Manifesto Politik Perempuan Indonesia 22 Desember 2019

Manifesto ini antaralain menuntut Pemerintahan Presiden Jokowi, bersama dengan lembaga legislatif dan yudikatif serta lembaga-lembaga terkait.

Jakarta, Konde.co- Politik akomodasi yang saat ini dijalankan pemerintahan Jokowi dalam berbagai manifestasinya membuat para perempuan yang tergabung dalam Aliansi Perempuan Bangkit geram.

“Kami tidak sedang dalam kondisi baik-baik saja,” kata Khalisah Khalid dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi).

Kondisi tidak baik-baik saja yang dimaksud Khalisah adalah ketika kekuatan-kekuatan ekstrem kanan, rasis, seksis dan serakah, yang bertameng aparat keamanan menyatu dalam pemerintahan Jokowi.

Hal lain adanya kemiskinan, penggusuran, persoalan lingkungan, kebakaran hutan yang merugikan masyarakat. Ketua YLBHI, Asfinawati melihat bahwa ini merupakan sejarah kekerasan yang terus berulang.

Dengan kondisi ini, maka Aliansi Perempuan Bangkit melakukan aksi perempuan pada Minggu, 22 Desember 2019 jam 10 di istana, Jakarta untuk menyuarakannya. 22 Desember merupakan hari lahirnya gerakan perempuan Indonesia.

Dalam konferensi pers Kamis, 19 Desember 2019 di LBH Jakarta dinyatakan bahwa harapan rakyat sejak Nawacita 1 dan kemudian Nawacita 2, yang bertujuan memutus mata rantai impunitas kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu serta pencanangan revolusi mental untuk mengatasi masalah-masalah krusial dan traumatik bangsa, menjadi fatamorgana belaka.

“Karena terbukti pemerintah telah melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilakukan secara berulang-ulang. Alih-alih mengatasi berbagai beban masa lalu tersebut, pemerintahan Jokowi telah memberangus hak-hak politik rakyat lewat implementasi UU Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE, penerapan pasal makar, pengontrolan kehidupan pribadi warga, ditebarkannya rasa takut lewat tuduhan radikalisme dan dihidupkannya kebohongan tentang bahaya laten Partai Komunis Indonesia atau PKI, pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK lewat pencabutan kewenangan pimpinan KPK dalam melakukan cara-cara ekstraordiner untuk menimbulkan efek jera,” kata Asfinawati, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia.

Valentina Sagala dari Institut Perempuan mengatakan bahwa mereka membawa 4 manifesto politik perempuan Indonesia ini dalam aksi di depan istana, Minggu 22 Desember 2019.


Manifesto tersebut berbunyi antaralain menuntut Pemerintahan Presiden Jokowi, bersama dengan lembaga legislatif dan yudikatif serta lembaga-lembaga terkait untuk:



1.Pertama, menumbuhkan kembali harapan dan kepercayaan rakyat dengan cara:

•Menghentikan praktek oligarki dan politik dinasti

•Menjamin agar amandemen UUD 1945 yang dilakukan hanya demi kepentingan elite dan oligarki tidak terlaksana

2.Kedua, mengoreksi paradigma, arah dan kebijakan pembangunan agar berkelanjutan, inklusif, tidak menggusur paksa dan berkeadilan termasuk berkeadilan gender, sosial dan ekologis, serta tidak hanya mengutamakan capaian material fisik belaka dengan cara: 

•Menyelesaikan konflik agraria dan melaksanakan kebijakan dan program reforma agraria yang konsisten dan menyeluruh bagi rakyat khususnya yang miskin dan kelompok-kelompok marjinal serta mengembalikan wilayah-wilayah adat kepada masyarakat adat agar mereka mendapatkan hak konstitusional mereka atas tanah. Reforma Agraria harus diartikan sebagai redistribusi kepemilikan dan pengelolaan tanah yang berkeadilan sosial, disertai penataan lingkungan sosial dan alam, dan menguatkan prospek ekonomi;

•Memastikan pemenuhan hak atas hunian layak bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali dan secara minimum memenuhi prinsip keamanan bermukim, ketersediaan layanan, sarana-prasarana dan infrastruktur yang cukup, keterjangkauan harga/biaya, dapat diakses oleh semua dan tanpa terkecuali, lokasi yang layak, kelayakan kepenghunian, dan menghormati konteks budaya

3.Ketiga, memastikan pembangunan yang menumbuhkan dan menguatkan kualitas hidup manusia yang saat ini justru menjadi titik lemah bangsa Indonesia, dan membuat rakyat dan bangsa mampu merespons perubahan cepat di zaman ini, dengan cara: 

•Memastikan hak rakyat atas air bersih, dengan semua turunan untuk pelaksanaannya. Menghentikan kebijakan salah privatisasi air yang telah menyengsarakan rakyat, khususnya perempuan miskin; dan memulihkan sumber air yang telah dirusak atau dicemari

•Memperbaiki program pelayanan kesehatan yang telah dilaksaan oleh BPJS yang semakin lama semakin tidak efektif dan merugikan rakyat, serta memperkuat pelayanan yang inklusif dan bersifat preventif, tidak hanya kuratif dan memastikan tidak terjadinya kriminalisasi atas praktek pengetahuan kesehatan masyarakat adat

•Memastikan dilaksanakannya langkah-langkah konkrit untuk mewujudkan amanat pasal-pasal yang tercantum dalam UUD 1945, yaitu Bab X tentang Warga Negara dan Penduduk; Bab XA tentang Hak Asasi Manusia; Bab XIII tentang Pendidikan dan Kebudayaan dan Bab XIV tentang Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial.

•Memprioritaskan pendidikan yang memperkuat kreativitas, daya kritis, kemandirian, berperspektif gender dan hak asasi manusia;

•Pemenuhan hak fundamental kelompok marjinal, rentan, dan minoritas sebagaimana dijamin dalam UUD 1945, termasuk jaminan lapangan kerja bagi penyandang disabilitas;

4.Keempat, menjamin hak-hak perempuan, para buruh termasuk buruh perempuan dan kelompok marjinal, dengan cara:

•Mensahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, dan RUU Masyarakat Adat menjadi undang-undang.

•Memastikan kebijakan dan undang-undang yang menjamin tersedianya kerja layak, upah layak, tanpa system kontrak, outsource dan diskriminasi.

•Mengakui kontribusi ekonomi perempuan terhadap negara melalui upaya-upaya kegiatan ekonomi formal maupun informal untuk kelangsungan kehidupan rakyat/ masyarakat. Oleh karenanya akses perlu dibuka seluas-luasnya bagi perempuan agar dapat mengaktualisakan usaha-usaha tersebut.

•Memastikan perlindungan bagi Perempuan Pembela HAM atau Women Human Rights Defender dalam memperjuangkan isu di daerahnya masing-masing.

Luviana

Setelah menjadi jurnalis di media mainstream selama 20 tahun, kini menjadi chief editor www.Konde.co dan menjadi dosen pengajar paruh waktu di Jakarta. Pedagoginya dalam penulisan isu media, perempuan dan minoritas
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!