Cuti Haid yang Belum Biasa Diberlakukan Di Tempat Kerja

*Khamid Istakhoiri- www.Konde.co

Salah satu kawan perempuan saya, masih dipertanyakan ketika mau mengambil cuti haid,” Buat apa mengambil cuti haid? Memang boleh?.”

Teman perempuan yang lain malah ditertawakan ketika mau mengambil cuti haid karena cuti haid belum lazim diberlakukan di kantor tempatnya bekerja. Itu adalah cerita dari banyak perempuan.

Walaupun sudah masuk dalam aturan undang-undang tenaga kerja di banyak negara, namun harus diakui bahwa cuti haid bagi pekerja perempuan belum lazim ditetapkan di kantor. Jika ada yang mengambil cuti haid, masih dianggap sebagai pekerja yang manja atau pekerja yang sedang malas bekerja.

Padahal American Congress of Obstetricians dan Gynecologists menyatakan lebih dari setengah perempuan yang menstruasi atau haid mengalami rasa sakit selama satu sampai dua hari. Rasa sakit tersebut secara medis diistilahkan sebagai dismenore. Tidak kurang 20 persen perempuan mengalami dismenore yang cukup parah hingga mengganggu aktivitas sehari-hari.

Pada tahun 2016, John Guillebaud, profesor bidang kesehatan reproduksi, University College London mengatakan gangguan serius saat menstruasi menimbulkan rasa sakit yang setara dengan serangan jantung.

Tidak semua perempuan memang mengalami gangguan rasa sakit akibat haid. Namun fakta medis menyatakan bahwa rasa sakit yang dihasilkan oleh gangguan tersebut sungguh tidak bisa diabaikan, alih-alih dipandang sepele. Oleh karenanya di berbagai negara aturan terkait cuti haid sudah menjadi bagian dari regulasi ketenagakerjaan.

Pemahaman terhadap problem khusus perempuan ini sayangnya belum menjadi arus besar di kantor-kantor pada umumnya. Hal ini juga terjadi di kebanyakan serikat buruh. Peneliti Institut Solidaritas Buruh Surabaya (ISBS) Domin Damayanti menyatakan bahwa kepedulian serikat buruh terhadap cuti haid masih rendah.

“Kepedulian serikat buruh bahkan di kalangan serikat buruh yang selama dikenal progresif terhadap isu cuti haid sangat rendah. Kalau range nilainya 1-10, kepedulian mereka hanya sekitar 3-5 saja.”

Sementara Koordinator Decent Work Working Group (DWWG) Mimmy Kowel menjelaskan bahwa mayoritas pengurus serikat buruh berpandangan bahwa cuti haid dan kesehatan reproduksi masih dianggap menjadi urusan buruh perempuan saja, dan bukan prioritas serikat buruh.

“Pengurus serikat buruh tidak paham bahwa salah satu tugas mereka adalah melakukan pendidikan berkaitan dengan hak kesehatan reproduksi. Mereka tidak pernah mensosialisasikan hak cuti haid pada anggotanya karena menganggap haid bukan isu penting,” jelas Mimmy.

Pengurus Serikat Buruh PT Lematang Coal Lestari (LCL) Sumatera Selatan Muchammad Farid mengatakan bahwa pengurus serikat buruhnya belum melakukan sosialisasi kepada anggota terkait hak cuti haid. Alasannya karena dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) masih baru dan serikat masih fokus pada agenda kenaikan upah. Kondisi itu membuat buruh perempuan tidak paham cuti haid sehingga sedikit sekali yang mengambil hak cuti haid.

Pernyataan Domin, Mimmy, dan Farid merepresentasikan kondisi yang terjadi di banyak perusahaan. Hal itu sesuai dengan fakta yang ditemukan di banyak perusahaan. Dari 21 buku PKB atau peraturan perusahaan yang diteliti, ditemukan fakta-fakta sebagai berikut:

1.Pasal di dalam PKB/PP sama persis dengan pasal yang ada di dalam Undang-undang Ketenagakerjaan. Seharusnya pasal di dalam PKB nilainya harus lebih tinggi dibandingkan undang-undang.

2. Pasal di dalam PKB/PP disalin dari PKB serikat buruh lain tanpa paham substansi hak cuti haid.

3. Pasal di dalam PKB/PP tidak pernah disosialisasikan kepada anggota karena anggapan bahwa cuti haid tidak lebih penting dibandingkan masalah pengupahan, kontrak dan outsourcing, dan isu lainnya.

4. Pasal di dalam PKB/PP lebih bagus dibandingkan Undang-undang Ketenagakerjaan, tetapi tidak pernah dilaksanakan karena dibuat untuk memenuhi persyaratan audit yang dilakukan oleh buyer, suplier, atau untuk mendapatkan dokumen sertifikasi.

5. Pasal di dalam PKB/PP lebih rendah dibandingkan undang-undang. Kejadian ini menunjukkan bahwa serikat buruh tidak memahami prinsip PKB harus lebih tinggi dibandingkan dengan undang-undang.

6. Pasal di dalam PKB/PP menyatakan bahwa buruh yang sedang haid dianggap sebagai sakit; anggapan yang merugikan karena pada akhir tahun akumulasi ketidakhadiran itu akan diakumulasi sebagai faktor penilaian kerja.

Jumisih dari Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia/ KPBI menjelaskan bahwa tersisihnya isu cuti haid dalam perjuangan serikat buruh karena serikat buruh terjebak pada paham patriarki. Patriarki, menurut Jumisih, bukan hanya terkait dengan jumlah pengurus laki-laki yang lebih banyak di dalam serikat buruh, tapi juga pada level gagasan, keberpihakan, program kerja, dan perspektif.

Sementara dalam sebuah diskusi yang diadakan KPBI, aktivis Perempuan Mahardika Vivi Widyawati menjelaskan bahwa pandangan itu bisa juga berasal dari perempuan. Vivi berpandangan bahwa patriarki harus dikikis habis dengan berbagai cara, salah satunya dengan meningkatkan sensitifas gender.

“Metodenya dapat dilakukan melalui pendidikan kesetaraan gender dalam serikat buruh,” tutur Vivi menanggapi tidak populernya isu cuti haid di kalangan buruh.

Eny Rofiatul mengkonfirmasi hal tersebut sebagaimana tertulis dalam Catatan Akhir Tahun (Catahu) 2017 LBH Jakarta menyatakan bahwa dari banyaknya pengaduan, tidak ditemukan pengaduan soal cuti haid.

“Berdasarkan Catahu 2017, ada 223 pengaduan kasus perburuhan atau 4.565 pencari keadilan, tidak ditemukan pengaduan terhait hak cuti haid.”

Sementara, Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) juga mengungkapkan hal yang sama. Menurut Advokat LBH APIK Iit Rahmatin dalam 5 tahun terakhir tidak ada pengaduan berkaitan cuti haid dari buruh.

“Faktornya bermacam-macam, selain karena fokus LBH APIK yang berubah pada permasalahan kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), saat ini LBH APIK juga kekurangan personal sehingga tidak menangani kasus-kasus perburuhan seperti cuti haid.”

(Artikel ini pernah dimuat di www.buruh.co dan mengalami editing sesuai kebutuhan www.Konde.co)

(Foto/Ilustrasi: Pixabay)

*Khamid Istakhoiri, aktivis buruh di Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia dan sedang menyelesaikan kuliahnya di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Jentera di Jakarta.

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik.Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!