Kita Bersama Agni

Poedjiati Tan- www.Konde.co

Tagar “Aku bersama Agni” menghiasi sosial media beberapa hari belakangan ini. Tagar ini memberikan dukungan kepada Agni, mahasiswa Universitas Gajah Mada (UGM) yang menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan sesama mahasiswa UGM ketika Agni sedang menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN) pada uni-Agustus 2017. Informasi soal tindakan kekerasan seksual ini menyebar setelah Pers mahasiswa Balairung menuliskan kasus yang dialami Agni 5 November 2018 lalu.

Dalam tulisan tersebut tertulis bahwa Agni mendapatkan kekerasan seksual, lalu mengupayakan untuk menyelesaikan persoalannya hingga tingkat rektorat UGM. Upaya keadilan juga terus dilakukan untuk menjerat pelaku.

Perempuan Mahardhika dalam instagramnya menuliskan tentang dukungan untuk Agni: “Agni, kamu tidak sendiri Agni telah memilih untuk jadi berani. Hal ini menepis segala rasa takut akan serangan-serangan balik bagi korban ketika ia bersuara.”

Sejumlah tagar lain juga mengajak untuk mengekspresikan dukungan untuk Agni. Instagram Pokja buruh perempuan memposting: “Bagi yang tidak bisa mengikuti aksi dukungan terhadap Agni secara langsung, mari kita ekspresikan dukungan untuk Agni dan kawan-kawan #kitaagni melalui swafoto dengan poster *

“Agni, kamu tidak sendiri. Saya bersama #kitaagni* Posting swafoto kita di sosial media dengan tagar *#agnitidaksendiri* *#kitaagni*

Perempuan Mahardhika menuliskan bahwa serangan balik pada korban bisa jadi terulang lagi. Namun ketika suara korban telah didengarkan, ia akan seterusnya menjadi bara yang menerangi setiap tempat dan ruang untuk bebas dari kekerasan seksual dan mendukung ekspresi kebebasan perempuan. Maka penting agar semua perempuan mendukung Agni dan semua upaya yang telah dilakukannya selama ini untuk mendapatkan keadilan atas kasusnya.

Gerakan “Kita Agni dan UGM darurat kekerasan seksual” juga dilakukan di Yogyakarta. Gerakan ini mengajak masyarakat untuk turun ke jalan memberikan dukungan pada Agni.

Gerakan masif ini sangat penting untuk mendukung Agni dan setiap perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual.

Tindakan kekerasan seksual merupakan kejahatan, feminis Andrea Dworkin menuliskan bahwa perkosaan atau kekerasan seksual adalah tindakan agresi yang merupakan kejahatan hak milik atau kejahatan politik.

Adrienne Rich mengungkapkan bahwa pengalaman perempuan yang menjadi korban perkosaan bukan merupakan periistiwa individual yang berdiri sendiri namun merupakan symptom struktur kekuasaan dan ketidakberdayaan yang meluas di masyarakat.

Teori feminis intinya menyatakan bahwa perkosaan merupakan tindakan teror politik terhadap kelompok yang tertindas, jadi perempuan yang menjadi korban yang ditempatkan pada posisi tertindas harus mendapatkan keadilan.

Jadi, jika tidak bisa melakukan pendampingan untuk Agni dan para korban perempuan lainnya, tak bisa turun ke jalan memberikan dukungan, kita bisa berikan dukungan pada Agni, membuat petisi penuntasan kasus, dukungan dana dan bentuk lainnya. Dukungan ini bisa dilakukan sebagai bentuk perlawanan terhadap pelaku dan untuk bersolidaritas pada korban.

Referensi: http://www.balairungpress.com/2018/11/nalar-pincang-ugm-atas-kasus-perkosaan/

Dictionary of Feminist Theori, Maggie Humm, Fajar Pustaka Baru, 2002

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik.Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!