Korban Kekerasan Seksual, Jalan Panjang Menuntaskan Kasus Kekerasan

Kisah perempuan di India yang dibakar hidup-hidup ketika hendak memberi kesaksian di pengadilan atas kasus perkosaan yang dialaminya menyayat hati semua orang. Kisah ini dan kisah kekerasan seksual lain di belahan dunia menjadi tanda bahwa tak mudah menjadi korban untuk menuntaskan kasusnya. 

*Kustiah- www.Konde.co

Konde.co- Perempuan korban di India tersebut berumur 23 tahun. Ia sesaat sebelum dibakar tubuhnya, sedang berjalan menuju pengadilan tempat kasusnya disidangkan di Uttar Pradesh, India 5 Desember 2019. Pemberitaan ini ditulis beberapa media di Indonesia.

Ketika dalam perjalanan itulah, tiba-tiba ia diseret oleh lima orang laki-laki, yang di antaranya adalah pelaku perkosaan. Ia kemudian disiram minyak tanah lalu dibakar. Korban meninggal di sebuah rumah sakit di New Delhi, India sehari kemudian.

Saya menangis membaca beritanya. Tentu saja karena kematiannya, yang sudah tentu siapa pun manusia di dunia ini pasti mengutuk perbuatan biadab para pelaku, juga sedih menangisi betapa perlindungan terhadap perempuan di India, yang juga terjadi di banyak negara di dunia, ternyata sangat lemah.

Sebelumnya, perempuan ini menjadi korban perkosaan pada Desember 2018. Kasusnya disidangkan dan dia akan menjadi  saksi bagi dirinya sendiri. Sudah menjadi korban perkosaan, harus menanggung penderitaan baik psikis, mental juga fisik, dan dibakar oleh pelaku perkosaan.

Tempo menuliskan, pelaku dihukum dan dipenjara namun kemudian dibebaskan sepekan kemudian.

Uttar Pradesh adalah negara bagian paling padat di India dan terkenal akan catatan buruknya terhadap perempuan.  Pada 2017, ada lebih dari 4.200 kasus perkosaan yang dilaporkan dari wilayah itu atau tertinggi dari seluruh wilayah India

Yang menjadi pertanyaan saya, ketika melapor menjadi korban dan hendak bersaksi, apalagi kasusnya sudah masuk pengadilan, bukankah seharusnya pemerintah dan hukum memberikan perlindungan? Apakah mengaku, melapor telah menjadi korban perkosaan masih dianggap sebagai kasus biasa dan belum cukup,kuat (meski semua kasus harus dibuktikan secara hukum) untuk mendapat perlindungan sehingga korban harus menanggung derita hingga nyawanya hilang secara paksa?.

Di mana hukum, negara, dan keadilan berada? korban masih belum cukup untuk membuktikan kepada penegak hukum, bahwa perempuan sebagai manusia yang memiliki hak asasi sebagai manusia punya hak untuk hidup aman, benar-benar membutuhkan perlindungan hukum dan membutuhkan perlindungan negara?

Jika sudah hilang nyawa begini apakah hukum dan negara baru benar-benar percaya bahwa korban amat membutuhkan perlindungan?

Akhirnya perjuangan berdarah seorang perempuan untuk menuntut keadilan, membuktikan kebenaran laporan hanya menjadi cerita heroik yang berulang. Karena kasus terus berulang, dan negara diam hanya menyatakan keprihatinanya tidak berbuat apa-apa.

Pertanyaan ini juga berlaku bagi penegak hukum dan pemerintah Indonesia. Yang rasa-rasanya memiliki kemiripan dengan penegak hukum dan pemerintah India dalam menangani kasus yang mana perempuan menjadi korbannya. Entah itu kasus Kekerasana Dalam Rumah Tangga (KDRT) maupun kekerasan terhadap perempuan dalam bentuk lainnya.

Kita bisa sebut beberapa kasus saja di antara jutaan kasus di mana perempuan dan anak menjadi korbannya. Kira-kira beberapa hari lalu di bulan Januari 2020, seorang anak perempuan menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan ayahnya, kakak dan sepupunya di Sulawesi.

Kasus lain juga menimpa seorang perempuan di Jakarta yang disekap, disiksa secara keji oleh preman di sebuah bedeng pada tahun 2013, organ seksualnya dirusak dan mengalami trauma akibat peristiwa tersebut.

Hukuman apa yang layak diberikan kepada sekitar empat laki-laki pelaku kekerasan tersebut?

Mereka hanya menghukum 5 tahun penjara untuk mengganjar kasus berat yang menimpa seorang perempuan yang juga seorang ibu dan istri.

Kasus berikutnya, seorang anak 11 tahun meninggal akibat diperkosa ayah kandungnya yang punya penyakit kelamin. Anak tersebut beberapa minggu mengalami koma karena penyakit yang ditularkan ayahnya menyebar menyerang saraf otak dan menghancurkan organ seksual sang anak. Lantas ia meninggal menyisakan pedih.

Hukuman apa yang layak untuk menghukum pelaku? Dan kasus lainnya adalah seorang ayah yang memperkosa kedua anak kandungnya yang masih belia dan masih banyak lagi kasus serupa dan kasus kekerasan yang mengancam kehidupan perempuan dan anak-anak di Indonesia.

Veni Siregar, Koordinator Sekretaris Nasional Forum Pengada Layanan (Seknas FPL), sebuah lembaga yang fokus melakukan pendampingan terhadap korban kekerasan, mengatakan, peristiwa tragis yang terjadi di India maupun di belahan dunia yang menimpa perempuan sangat mungkin terjadi dan terus berulang, khususnya di negara-negara yang kurang peka terhadap isu-isu kekerasan terhadap perempuan dan anak, seperti yang terjadi di Indonesia.

Hampir sebagian besar korban yang bersaksi tidak mendapatkan perlindungan dan pendampingan saat hendak bersidang. Fasilitas perlindungan dan keamanan untuk korban masih sangat minim.

“Kondisi seperti ini yang membuat korban seringkali menjadi korban kembali setelah menempuh proses hukum,” ujarnya.

Persidangan seperti tempat menakutkan sekaligus mengerikan bagi korban. Dari sekian banyak kasus kekerasan di Indonesia yang didampingi FPL, korban yang menjadi saksi dalam persidangan seringkali menerima teror dari pelaku dan keluarganya. Juga sering menerima penghakiman dari masyarakat.

Belum lagi jika harus melakukan visum. Jika ia berada di kota besar dan rumah sakit yang mudah dijangkau, maka visum bisa dilakukan dengan cepat. Namun bagaimana jika korban jauh dari akses ini, sedangkan ia membutuhkan bukti visum untuk ke polisi dan pengadilan?

Tidak adanya fasilitas yang dapat melindungi korban dari ancaman psikis dan fisik dari pelaku dan keluarganya selama persidangan menjadikan korban yang bersaksi sering kali merasa tersudut. Maka, tak heran jika peristiwa tragis di India terjadi. justru pada saat menjelang persidangan.

Di Indonesia, untuk melindungi saksi dan korban ada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang dibentuk berdasarkan UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Namun, perlindungan yang dilakukan masih terbatas pada hak-hak saksi dan korban dalam proses peradilan pidana, belum menyentuh peradilan perdata seperti kasus perceraian atau lainnya.

Veni Siregar menambahkan, untuk menghindari kasus di India berulang, apalagi di Indonesia, pemerintah perlu memikirkan pentingnya penggunaan fasilitas teknologi di persidangan, salah satunya dengan pemanfaatan teleconference bagi korban yang menjadi saksi.

Hal ini untuk menghindari pertemuan antara  korban dengan pelaku. Jika tidak, trauma korban akan terjadi lagi. Datang ke pengadilan sudah merupakan momok, apalagi harus bertemu kembali dengan pelaku.

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Melindungi Perempuan dan Menjawab Hak-hak Korban 

Selain tentang penggunaan teknologi, Veni menyebut tentang pentingnya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) segera disahkan.

Berdasarkan Catatan Tahunan (CATAHU) Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan  (Komnas Perempuan), pada Tahun 2019, dengan judul “Korban Bersuara, Data Bicara Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Sebagai Wujud Komitmen Negara”, menunjukkan angka kekerasan terhadap perempuan yang makin mengkhawatirkan.

Dalam Catahu, jumlah laporan perkosaan yang diterima pengada layanan pada tahun 2018 mencapai 1.071 kasus dalam satu tahun, kasus perkosaan dalam perkawinan sebanyak 195 kasus, dan 1.750 kasus kekerasan dalam relasi pacaran.

Meski negara sudah menyatakan kondisi darurat kekerasan seksual sejak 5 tahun lalu, namun hingga saat ini belum ada kebijakan yang mengakomodir hak-hak korban secara komprehensif.

Sebagaimana pandangan Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) tentang RUU PKS, dalam lamannya menyebutkan bahwa hak korban yang dijelaskan dalam pasal 1 RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yaitu meliputi hak atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan yang didapatkan, digunakan dan dinikmati oleh korban, dengan tujuan mengubah kondisi korban yang lebih baik, bermartabat dan sejahtera, yang  berpusat pada kebutuhan dan kepentingan korban yang multidimensi, berkelanjutan, dan partisipatif.

Korban berhak untuk mendapatkan penanganan, perlindungan sekaligus pemulihan.

Andaikan pemerintah segera mengundangkan RUU PKS, maka semakin kecil potensi peristiwa tragis di India bisa terjadi di Indonesia. Korban juga mendapatkan haknya.

RUU PKS di tahun 2020 ini kembali masuk menjadi prioritas di Prolegnas bersama RUU Pekerja Rumah Tangga yang akan dibahas di tahun pertama.

Akankah RUU ini akan diundangkan dalam periode anggota DPR saat ini, karena RUU PKS sudah dibahas di DPR selama 5 tahun belakangan ini dan gagal disahkan.

(Sumber: https://dunia.tempo.co/read/1281155/dibakar-pelaku-korban-perkosaan-di-india-meninggal/full&view=ok)

(Foto/ Ilustrasi: Pixabay)

*Kustiah, mantan jurnalis detik.com yang saat ini tengah belajar di pascasarjana komunikasi pembangunan di IPB University

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik.Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!