Mira, Pembakaran Transpuan Jakarta Karena Kebencian Terhadap LGBTIQ

Seorang transpuan bernama Mira dibakar tubuhnya di wilayah Cilincing, Jakarta Utara. Tim advokasi Kasus Mira memandang ini sebagai tindakan kejam dan tidak manusiawi. Para aktivis melihat bahwa pembakaran Mira dilakukan karena kebencian para pelaku terhadap keberadaan LGBTIQ di Indonesia

*Tika Adriana- www.Konde.co

Tanggal 4 April 2020, saat warga Jakarta memilih untuk berdiam di rumah karena adanya wabah Corona, tiba-tiba ada informasi tentang seorang transpuan bernama Mira yang dibakar tubuhnya di Cilincing, Jakarta Utara.

Mira diketahui dibakar oleh lebih dari 6 orang yang tidak dikenal di hari itu. Sebelum Mira dibakar, Mira sempat diseret dari tempat tinggalnya ke pangkalan kontainer di wilayah Cilincing, Jakarta Utara untuk dipukuli hingga babak belur.

Tim advokasi kasus Mira yang terdiri dari sejumlah lembaga seperti Yayasan Arus Pelangi, Yayasan Sanggar Swara, Yayasan Srikandi Sejati, LBH Masyarakat, dan Forum Bantuan Hukum Untuk Kesetaraan dalam pernyataan pers yang diterima Konde.co menyatakan bahwa kejadian tersebut sempat diketahui oleh salah satu teman Mira.

Teman Mira ketika kejadian itu sempat berusaha melerai tindakan anarkis yang dilakukan oleh para pelaku. Namun, salah seorang pelaku justru menyiram tubuh Mira yang sudah tidak berdaya dengan bensin.

Pelaku lain sudah siap untuk melakukan pembakaran terhadap Mira. Mereka memegang dan menyalakan korek api sehingga percikan api secara cepat menyambar tubuh Mira yang sudah dilumuri bensin tersebut.

Setelah api menguasai tubuh Mira, para pelaku pergi meninggalkan lokasi. Mira sendiri sempat berusaha menyelamatkan dirinya dan memilih untuk berusaha berjalan pulang ke tempat tinggalnya. Namun baru setengah perjalanan, Mira sudah tidak sadarkan diri.

Beberapa warga lain yang mengetahui bahwa Mira menjadi korban pembakaran langsung membawa Mira ke rumah sakit terdekat. Sayangnya nyawa Mira tidak terselamatkan.

Pukul 11 siang di hari itu, Mira menghembuskan nafas terakhir dengan kondisi 90% luka bakar menguasai tubuhnya.

Beberapa warga yang mengetahui peristiwa pembakan terhadap Mira tersebut melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Cilincing, Jakarta Utara.

Pada tanggal 5 April 2020, Polsek Metro Cilincing, Jakarta Utara berhasil menangkap 3 orang pelaku yang diduga turut terlibat dalam tindak pembakaran terhadap Mira tersebut. Namun belum semua pelaku berhasil ditangkap.

Tim advokasi kasus Mira melihat bahwa ini terjadi karena propaganda kebencian yang dibangun serta kurangnya penghormatan, perlindungan dan pemenuhan terhadap kelompok lesbian, gay, bisexual, transgender/transsexual, intersex and queer/questioning atau LGBTIQ di Indonesia.

Pemerintah Indonesia sendiri dianggap masih membuat legitimasi tersendiri bagi masyarakat untuk dapat melakukan kekerasan terhadap kelompok LGBTIQ.

Ryan Korbarri, salah satu tim advokasi kasus Mira menyebutkan bahwa berdasarkan catatan kelam 12 tahun persekusi LGBT di Indonesia yang dilakukan oleh Yayasan Arus Pelangi, tercatat bahwa 88% korban tindak pidana adalah kelompok Transpuan. Berkaitan dengan upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh negara adalah karena tersedianya 49 produk undang-undang dan kebijakan yang bersifat diskriminatif dan bertujuan untuk mengkriminalisasi komunitas LGBTIQ.

“Kami menilai bahwa tindakan pengeroyokan dan pembakaran terhadap Mira tersebut adalah sebagai bentuk Transphobia. Untuk itu kami mendesak Pemerintah Indonesia menghentikan narasi propaganda kebencian terhadap kelompok LGBTIQ di Indonesia, serta menghentikan usaha untuk mengkriminalisasi kelompok LGBTIQ melalui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga, dan Rancangan Undang Undang Anti Propaganda Penyimpangan Seksual,” ujar Ryan Kobarri.

Mereka juga mendesak Pemerintah Indonesia untuk memastikan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia dari kelompok LGBTIQ, sehingga kasus-kasus kekerasan terhadap LGBTIQ dapat berakhir

Khanza Vinaa dari tim advokasi kasus Mira selanjutnya mengapresiasi usaha Polsek Metro Cilincing, Jakarta Utara yang telah berhasil menangkap 3 orang terduga pelaku pengeroyokan dan pembakaran terhadap Mira

“Kami mendukung usaha Polsek Metro Cilincing, Jakarta Utara untuk terus mencari dan menangkap sisa terduga pelaku pengeroyokan dan pembakaran lainnya terhadap Mira sebagai bentuk pemenuhan hak korban. Dan meminta kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk turut bersama menghentikan kekerasan, stigma dan diskriminasi terhadap kelompok LGBTIQ atas dasar keberagama dan kesetaraan sesama manusia.”

(Foto/ Ilustrasi: Pixabay)

*Tika Adriana, jurnalis perempuan yang sedang berjuang. Saat ini managing editor Konde.co

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik.Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!