LBH APIK: Anggota DPR yang Menjebak Perempuan Harus Mendapatkan Sanksi Etik

Asosiasi LBH APIK akhirnya melaporkan anggota Komisi Vl DPR RI dari Partai Gerindra, Andre Rosiade ke Mahkamah Kehormatan DPR. Tindakannya dinilai merendahkan perempuan.

*Poedjiati Tan- www.Konde.co

Jakarta, Konde.co- Khotimun, mengirimkan beberapa pesan kepada wartawan, Kamis siang lalu.

Kiriman pesan itu sebagai pemberitahuan bahwa Asosiasi LBH APIK Indonesia yang merupakan asosiasi dari 16 kantor LBH APIK, pada 13 Februari 2020 mengadukan Andre Rosiade, anggota Komisi VI DPR RI kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

Khotimun, Koordinator Pelaksana Harian Asosiasi LBH APIK melihat tindakan Andre Rosiade yang menjebak NN di sebuah hotel di Padang pada 26 Januari 2020 telah melakukan pelanggaran etik anggota DPR pasal 236 dengan merujuk pada Pasal 81 UU MD3

“Aksi yang dilakukan Andre Rosiade tidak mematuhi prosedural. Asosiasi LBH APIK merasa penting untuk bersuara bahwa skenario penjebakan yang dilakukan oleh Andre Rosiade tidak mengindahkan harkat dan martabat manusia, khususnya hak asasi perempuan,” kata Khotimun.

Lagipula anggota DPR bukanlah unsur negara yang memiliki wewenang melakukan penyelidikan, penyidikan, apalagi penjebakan terhadap suatu peristiwa yang diduga tindak pidana. Maka dari itu, penjebakan yang dilakukan oleh Andre Rosiade terhadap NN bukan merupakan wewenang dirinya sebagai anggota DPR RI dan menyalahi prosedur hukum.

“NN telah mengalami penghinaan atas harkat dan martabatnya serta bentuk kekerasan seksual melalui tipu daya pemesan yang ada dalam skenario Andre Rosiade dengan dalih turut serta dalam penegakan hukum.”

Andre Rosiade dapat dikenakan pasal 55 ayat (2) KUHP, khususnya ayat 2e (turut melakukan suatu tindak pidana dengan menyalah gunakan kekuasaan) dan pasal 56 KUHP (membantu melakukan suatu tindak pidana), yaitu diduga memberi kesempatan, daya upaya atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu, dalam hal ini terjadinya pelacuran.

Perbuatan terduga Andre Rosiade adalah bentuk diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan yang termuat dalam Pasal 2 huruf d Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) yang telah diratifikasi Indonesia menjadi UU No. 7 tahun 1984 yaitu untuk tidak melakukan suatu tindakan atau praktek diskriminasi terhadap perempuan, dan untuk menjamin bahwa pejabat-pejabat pemerintah dan lembaga-lembaga negara akan bertindak sesuai dengan kewajiban tersebut.

“Seharusnya sebagai anggota DPR Andre Rosiade mendalami bahwa NN adalah korban dari struktur sosial yg timpang, dan prostitusi yang terjadi dapat saja merupakan bagian dari perdagangan manusia, dimana dalam dunia prostitusi perempuan selalu dirugikan dan menjadi korbannya. Dari situ, yang bersangkutan juga dapat diduga memudahkan terjadinya kejahatan trafficking yang termuat dalam Pasal 12 UU No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, yakni tindak pidana pemanfaatan korban traficking dengan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap korban traficking,” kata Khotimun.

Tindakan Andre Rosiade yang mendorong orang lain secara sewenang-wenang menggerebek NN, memvideokan dan menyebarkan konten yang bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui jaringan internet patut diduga melakukan pelanggaran terhadap UU ITE Pasal 27 ayat (3).

Maka dari itu, Asosiasi LBH APIK menuntut kepada MKD agar segera melakukan pemeriksaan Andre Rosiade dan memberikan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menuntut Kepolisian RI membebaskan NN karena tidak terdapat unsur yang menyangkut dirinya dalam ketentuan tindak pidana dan melakukan pemeriksaan terhadap Andre Rosiade atas dugaan pelanggaran berbagai peraturan perundangan yang telah dijelaskan pada pandangan di atas

Juga kepada DPR dan pemerintah memastikan penegakan hukum yang independen dan adil serta mengedepankan persamaan di muka hukum (equality before the law).

(Foto/ Ilustrasi: Pixabay)

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik.Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!