Dijerat oleh Politisi, Dukungan Mengalir Deras untuk NN

Seminggu setelah penangkapan NN, dukungan untuk membebaskannya dari jeratan hukum menjadi trending topic di twitter. Mulai 9 Februari 2020, NN ditangguhkan penahanannya. Namun ia tetap terjerat UU ITE, pasal karet mengenai aturan asusila di UU ITE kembali makan korban.

*Abdus Somad- www.Konde.co

Konde.co- Penangkapan yang dilakukan politisi Partai Gerindara, Andre Rosiade terhadap seorang perempuan pekerja seks di Sumatera Barat justru mengalirkan dukungan deras untuk NN.

Sejak penangkapannya pada 26 Januari 2020, dukungan dari publik semakin luas. Demikian juga di laman change.org, petisi untuk NN mendapatkan dukungan publik.

Women Crisis Center, Nurani Perempuan Padang memulai petisi di Change.org. Hingga Jum’at 7 Februari 2020 sudah terdapat 758 orang yang menandatangani.

Selain dukungan, mereka juga mengecam tindakan Andre Rosiade. Andre seperti ingin menciptakan dirinya sebagai pahlawan, dengan cara mengundang wartawan dengan aksi penangkapannya itu.

Sosiolog dan guru besar The Australian National University, Australia, Ariel Heryanto misalnya menuliskan di twitter dan langsung mendapatkan like sebanyak 3,1 ribu:

“Kapan PSK Indonesia bisa menjebak politikus pria, lalu menyerahkan mereka kepada petugas hukum untuk ditahan sebelum diadili? Kalau ada partai politik yang mengkampanye kebijakan ini, ayo kita dukung bersama2”.

Safenet, Southeast Asia Freedom of Expression Network berkomentar di twitter:

“Kasus NN menunjukkan bahwa pasal 27 ayat 1 UU ITE telah multitafsir dalam mendefinisikan tindakan keasusilaan yang termuat dalam pasal karet ini.”

Kampanye “Bebaskan NN” kemudian menjadi trending di twitter selama beberapa hari. Tagar #SaveNN lantas menggema, mesin analisis twitter mencatat selama 2 hari dari tanggal 5-6 Februari 2020 tagar #SaveNN menjadi trending topik. Mereka meminta Kepolisian Daerah Sumatera Barat untuk membebaskan NN karena ia adalah korban.

Tindakan Andre Rosiade, anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari fraksi Partai Gerindra yang melakukan penggerebekan terhadap NN, adalah kekonyolan yang diciptakan untuk meningkatkan reputasinya sebagai pejabat negara.

Belakangan baru diketahui bahwa Andre Rosiade adalah orang yang mengatur pemesanan online lewat aplikasi MiChat. Ia memesan lewat AS, seorang mucikari dan kemudian meminta ajudannya untuk memesankan kamar hotel sebagai tempat pertemuan dengan NN. Andre Rosiade kemudian menyuruh anak buahnya yang lain menemui NN dan berhubungan badan. Setelah itu, ia berkoordinasi dengan kepolisian Polda Sumbar untuk menangkap NN.

Hanya karena laporan masyarakat yang tidak jelas bentuk pelaporannya, Andre bergerak cepat, seperti super hero yang ingin menyelamatkan dunia.

Padahal jika mau menyelisik lebih jauh, masih banyak kasus-kasus besar di Padang maupun Sumatera Barat yang belum kelar, contohnya peredaran narkoba.

Badan Narkotika Nasional mencatat di Sumatera Barat peredaran narkoba meningkat. Tahun 2014 hanya 14.67 persen akan tetapi di tahun 2018 menjadi 37.73 persen. Daerah Padang dianggap wilayah yang dikategorikan peredaran narkoba cukup tinggi.

Masyarakat berulang kali melaporkan kejadian itu, tapi pernah tidak Andre Rosiade melakukan penggrebekan lalu membawa polisi dan jurnalis kemudian mendapuk diri paling berani membongkar kejahatan? Tidak pernah ada!

Pernah tidak Andre menjebak para mafia narkoba lalu mempertontonkannya kepada publik? Tidak pernah!

Kalau begitu, kenapa hanya NN yang diperlakukan seperti manusia rendahan, seolah ia tidak mempunyai hak untuk membela diri?. Bahkan memperlakukan NN seperti seorang penjahat yang sudah lama menjadi buronan sehingga dipersiapkan dengan matang rencana penangkapannya.

Padahal ketika merujuk pada agenda nasional, pemberantasan narkoba diwajibkan bagi pemerintah, DPR, hingga penegak hukum melalui Rencana Program Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.

Semestinya jika Andre ingin menyelamatkan Indonesia dari azab dan bencana, ia berdiri di depan memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya. Bukan malah mengurusi moralitas seseorang, bahkan memperlihatkan perilaku NN kepada publik seoalah NN adalah perempuan yang paling berdosa di Indonesia.

Saya sependapat dengan Komisioner Sub Komisi Pemantauan Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi yang menyatakan, NN diperlakukan tidak adil karena dia dijadikan obyek bahkan ditahan. Sementara itu, para pengguna jasanya dan orang yang menjebaknya tidak mendapat perlakuan yang sama.

Saya menilai apa yang menimpa NN adalah bentuk kekerasan terhadap perempuan. Ini adalah praktik penipuan oleh orang yang menjebak NN sekaligus juga penipuan oleh negara. Keduanya berjalan beriringan dengan dimensi yang berbeda. Praktik penipuan dilakukan dengan cara menjebak NN.

Sementara praktik penipuan negara terjadi lantaran NN tidak mendapatkan penghidupan yang layak. Seperti terdapat konstitusi Indonesia, bahwa setiap warga Indonesia berhak mendapatkan kesejahtaraan dan kehidupan yang layak, berhak mendapatkan lapangan pekerjaan serta berhak mendapatkan jaminan perlindungan.

Kemiskinan struktural yang melilit ini tidak pernah dibaca negara sebagai sebuah persoalan yang serius. Negara melihat persoalan NN hanya sebelah mata. Pekerjaan yang ia lakoni dianggap bertentangan dengan undang-undang sehingga ia harus dipidana. Padahal, kemiskinanlah yang telah membawanya ke jalan tersebut.

Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2019 mencatat sebanyak sekitar 20,2% atau sekitar 53,5 juta jiwa masuk kategori rentan atau miskin, NN adalah salah satunya.

Berkaca dari hal tersebut, negara melalui penegak hukum serta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR perlu mendalami motif penggrebakan yang direncanakan oleh Andre Rosiade, terlebih ia adalah pemesan kamar.

Penggerebekan yang dilakukan oleh DPR sangat berlebihan dan tidak sesuai dengan porsinya. Penggerebekan itu berada di ranah penegak hukum itupun dalam kondisi yang mendesak dan besar. Sementara NN, ia hanya perempuan yang berusaha hidup untuk anak dan suaminya. Ia tidak pernah mengancam negara. Bahkan tidak pernah membuat onar pemerintah.

Untuk itu, kasus ini tidak bisa dilepaskan dari persoalan utamanya, yakni upaya penjebakan terhadap NN dengan motif pemberantasan prostitusi online. Selain itu pihak polisi juga harus memburu pengguna yang sudah menggunakan tubuh NN.

Untuk negara baik pemerintah di legislatif maupun yudikatif harus melihat kasus NN tidak semata karena urusan regulasi larangan maupun memperbolehkan. Negara harus menggunakan paradigma kemiskinan serta perlindungan terhadap perempuan. Negara harus bersikap bahwa perempuan berhak mendapat penghidupan.

Selain itu perempuan juga perlu mendapatkan jaminan perlindungan, tidak boleh dimarjinalkan, diskriminasi, dan diperlakukan tidak adil. Kita harus memposisikan NN sebagai korban, ia berhak untuk mendapatkan jaminan perlindungan, bukan kurungan tahanan.

Safenet dalam pernyataan sikapnya menuliskan Pasal 27 ayat (1) UU ITE yang disangkakan kepada NN merupakan Lex spesialis dengan pasal lainnya yang berkaitan dengan kesusilaan. Unsur “muatan yang melanggar kesusilaan” tidak dijelaskan secara rinci di dalam UU ITE mengenai apa yang dimaksud dengan kesusilaan itu, yang berdampak kepada ketidakpastian hukum.

Sedangkan di dalam KUHP dijelaskan dalam berbagai bentuk delik, seperti pornografi, percabulan, zina hingga judi.

Selain itu, unsur “mendistribusikan, mentransmisikan dan membuat dapat diakses” dalam Pasal 27 Ayat (1) UU ITE yang disangkakan harus dilihat berdasarkan keadaan dari dokumen informasi tersebut. Pembuktian keadaan harus dilihat berdasarkan seseorang yang mengakses terlebih dahulu lalu mengirimkannya. Ketika yang disangkakan dalam informasi berupa teks, maka teks tersebut harus diterima oleh orang yang bersangkutan. Dalam kasus NN, AS yang menerima terlebih dahulu pesanan MiChat tersebut.

Pasal 27 Ayat (1) sering mengkriminalisasi korban kesusilaan dan membuat perempuan mengalami viktimisasi berulang.

Safenet dalam pernyataan sikapnya meminta Kepolisian Daerah Sumatera Barat segera membatalkan tuntutan kepada NN dengan sangkaan melanggar kesusilaan dalam Pasal 27 Ayat (1) UU ITE.

Lalu mendorong pemerintah RI dan DPR RI untuk melakukan pengesahan RUU PKS yang pro terhadap perempuan, seperti hak atas identitas sebagai perempuan, privasi dan akses hukum yang adil dan mendorong pemerintah dan DPR RI untuk merevisi pasal-pasal karet UU ITE.

*Abdus Somad, sehari-hari aktif sebagai jurnalis di Jaring.id dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI)

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik.Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!