Aktivis Perempuan: Pemerintahan Jokowi Abai dan Melegitimasi Kekerasan Perempuan

Kekerasan sistematis terhadap perempuan, sebuah fakta yang terus diabaikan oleh negara.

*Meera Malik- www.Konde.co

Jakarta, Konde.co-Negara diam, abai dan ikut melegitimasi praktik-praktik kekerasan sistematis yang menimpa perempuan dan kelompok minoritas gender dan orientasi seksual.

Wujud pengabaian ini berupa kebijakan yang mengatur ranah publik dan privat, produk perundang-undangan, sikap politik, norma sosial, sistem kemasyarakatan, sistem bahasa, sistem teknologi, sistem ekonomi, sistem kepercayaan dan kesenian, yang berlangsung secara terus-menerus dan tidak pernah putus.

Hal tersebut merupakah hasil pernyataan para aktivis buruh perempuan dalam konferensi pers bersama Gerak Perempuan pada Rabu (4/3/2020) di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia/ YLBHI Jakarta.

Kekerasan terhadap perempuan terjadi persis di tengah upaya pemerintah untuk menciptakan situasi nasional yang ramah investasi. Hal tersebut tercermin dari ambisi pemerintah untuk mengesahkan Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Cilaka) yang akan membuat kerja dan pencapaian perempuan semakin terpuruk.

Untuk bertahan hidup, perempuan kemudian terlempar ke dalam sektor-sektor yang minim perlindungan. Para perempuan juga dianggap tidak terampil, beberapa malah bekerja, namun tidak diakui sebagai pekerja sebagaimana yang dialami para pekerja rumah tangga saat ini.

Banyak perempuan kemudian yang hanya dianggap membantu suami. Situasi tersebut membuat perusahaan berpikir bahwa hak-hak dasar perempuan pekerja seperti upah layak, adanya jaminan sosial dan jaminan kerja, cuti haid, cuti hamil dan cuti melahirkan tak usah diberikan pada buruh perempuan.

“Negara harusnya melindungi persamaan hak dan kesempatan yang sama antara perempuan dan laki-laki. Negara justru membiarkan dan memberi ruang eksploitasi terjadi pada perempuan. Kami mendesak pemerintah menghentikan segala regulasi yang tidak berpihak pada rakyat khususnya perempuan,” kata Nining Elitos, Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Buruh Indonesia (KASBI).

Perempuan juga merupakan kelompok paling terdampak kekerasan perampasan tanah, penggusuran dan eksploitasi sumber daya alam yang akan semakin marak dengan pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja. Kerusakan lingkungan yang mengakibatkan sumber air mengering, kerusakan kesuburan tanah, polusi dan pencemaran menciptakan ruang hidup yang berbahaya bagi perempuan.

Dalam forum yang sama, Afina dari Perempuan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara/ AMAN menyuarakan kekerasan sistematis yang dialami oleh perempuan adat.

“Kekerasan tidak hanya dimaknai dari segi fisik maupun seksual, tetapi tidak adanya keterlibatan perempuan dalam pembuatan kebijakan itu sendiri juga adalah sebuah kekerasan. Perempuan adat menerima diskriminasi berlapis dari negara. Mereka tidak diakui, tetapi dihimpit dan dijajah ruang hidupnya melalui regulasi yang menuhankan investasi. Seperti Omnibus Law, hal yang sangat pelik, karena nantinya sekitar 70 undang-undang yang akan menginterpretasi ulang makna wilayah adat maupun hal-hal terkait dengan masyarakat adat,” ujar Afina.

Ironisnya, perempuan sulit berharap pada perlindungan negara. Berbagai regulasi yang dibuat justru semakin meminggirkan posisi dan peran perempuan dalam masyarakat.

Konvensi International Labour Organization atau ILO 190 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja belum diratifikasi. Omnibus Law Cipta Kerja yang memangkas hak-hak dasar perempuan. Perempuan malah diseret mundur mengurus urusan domestik belaka lewat RUU Ketahanan Keluarga.

Produk hukum Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang mengakomodir pencegahan dan pemulihan korban kasus kekerasan seksual hingga kini belum juga disahkan. Bahkan, pembahasannya tidak dilanjutkan oleh DPR periode 2014-2019 ke DPR periode 2019-2024. Perjuangan korban kekerasan seksual dalam mendapatkan haknya harus mulai lagi dari awal.

“Ini menunjukkan negara, dalam hal ini DPR dan pemerintah, menempatkan solusi perlindungan pada perempuan itu dianggap gak terlalu penting, lebih penting RKUHP yang semangatnya menghukum dan mengkriminalisasi. Ini sangat khas sebetulnya dan menunjukkan kekerasan sistematis terhadap perempuan,” ujar Asfinawati, Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Bersama koalisi, Asfinawati menyampaikan tuntutan perempuan pada pemerintahan Jokowi.

“Kami menuntut pemerintahan Jokowi untuk segera membangun sistem perlindungan yang komprehensif untuk mencegah dan menekan tingginya angka kekerasan terhadap perempuan, segera mencabut dan membatalkan segala produk dan rencana kebijakan, perundang-undangan dari tingkat nasional dan daerah yang mendiskriminasi, mengkriminalisasi, dan melanggengkan kekerasan terhadap perempuan dan kelompok minoritas,” tutupnya.

Atas kondisi ini, berbagai organisasi dan kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam Gerak Perempuan menyeru masyarakat untuk turun ke jalan pada Hari Perempuan Internasional, Minggu, 8 Maret 2020. Aksi tersebut akan diikuti oleh ribuan peserta se-Jabodetabek dan sekitarnya.

*Meera Malik, jurnalis televisi yang murtad dan kini mualaf di Konde.co sebagai managing editor. Pengagum paradoks semesta, gemar membeli buku tapi lupa membaca.

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik.Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!