Menikah Bukan Untuk Cinta

Poedjiati Tan – www.konde.co

Lebaran seperti menjadi sesuatu yang menakutkan bagi para perempuan yang masih single, perempuan yang sedang bercerai atau perempuan yang belum memiliki anak.

Seperti curhatan seorang teman yang sedang dalam proses pengajuan perceraian. Dia takut untuk ketemu orang tuanya karena orangtuanya yang belum mengetahui kalau dia sudah memasukkan gugatan perceraian. Dan saat ini anak-anaknya justru dibawa suaminya ke rumah mertuanya.

Sedangkan Ani yang sudah menikah sepuluh tahun, belum memiliki anak, juga mengalami hal yang sama, ia takut untuk pulang ke rumah dan dipertanyakan: mengapa ia belum juga punya anak?

Apalagi suaminya keturunan darah biru. Keluarga besar suaminya mendorong agar mereka untuk segera memiliki anak. Juga ada sinyal agar suaminya memiliki istri baru agar memiliki anak dan bisa meneruskan nama keluarga besar mereka.

Lain lagi cerita seorang teman. Lisa namanya. Ketika bersilahturami ke rumah Budhenya, ia juga ditanya: kapan menikah?. Katanya, perempuan itu harus menikah agar memiliki sejarah. Ini seperti dilema bagi Lisa yang belum menikah.

Begitu pula yang terjadi dengan Tina. Tina adalah pengusaha perempuan yang sukses, ia bisa membelikan rumah untuk Ibunya dan tantenya, tetapi tetap saja ia menjadi bahan gunjingan dalam keluarga karena dalam usia yang sudah empat puluh lima tahun, ia tetap saja melajang.

Di Indonesia, tujuan dari perkawinan atau pernikahan sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang (UU) Perkawinan adalah untuk membentuk sebuah keluarga yang bisa memiliki keturunan dan harus beragama yang sama.  Perkawinan bukan dilihat sebagai ikatan cinta dua manusia yang setara.

Dalam undang-undang perkawinan ataupun pernikahan (akad nikah) misalnya jelas tertulis bahwa kedudukan perempuan ada di bawah laki-laki atau tidak setara. Seperti dalam Pasal 4 ayat (2) UU Perkawinan mengatur sejumlah pra-kondisi yang memberikan kesempatan kepada suami untuk mengajukan permohonan menikah lagi ke pengadilan.

Kondisi-kondisi yang dipersyaratkan tersebut adalah: suami boleh menikah lagi jika istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri; kemudian istri yang mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; serta istri yang tidak dapat melahirkan keturunan.

Kondisi ini berlaku secara alternatif. Apabila salah satu dari ketiga kondisi ini terpenuhi, maka pengadilan dapat mengabulkan permohonan menikah lagi yang diajukan oleh pria.

Bagaimana jika kondisinya adalah sebaliknya, yaitu laki-laki yang mengalami kondisi tersebut?. Bila istri yang melakukan gugutan cerai kepada suami, maka sanksi sosial justru akan diterima sang istri. Perempuan tersebut akan mendapat stigma yang negatif. Dianggap istri yang durhaka, istri yang tidak setia dan istri yang tidak baik atau lain-lain. Belum lagi stigma janda yang akan disandangnya.

Perceraian selalu dianggap sebagai kesalahan perempuan. Semua beban psikologis seolah harus ditanggung oleh perempuan. Masyarakat tidak peduli apa yang terjadi dalam rumah tangga tersebut. Apakah dia bahagia atau tidak? Apakah dia mengalami kekerasan atau tidak? Apakah dia diperlakukan dengan baik atau tidak? Karena perempuan dalam masyarakat dianggap milik laki-laki, bukan milik dirinya sendiri. Seperti ungkapan jawa yang mengatakan bahwa istri itu suwargo nunut neroko katut.

Menjadi perempuan di negara yang patriakhi dengan nilai keagamaan yang kuat memang tidaklah mudah. Ketika perempuan memutuskan untuk tidak menikah, selalu ada tuntutan untuk segera menikah agar memiliki sejarah dalam hidupnya, yaitu anak. Perempuan seakan-akan baru bernilai bila mereka sudah menikah, memiliki anak dan bisa melayani suami.

Perempuan bukan dinilai dari seberapa besar karya atau capaian yang telah dia hasilkan. Meskipun dia telah sukses atau telah menghasilkan ratusan karya hebat, tetap dianggap belum berhasil bila belum menikah dan memiliki anak.

Menikah seakan-akan hanya bertujuan untuk beranak pinak, bukan untuk berbagai cinta kasih, suka dan duka, sehat maupun sakit, kaya ataupun miskin.

Menikah bukan untuk berbagi, baik itu tugas rumah tangga, atau tugas membesarkan anak, tetapi, justru seperti penguasaan dan penaklukan perempuan.

Bahkan laki-laki yang ingin berbagi tugas dengan istri akan mendapatkan stigma sebagai laki-laki yang lemah, laki-laki yang takut dengan istri.

Menikah bukan lagi untuk cinta, tetapi untuk pemenuhan tuntutan keluarga dan masyarakat. Seandainya perkawinan itu seindah syair Khalil Gibran:

Bersamalah dikau tatkala Sang Maut merenggut umurmu,
Ya, bahkan bersama pula kalian, dalam ingatan sunyi Tuhan.

Namun biarkan ada ruang antara kebersamaanmu itu,
Tempat angin surga menari-nari di antaramu.

Berkasih-kasihanlah, namun jangan membelenggu cinta,
Biarkan cinta itu bergerak senantiasa, bagaikan air hidup,
Yang lincah mengalir antara pantai kedua jiwa

Saling isilah piala minumanmu, tapi jangan minum dari satu piala,
Saling bagilah rotimu, tapi jangan makan dari pinggan yang sama.

Bernyanyi dan menarilah bersama, dalam segala suka cita,
Hanya biarkanlah masing-masing menghayati ketunggalannya.

Tali rebana masing-masing punya hidup sendiri,
Walau lagu yang sama sedang menggetarkannya.

Berikan hatimu, namun jangan saling menguasakannya,
Sebab hanya Tangan Kehidupan yang akan mampu mencakupnya.

Tegaklah berjajar, namun jangan terlampau dekat;
Bukankah tiang-tiang candi tidak dibangun terlalu rapat?

Dan pohon jati serta pohon cemara,
Tiada tumbuh dalam bayangan masing-masing.

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik.Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!