Kelas Poligami Nasional dan Komodifikasi yang Merendahkan Perempuan

*Nuzulia Istiningsih- www.Konde.co

Konde.co- Saya pernah mencari tahu apa yang dilakukan para laki-laki dalam sebuah kelas yang bernama kelas poligami nasional. Kelas poligami ini pernah dilakukan di sepanjang tahun 2018 dengan penyelenggara forum poligami nasional.

Setelah seminar roadshow di berbagai daerah tersebut, seminar yang sama semakin sering dilakukan. Seminar ini rata-rata berisi kiat-kiat berpoligami di beberapa kota. Saya mengamati bagaimana pelaksanaan kelas poligami roadshow nasional tersebut diadakan.

Di kelas poligami nasional ini, panitya mematok harga Rp. 3,5 juta untuk peserta dengan ketentuan peserta adalah laki-laki muslim. Juga ada diskon 50% bagi peserta yang sudah mendapat izin istri pertama dengan menunjukkan dokumen persetujuan, diskon 50% bagi yang sudah memiliki istri lebih dari satu dengan menunjukkan dokumen.

Para peserta ini kemudian mendapatkan fasilitas buku saku tentang panduan poligami, materi inti, coffee break dan kaos bertuliskan: tambah istri.

Dalam seminar tersebut pematerinya adalah praktisi poligami yang sukses berumah tangga dengan poligami. Demikian isi pamflet situs forum poligami Indonesia1.

Gerakan ini kemudian dilanjutkan di tahun 2019 dengan hastag #2019_tambah_istri yang mendapatkan respon luar biasa dari kaum laki-laki. Dalam waktu singkat kuota peserta hampir penuh. Para laki-laki rela mengeluarkan uang jutaan demi mewujudkan beristri lebih dari satu.

Dengan mencomot ayat Al Qur’an tentang poligami sebagai legalitas agama mereka menggarisbawahi bahwa poligami adalah suatu bagian kuat dari syariat Islam. Menampilkan teladan para da’i yang sukses karena beristri banyak. Katanya rezeki mengalir setelah poligami yang seolah menunjukkan keberkahan atas poligami.

Seminar ini menjadi semacam Bimbingan Belajar (Bimbel) dalam menghadapi ujian poligami dimana banyak orang yang ingin mengikuti karena mendapat legitimasi ayat Al Qur’an.

“Dan jika kamu punya alasan takut kalau kamu tidak bisa bertindak secara adil kepada anak-anak yatim maka kawinlah perempuan dari antara mereka (yang lain) yang sah untuk kamu, dua, atau tiga, atau empat,tetapi jika punya alasan takut bahwa kamu tidak mampu memperlakukan mereka secara adil maka (hanya) satu, atau (dari antara mereka) mereka yang kamu miliki sepenuhnya (budak). Hal demikian akan lebih baik bagimu agar kamu tidak bertindak tidak adil” (QS an Nissa:3).

Ayat ini kemudian yang dijadikan pijakan oleh penafsir pelaku poligami sebagai sebuah anjuran yang menjadi sunnah rosul.

Pijakan ayat Al Qur’an tersebut dibaca dan ditafsir secara tekstual mengesampingkan konteks historisnya. Yang pada gilirannya dijadikan keabsahan poligami dengan meniadakan nilai-nilai keadilan.

Bahkan menurut Haifaa A. Jawad bahwa ketika Islam dan perkawinan didekati, kesan pertama yang timbul dalam pikiran non muslim adalah bahwa Islam adalah sebuah agama yang mendorong kegemaran seksual bagi anggota masyarakat laki-laki dan penaklukan terhadap perempuannya melalui patrimonial2.

Dalam konteks sejarah, sejak zaman pra-Islam poligami adalah praktik terkenal sebagian besar bangsa kuno seperti Mesir, Persia, dan Cina. Para nabi dan para pemimpin agama perjanjian lama secara jelas berpoligami. Ibrahim mempunyai lebih dari satu istri. Daud mempunyai seratus istri, dan raja Sulaiman dikatakan telah menikahi 700 perempuan3.

Sedangkan di Arab pada masa sebelum Islam, poligami merupakan sebuah praktek umum, seorang laki-laki diperbolehkan menikahi sejumlah istri tanpa batas. Setelah Islam datang konsep poligami ditegaskan dengan membatasi jumlah istri sampai empat dan memperkenalkan monogami sebagai bentuk pernikahan ideal.

Ayat yang memperbolehkan poligami diwahyukan kepada nabi Muhammad setelah perang Uhud, banyak laki-laki muslim terbunuh. Hal ini menimbulkan keprihatinan bagi para perempuan dan anak-anak yatim yang ditinggalkan tanpa laki-laki yang memperhatiknnya, kemudian turun QS an Nisa: 3.

Ahli tafsir Pakistan, Maulana Muhammad Ali, melampirkan catatan panjang tentang QS an Nisa: 3, dia mengamati:

“Bagian ini membolehkan poligami dalam keadaan tertentu, ayat itu tidak memerintahkan poligami, bahkan juga tidak mengizinkan poligami tanpa ada syarat tertentu”.

Berdasarkan sebuah laporan yang dimuat dalam Shahih Muslim, menurut yang dipahami Aisyah ayat ini mempunyai arti bahwa jika para wali anak-anak yatim takut untuk mengawini mereka, para wali tersebut tidak dapat berlaku adil kepada anak yatim tersebut maka mereka harus mengawini perempuan lain.

Ayat ini turun untuk menuntun umat Islam dalam situasi pasca perang Uhud telah banyak mengurangi jumlah kaum laki-laki yang berperan sebagai pencari nafkah. Dengan demikian banyak anak yatim yang menjadi tanggungan para janda. Oleh karena itu dalam ayat tersebut, memberitahukan jika tidak dapat berbuat adil kepada anak-anak yatim, boleh mengawini para janda , yang anaknya akan jadi anak sendiri. Karena jumlah perempuan lebih besar dari laki-laki maka dizinkan untuk menikahi dua, tiga, atau empat4.

Sedangkan menurut pandangan Fazlur Rahman para wali mereka diizinkan untuk mengawini anak yatim hingga empat karena untuk mengurangi kejahatan mereka yang mengonsumsi harta anak yatim secara tidak sah. Selanjutnya syarat poligami adalah dengan melakukan keadilan diantara para perempuan, dan dengan mengharuskan kawin satu saja jika tidak bisa berbuat adil5.

Maka jelas sekali bahwa Al Qur’an tidak pernah memberikan izin umum kepada siapa saja untuk beristri hingga empat. Interpretasi ayat oleh Maulana Umar Ahmad Utsmani bahwa poligami adalah dibutuhkan untuk menghindari pelanggengan seksual terhadap perempuan tidak berdasar.

Selanjutnya Asghar Ali Engineer menambah bahwa tidak ada satu bagian pun dalam Al Qur’an yang mengizinkan poligami dengan alasan untuk mencegah imoralitas seksual. Bahkan Al Qur’an tidak mengisyaratkan kemungkinan seperti itu. Bahkan para ahli tafsir klasik tidak pernah menggunakan alasan adanya prostitusi karena tidak adanya poligami6.

Lebih lanjut Asghar Ali Engineer, untuk menegakkan nilai-nilai tradisional dalam masyarakat yang didominasi laki-laki, mereka sama sekali melupakan spirit sebenarnya dari Al Qur’an dan perhatiannya yang dalam terhadap keadilan di pelbagai tingkat. Penyalahgunaan seksual atau prostitusi tidak bisa ditahan hanya dengan membolehkan laki-laki untuk kawin ganda. At thabari dalam penafsirannya mengutip Aisyah istri nabi, bahwa ayat ini diturunkan berkaitan dengan seorang laki-laki yang menjadi wali anak yatim yang kaya, yang ingin dia kawini demi kekayaannya, meskipun anak yatim tersebut tidak menyukainya. Dia juga mengutip para ahli tafsir lain yang berpendapat bahwa ayat ini diturunkan berkaitan dengan seorang laki-laki yang mengawini sepuluh istri atau lebih dan kemudian mengambil kekayaan anak yatim yang dibawah perwaliannya untuk kepentingan diri sendiri, karena dia harus membiayai istrinya yang banyak. Demikian ia menghilangkan harta anak yatim sendiri7.

Nabi Muhammad sendiri berumahtangga monogami selama 28 tahun bersama Khadijah, sedangkan berumahtangga dengan poligami selama 8 tahun. Pertanyaannya adalah jika poligami adalah syariat yang dianjurkan, mengapa nabi tidak berpoligami sejak berumahtangga?.

Nabi Muhammad melarang Ali memadu Fatimah. Diceritakan dalam Sahih Bukhari, ketika Ali akan menikahi anak Abu Jahal semasa berumahtangga bersama Fatimah, nabi sangat marah. Dia naik ke mimbar dan berkata bahwa orang-orang ini (keluarga perempuan yang hendak dinikahi Ali) menginginkan izin diriku untuk menikahkan anak perempuan mereka dengan seorang yang telah menikah dengan anakku. Sehingga aku menolak untuk memberikan izin, menolak untuk memberikan izin, menolak untuk memberikan izin. Dan jika Ali ingin melakukan hal tersebut, biarlah dia menceraikan anak perempuan ku, dan kemudian menikah dengan perempuan lain. Dia (Fatimah) adalah bagian dari diriku. Orang yang berbuat tak pantas padanya berarti berbuat tak pantas kepada ku. Orang yang mengganggunya berarti menggangguku. Dari hadits ini Asghar Ali menyimpulkan orang-orang di masa nabi Muhammad memahami secara lugas QS. an Nisa:3, perlu mendapat izin dari istri pertama dan keluarganya8.

Representasi Ayat Poligami Konteks Sosial Hari Ini

Para ahli tafsir Al Qur’an membagi ayat-ayat Al Qur’an dalam dua kategori, pertama, mudallilah, ayat dengan alasan dan perintah Tuhan telah jelas dan mudah dimengerti, kedua, ghair mudallilah, ayat dimana alasan tidak diberikan. Ayat-ayat ghair mudallilah terkait aspek-aspek metafisik agama.

Mengutip kembali Asghar Ali Engineer tentang ayat-ayat poligami adalah juga ayat mudallilah, yakni yang secara tegas menerangkan dengan detil alasan-alasan yang digunakan untuk memperbolehkan poligami. Poligami akan berhenti untuk diizinkan jika alasan-alasan yang dikemukakan tidak lagi diperoleh, ditambah konteks sosial ekonomi yang jelas. Konteks yang dimaksud adalah ada masalah dengan para gadis yatim dan hartanya. Banyak dari para wali anak yatim menyalahgunakan hartanya. Zamakhsyari kemudian menyimpulkan bahwa poligami diberikan Tuhan hanya dalam kasus anak yatim dan para wali mereka. Jadi, kebolehan poligami bukanlah lisensi umum bahkan diambil celah menjadi bisnis bimbel kiat beristri ganda.

Engineer selanjutnya mengatakan bahwa, Al Qur’an tidak ingin mereduksi perempuan menjadi objek seks atau objek nafsu laki-laki. Al Qur’an dengan jelas mengatakan, ” tidak sah bagimu semua yang melampaui apa yang telah disebutkan, kemudian kamu mencari mereka dengan kekayaanmu untuk dikawini, bukan untuk berzina” (QS 4:24).

Penafsiran ayat ditengah budaya patriarki dan feodal, pandangan misoginis pada perempuan selalu didominasi laki-laki. Contoh forum poligami Indonesia memelintir ayat Al Qur’an sebagai legalitas keabsahan poligami. Konsep poligami forum ini mengobral poligami untuk semua subjek. Poligami dijadikan sebuah trend pada masyarakat yang menjanjikan sebuah kesuksesan agar semua laki-laki punya banyak istri.

Jika ditelusuri lebih dalam gerakan #2019_tambah_istri tak ada unsur ibadah syariah apapun, embel-embel ayat menjadi komoditas saja untuk mendapatkan profit.

Poligami dalam historisnya bertujuan sosial dalam nilai-nilai kebajikan, alih-alih mendegradasi nilai itu sendiri bahkan menghapusnya. Perempuan dijadikan koleksi istri melalui legitimasi ayat. Lembaga pernikahan dikatakan sebagai mitsaqon gholidhon yang berarti ikatan suci yang menjadikan mawadah warahmah bukan untuk dikomodifikasikan menjadi poligami.

*Nuzulia Istiningsih, penulis, aktivis keberagaman

(foto/ Ilustrasi: Pixabay)

1. https://m.detik.com/news/berita/4124652/viral-kelas-poligami-nasional-dapat-kaus-2019tambahistri

2. Haifa A. Jawad, Perlawanan Wanita: Sebuah Pendekatan Otentik Religius ( terj), Malang: Cendekia Paramulya, 2002. hal, 112

3. Ibid, hal 113

4. Asghar Ali Engineer, Pembebasan Perempuan, Yogyakarta: LKiS, 2007. hal 117

5. Ibid, hal 121

6. Ibid, hal 122

7. Ibid, hal 123

8. Ibid, hal 229

9. Ibid, hal 225

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik.Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!