Eskalasi Kekerasan terhadap Orang-Orang LGBTI Sudah di Luar Batas Rasa Kemanusiaan

Poedjiati Tan www-konde.co

Kekerasan terhadap LGBT terus
meningkat tidak saja dilakukan oleh masyarakat tetapi juga oleh aparat dan
negara. Tanggal 27 November 2018 Kota Pariaman Sumatera Barat mengerluarkan
perda larangan dan sanksi hukum aktivitas LGBTI dengan sanksi denda sebesar
Rp.1.000.000,-. LGBT tidak saja mendapat diskriminasi tetapi juga kekerasan
fisik dan juga tuntutan hukum.

Dalam bulan November ini
serangan LGBT seperti bertubi-tubi, hal ini mendorong Federasi Arus Pelangi membuat
pernyataan sikap;   

”Eskalasi Kekerasan terhadap Orang-Orang
LGBTI Sudah di Luar Batas Rasa Kemanusiaan”

Kebencian terhadap orang-orang
LGBT yang berdampak pada diskiriminasi dan kekerasan yang akhir

akhir ini meningkat tajam.
Kurang dalam satu bulan terakhir saja, sudah ada tiga kasus kekerasan yang menimpa
kawan-kawan transgender perempuan di Indonesia:

1.   Jumat,
2 November 2018 Petugas Satpo|PP kabupaten Pesisir Barat, Lampung, menangkap tiga
orang yang dituduh sebagai LGBT di lokasi wisata Labuhan Jukung. Petugas
kemudian menyemprot mereka dengan mobil pemadam kebakaran (damkar) dalam rangka
yang disebut ”mandi wajib”. Dalam razia itu, petugas mengambil foto ketiga
transgender yang kemudian tersebar di media sosial Lampung.

2.    Minggu,
4 November 2018, viralnya foto transpuan (waria) bersama pasangannya mendapat perhatian
dari kepolisian di Provinsi Sumatera Barat. Bekerja sama dengan pemuka adat mengeluarkan
pernyataan adat sebagai dasar penggerebekan terhadap salon di mana salah satu korban
bekerja. Empat orang transpuan yang bekerja di salon tersebut dibotaki paksa.

3.    Sabtu
17 November 2018 Warga salah satu kampong di Jakarta Timur memasang spanduk anti
LGBT yang berujung pada pengusiran tujuh Transgender perempuan yang indekost diwilayah
tersebut. Ketua RT setempat mengumpulkan 200 tanda tangan warga untuk menolak keberadaan
tujuh kawan transgender perempuan tersebut di Kampung Sumur.

4.  19
November 2018, 2 Transgender perempuan di Jatiasih Bekasi menjadi korban
kekerasan puluhan pemuda di malam Maulid Nabi. Dua Transgender perempuan
tersebut ditelanjangi dan dihajar kurang lebih ljam oleh sekitar 50-60 pemuda
berbaju putih-putih.

Dua dari empat kasus di
sepanjang bulan November ini dilakukan oleh aparat Negara dan sisa nya oleh
ormas. Data ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Arus pelangi di
tahun 2016, bahwa 27 % pelaku kekerasan terhadap komunitas LGBTI di Indonesia
adalah aparat Negara dan 27% Organisasi masyarakat berbasis keagamaan yang
membuktikan bahwa Aparat Negara dan organisasi Masyarakat paling banyak
meiakukan kekerasan kepada 0rang~orang LGBTI di Indonesia.

Hal ini juga dibuktikan oleh
Jumlah ujaran kebencian atau pernyataan negatif tokoh masyarakat maupun
aparatur Negara yang menebarkan stigma pada LGBTI meningkat tajam di sepanjang
tahun 2016. Hal ini menjadi Lisence to violate atau legitimasi bagi aparat
Negara di bawahnya dan masyarakat untuk meiakukan kekerasan terhadap
orang-orang LGBTI di Indonesia. Sehingga dari awal tahun 2016 sampai dengan
tahun 2017, berdasarkan pemantauan Arus pelangi terdapat 172 insiden kekerasan
yang dialami oleh orang-orang LGBTI dan jumlah nya kian meningkat hingga tahun 2018.

Kami Federasi Arus Pelangi
mengecam bentuk bentuk kekerasan, dan pengusiran paksa yang dilakukan oleh
aparat Negara yang merendahkan martabat komunitas LGBTI di Indonesia sebagai

manusia. Untuk itu kami
menuntut:

Pemerintah untuk menjalankan
rekomendasi UPR (universal periodic Review) terkait perlindungan bagi komunitas
LGBTI di Indonesia.

1.  Pemerintah
untuk Menghentikan stigma, diskriminasi dan kekerasan dalam bentuk apapun yang
berdasarkan orientasi seksual, identitas gender dan ekspresi gender, baik yang
dilakukan oleh Aparat Negara (termasuk Kepolisian dan Satpoi PP) maupun oleh
Masyarakat Umum (termasuk Ormas berbasis Agama) serta mengusut tuntas
kasus-kasus pelanggaran hukum dan HAM orang-orang LGBTI yang sudah lama
terbengkalai dan tidak pernah ada penyelesaiannya.

 2.  Aparat
Penegak Hukum untuk menjalankan mandatnya untuk melindungi setiap warga Negara dari
segala bentuk stigma, diskriminasi dan kekerasan serta mengusut tuntas
kasus-kasus kekerasan yang dialami oleh kelompok LGBTI di Indonesia

3. Pemerintah
untuk memprioritaskan proses pengkajian ulang semua kebijakan negara (termasuk peraturan
daerah) yang secara Iangsung maupun tidak Iangsung mengkriminalisasi dan mendiskriminasi
orang-orang LGBTI serta harmonisasi hukum nasional, kebijakan dan praktik-praktik
hukum

4.   Melindungi,
Memenuhi, Mengakui dan mempromosikan hak asasi manusia secara universal termasuk
didalamnya hak asasi manusia kelompok LGBTI yang merupakan bagian dari warga Negara
Indonesia. tanpa tindak kekerasan maupun kriminalisasi, serta seluruh Iapisan
Negara baik eksekutif, Iegislatif dan yudikatif tidak menggunakan isu gender
dan seksualitas sebagai alat politik.

5. Rekan-rekan
media Untuk melakukan pemberitaan yang menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik,dan
prinsip-prinsip peliputan yang pro penyintas dan “D0 no harm”, serta
menitik beratkan pada empati atas dasar kemanusiaan.

Nara Hubung:

Yuli Rustinawati (O8176004446)

Kanzha Vinaa (O81293710834)

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik.Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!