federasi Mahasiswa Kerakyatan (FMK)

33. Serikat Student Demokratik (SSDEM),

34. Popular Youth,

35. LBH Masyarakat

36. www.konde.co

37. Institut Perempuan

38. LIPS

39. KPJKB makassar

40. Kalyanamitra

41. iLab

42. Generasi Melek Politik

43. Kaukus Hijau Nasional

44. Partai Hijau Indonesia

45. LBH Pers

46. Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI)

47. Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI)

48. Keppak Perempuan

49. Sapa Indonesia

50. Lembaga Studi Pers dan Pembangunan (LSPP)

51. YMCA (Young Men’s Christian Association) Indonesia

52. Yayasan Peduli Sindroma Down Indonesia

53. Yayasan Desantara

54. Rumah Perempuan dan Anak (RPA)

55. Solidaritas Perempuan

56. Migrant Care

57. Lentera Sintas Indonesia

58. JSKK

59. Federasi Serikat Pekerja Media (FSPM) Independen

60. Cherbon Feminist

61. Perkumpulan Pendidikan Pendampingan bagi Perempuan dan Anak (PP3M).

62.Biro Hukum, Perempuan dan Anak – Negeriku Indonesia Jaya (NInJa)

63. Perempuan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia

64. KIARA

65. LBH APIK

66. Seperti Pagi Foundation

67. Srikandi Patriot Bekasi

68. Resister Indonesia

69. Proklamasi Anak Indonesia (PAI)

(Aksi Parade Juang Perempuan Indonesia 8 Maret 2018, Foto/ Nur Aini: Serikat SINDIKASI)

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik.Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!