Penulisan Kasus Reynhard Sinaga, Sensasi Media dan Pembelokan Isu

“Pemberitaan tentang Reynhard Sinaga marak diperbincangkan di media. Namun, narasi yang beredar justru jauh dari substansi kasus yang terjadi. Dalam pemberitaan media di Indonesia juga disebutkan pekerjaan ayahnya, letak rumahnya, gaya selfie-nya, sekolahnya dulu, identitas kesukuannya, juga pilihan seksualnya. Adanya miskonsepsi dan disinformasi yang tidak berkaitan dengan kasus kekerasan seksual menimbulkan stigma baru terhadap kelompok-kelompok tertentu berdasarkan latar belakang orientasi seksual pelaku.” 

*Meera Malik- www.Konde.co

Jakarta, Konde.co- Baru-baru ini beredar pemberitaan mengenai kasus kekerasan seksual yang dilakukan Reynhard Sinaga (36 tahun), seorang mahasiswa Indonesia yang menempuh pendidikan doktoral di Inggris. Ia didakwa atas 159 serangan secara seksual termasuk di dalamnya 136 pemerkosaan yang terungkap pada 2017.

Reynhard terbukti melakukan perkosaan terhadap 48 orang laki-laki dengan cara memberi korbannya obat bius hingga tak sadarkan diri dan kemudian mendokumentasikan aksinya.

Setelah proses persidangan yang panjang dan bertahap, atas perbuatannya tersebut, pada awal Januari 2019 Reynhard dijatuhi hukuman seumur hidup atau minimal 30 tahun oleh pengadilan Manchester.

Pemberitaan tentang Reynhard Sinaga marak diperbincangkan di media sosial maupun media online. Namun, narasi yang beredar justru jauh dari substansi kasus yang terjadi. Adanya miskonsepsi dan disinformasi yang tidak berkaitan dengan kasus kekerasan seksual menimbulkan stigma baru terhadap kelompok-kelompok tertentu berdasarkan latar belakang orientasi seksual pelaku.

Riska Carolina dari Support Group and Resource Center on Sexuality Studies (SGRC) Universitas Indonesia menyatakan kekhawatirannya terhadap hal tersebut. Menurutnya, miskonsepsi dan disinformasi yang terjadi di tengah masyarakat akan membuat pandangan mengenai kekerasan seksual menjadi salah kaprah.

“Saya mengutuk kekerasan seksual yang dilakukan apapun seksual orientasinya. Kekerasan seksual dengan orientasi seksual itu berbeda. Keduanya tidak berkaitan. Kekerasan seksual bisa terjadi karena adanya kuasa dan consent yg dilanggar,” ujarnya melalui pesan tertulis pada Konde.co (8/1/2020).

Sedangkan menyangkut orientasi seksual, Arus Pelangi mengeluarkan Modul Pendidikan Dasar Sexual Orientation, Gender Identity, Gender Expression and Sex Characteristics (SOGIESC) yang menyebutkan bahwa orientasi seksual merupakan ketertarikan manusia terhadap manusia lain yang melibatkan emosi, romantis, dan/atau seksual. Ketertarikan manusia baik emosi, romantis, dan/atau seksual ini harus melibatkan persetujuan (consent) yang sebelumnya sudah mendapatkan pemahaman informasi (fully informed) untuk menjalin relasi ataupun hubungan seksual.

“Menyalahkan orientasi seksual untuk tindakan kriminal seseorang adalah suatu upaya membelokkan isu kekerasan seksual ini menjadi suatu kebencian terhadap kelompok rentan LGBT (lesbian, gay, biseksual, transgender),” ucap Ryan Korbari, ketua Arus Pelangi lewat pesan tertulis pada Konde.co (8/1/2020).

Senada dengan Ryan, Riska menegaskan, “Saya gak mau karena kasus Reynhard ini, persekusi kepada teman-teman LGBT dijustifikasi. Sama saja kejinya itu.”

Menyikapi kekeliruan pandangan yang terlanjur menyebar di masyarakat, Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (Kompaks) menyatakan mendukung setiap upaya kepolisian dan pengadilan Inggris dalam rangka penegakan hukum kasus kekerasan seksual apapun jenis kelamin, orientasi seksual, dan identitas gender pelaku maupun korban.

Kekerasan seksual bisa dilakukan oleh dan kepada siapapun tanpa memandang kelas, tingkat pendidikan, agama, umur, jenis kelamin, dan orientasi seksual. Kekerasan seksual berupa perkosaan, percobaan perkosaan, pencabulan, dan serangan seksual lainnya yang dilakukan oleh Reynhard Sinaga merupakan suatu bentuk kekejian dan tindak kriminal. Kompaks juga mendukung hukuman berat terhadap Reynhard setimpal dengan perbuatannya.

Selanjuutnya pemberitaan media di Indonesia sebaiknya berfokus pada penanganan, pencegahan, dan pemulihan untuk korban kekerasan seksual di Indonesia.

Modus yang dilakukan oleh pelaku dalam kasus ini yaitu menggunakan kesempatan korban yang tidak sadarkan diri karena mabuk alkohol untuk melakukan tindak kriminalnya.

Seharusnya, narasi media di Indonesia adalah mengenai bahaya hubungan seks di saat salah satu pihak tidak berdaya. Pemberitaan di media di Indonesia mengenai kasus kekerasan seksual pada umumnya cenderung menyalahkan korban (victim blaming), intimidasi, sampai dengan impunitas pelaku. Seharusnya, narasi media berfokus pada pemulihan korban bukannya justru mengeksploitasi korban demi dulangan klik.

Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (Kompaks) juga mendorong disahkannya Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual atau RUU PKS oleh DPR RI sebagai perangkat hukum yang mencegah dan menangani kekerasan seksual serta memberikan pemulihan pada korban dan dibentuknya layanan pengaduan kekerasan seksual.

Mengingat bahwa pemahaman masyarakat Indonesia mengenai sexual consent atau persetujuan seksual belum merata, kami mendorong agar RUU PKS segera disahkan sehingga masyarakat dapat memahami setiap kekerasan seksual yang terjadi.

Selain itu, patut dicontoh tindakan Universitas Manchester, tempat pelaku mengambil gelar S2-nya di Inggris, yang mengadakan layanan pengaduan melalui telepon dan menawarkan dukungan untuk korban kekerasan seksual ataupun bagi mereka yang terdampak. Setiap sivitas akademika yang merasa telah menjadi korban dari Reynhard Sinaga pun dapat melaporkan kasusnya melalui layanan pengaduan tersebut.

Berbanding terbalik dengan apa yang terjadi di Indonesia, kasus kekerasan seksual yang lebih banyak terjadi kepada perempuan dalam lingkungan kampus, seperti kasus Agni (bukan nama sebenarnya) di Universitas Gajah Mada UGM ataupun kasus SS di Universitas Indonesia UI justru ditangani dengan sangat lamban dan tidak berperspektif pada pentingnya pemulihan kondisi psikologis korban. Hingga saat ini, kasusnya bahkan masih mandek di pengadilan.

Kasus Reynhard Sinaga yang terjadi di Inggris dapat menemui titik terang karena adanya kepastian dan sistem hukum yang adil yang mengakomodir penanganan kasus kekerasan seksual.

Berdasarkan data Komnas Perempuan dalam Catatan Akhir Tahun 2019, kekerasan terhadap perempuan di Indonesia mencapai 406.178 kasus pada tahun 2018, meningkat 14% dari tahun sebelumnya (348.446 kasus). Jumlah tersebut kian meningkat sebab adanya kekosongan hukum atas penanganan kasus kekerasan seksual. Seharusnya, kasus Reynhard Sinaga dapat menjadi pembelajaran, dan data Komnas Perempuan ini dapat mendorong pengesahan RUU PKS yang serius menekankan penanganan kasus kekerasan seksual dan pemulihan korban tanpa sekat-sekat biner.

Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (Kompaks) terdiri dari organisasi antaralain YLBHI, SGRC Indonesia, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, Arus Pelangi, PKBI, YPII, . STFT Jakarta, Sanggar Swara, SEJUK, LBH Pers, KontraS, HRWG, PurpleCode Collective, LBH Apik Jakarta, ICJR

(Foto/ Ilustrasi: Pixabay)

*Meera Malik, pengagum paradoks semesta yang gemar membeli buku tapi lupa membaca.

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik.Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!