Mengapa stigma terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga berlanjut di Indonesia

File 20180917 158237 1rtenw.jpg?ixlib=rb 1.1

Ada banyak hambatan pelaksanaan Undang-undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, khususnya masyarakat belum memahami apa yang dimaksud dengan kekerasan dalam rumah tangga.

Author provided

Balawyn Jones, University of Melbourne

Untuk menandai konferensi CAUSINDY (Konferensi Pemuda Australia dan Indonesia) yang diselenggarakan bulan ini di Makassar, The Conversation menyajikan analisis dari akademisi-akademisi yang terlibat dalam konferensi.


Pada tanggal September 2004, Indonesia memberlakukan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Undang-Undang ini masih sangat relevan bagi Indonesia. Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) baru-baru ini melaporkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga adalah jenis kekerasan yang paling sering dialami oleh perempuan di Indonesia.

Undang-undang ini telah berlaku lebih dari satu dekade, tetapi impunitas terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga masih terjadi. Ini mengindikasikan kegagalan mekanisme negara untuk melindungi perempuan.

Ada banyak hambatan dalam penerapan UU PKDRT, khususnya kegagalan untuk mendidik masyarakat untuk memahami Undang-undang ini.

Kekerasan dalam ruang pribadi

UU PKDRT secara eksplisit mengidentifikasi kekerasan dalam rumah tangga sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Sebagian kita mungkin berfikir bahwa dengan membawa norma-norma hak asasi manusia ke ranah domestik, perjuangan melawan kekerasan dalam rumah tangga telah bisa diatasi. Akan tetapi ini sebenarnya baru awal dari perjuangan tersebut.

Sekitar 14 tahun sejak diberlakukannya UU PKDRT, meskipun ada upaya pendidikan publik yang luas, seperti “Stop Kekerasan” oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), ternyata pola pikir masyarakat umum masih belum berubah. Kekerasan dalam rumah tangga masih dianggap sebagai “masalah pribadi”.

Pengertian rumah tangga di dalam UU PKDRT tidak hanya mencakup suami-istri, anak-anak, dan anggota keluarga lainnya yang tinggal bersama-sama dalam satu atap, tetapi juga termasuk siapa saja yang tinggal di dalam satu rumah, termasuk pekerja rumah tangga. Akan tetapi, sebagian besar orang masih berfikir bahwa rumah tangga hanyalah “ruang pribadi” di bawah kuasa dan tanggung jawab kepala keluarga (laki-laki). Ini mengakibatkan korban kekerasan dalam rumah tangga menghadapi stigma dan tidak bisa bersuara.

Korban dari kekerasan dalam rumah tangga menghadapi stigma bukan karena kekerasan yang dialami, tetapi karena melaporkan tentang kekerasan yang dialaminya. Ini telah menjadi salah satu tantangan berat yang menghalangi korban untuk melaporkan tindak kekerasan yang dialaminya.

Apa yang tergolong kepada KDRT

Ada kesenjangan antara konsep hukum dalam UU PKDRT dengan pemahaman publik soal kekerasan dalam rumah tangga. Dengan kata lain, publik memiliki pemahaman yang berbeda tentang apa yang dimaksud dengan kekerasan dalam rumah tangga dari apa yang dimaksudkan oleh pembuat Undang-Undang.

UU PKDRT mendefinisikan kekerasan secara luas mencakup kekerasan fisik, psikologis, seksual dan ekonomi (atau penelantaran). Namun, dalam prakteknya, pemahaman publik tentang kekerasan non-fisik sangat terbatas. Ini menyebabkan rendahnya tingkat pelaporan untuk kekerasan yang sifatnya psikologis dan ekonomi.

Terlepas dari definisi Undang-undang yang cukup luas, masyarakat mengakui kekerasan dalam rumah tangga sebagai bentuk kekerasan yang bukan sebagai “masalah pribadi antara suami dan istri” hanya pada kasus kekerasan yang berat.

Sebagian masyarakat juga mencoba untuk membenarkan penggunaan kekerasan fisik terhadap perempuan. Mereka berpendapat bahwa, menurut budaya lokal dan interpretasi agama, kepala rumah tangga bertanggung jawab untuk mendidik keluarganya sedemikian rupa sehingga bentuk kekerasan fisik terhadap perempuan diperbolehkan.

Oleh karena itu, kekerasan fisik sering dibenarkan sebagai alasan “pendisiplinan” atau “pendidikan”. Retorika semacam ini meminimalkan keseriusan kekerasan dan malah menyalahkan korban sebagai penyebab terjadinya kekerasan.

Tidak jarang pelaku kekerasan dalam rumah tangga mencoba membenarkan kekerasan mereka dengan alasan seperti “istri saya tidak memenuhi kewajiban rumah tangganya” atau “istri saya tidak mendengarkan saya”. Pandangan-pandangan ini sering berasal dari salah tafsir yang dipengaruhi oleh doktrin patriarkis.

Di banyak wilayah di Indonesia, wewenang kepala rumah tangga (laki-laki) menghasilkan penolakan terhadap upaya pemerintah untuk campur tangan di ranah domestik untuk melindungi hak-hak perempuan. Bentuk kekerasan fisik terlalu ditekankan sehingga mengesampingkan bentuk-bentuk kekerasan lainnya–serta diminimalkan melalui upaya untuk membenarkan kekerasan.

Apa langkah lanjutnya?

Kesalahpahaman tentang kekerasan dalam rumah tangga di dalam masyarakat setidaknya berdampak pada pemahaman institusi pemerintahan yang terlibat langsung di dalam penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga sehingga berpengaruh pada pelaksanaan Undang-Undang.

Mendidik masyarakat tentang kekerasan dalam rumah tangga sangat penting untuk memastikan mereka paham apa yang tergolong kekerasan dalam rumah tangga. Tanpa pemahaman yang tepat tentang, para korban tidak menyadari hak-hak mereka dan masyarakat setempat mungkin tidak akan mendukung korban untuk menggunakan hak mereka. Dalam banyak contoh, komunitas lokal secara aktif mencoba untuk mencegah korban melaporkan kasus kekerasan dalam rumah tangga dengan berbagai macam alasan.

Pemberlakuan UU PKDRT merupakan pencapaian besar bagi gerakan perempuan Indonesia. Pelaksanaan Undang-Undang ini dalam konteks lokal dan regional juga merupakan sebuah pencapaian–meskipun masih banyak hal yang perlu diperbaiki. Sembari kita bersuka cita dengan pencapaian ini, kita juga harus melihat ke depan dan mengatasi rintangan tersebut. Terlebih, perlunya peningkatan pemahaman masyarakat terhadap kekerasan dalam rumah tangga dan UU PKDRT.


Jika anda mengalami kekerasan dalam rumah tangga dan membutuhkan pertolongan dan bantuan, hubungi P2TP2A atau Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Aceh, atau pusat layanan lokal in Australia.The Conversation

Balawyn Jones, PhD Candidate and Research Fellow, University of Melbourne

Sumber asli artikel ini dari The Conversation. Baca artikel sumber.

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik.Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!