Perempuan Menjadi Korban KDRT Selama Pandemi Covid-19

Perempuan mengerjakan pekerjaan rumah apa saja, lebih sering keluar rumah untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga, dibandingkan anggota keluarga lainnya. Maka tak heran jika perempuan rentan posisinya selama masa Pandemi Corona atau Covid-19.

Terhitung sejak tanggal Tanggal 16 Maret 2020, ketika Presiden RI Jokowi Widodo menerapkan Physical Distancing untuk mengatasi wabah Covid-19 sampai 19 April 2020, dalam pernyataan sikapnya yang diterima www.Konde.co, LBH APIK Jakarta menyebutkan telah menerima 97 pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan Selama masa pandemic ini.

Pengaduan ini diterima LBH APIK Jakarta melalui hotline dan email. Jumlah ini cukup besar dimana hanya dalam waktu satu bulan saja, jumlah pengaduan meningkat drastis dibandingkan pengaduan langsung.

Dari 97 kasus, jumlah yang paling besar dilaporkan adalah kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yaitu 33 kasus, menyusul Kekerasan Gender Berbasis Online (KBGO) 30 kasus, pelecehan seksual 8 kasus, Kekerasan Dalam Pacaran (KDP) 7 kasus, Pidana Umum 6 kasus, Perkosaan 3 kasus, kasus diluar Kekerasan berbasis Gender 3 kasus, Perdata keluarga 2 kasus, Pinjol 2 kasus, waris, pemaksaan orientasi seksual serta kasus permohonan informasi layanan masing-masing 1 kasus.

Direktur LBH APIK, Siti Mazuma menyebutkan, pengaduan kasus KDRT masih  paling tinggi sama seperti yang disampaikan dalam catahu 2019 LBH APIK Jakarta.

Hal ini menjadi bukti bahwa rumah belum tentu menjadi tempat aman bagi perempuan, apalagi dalam masa pandemi Covid-19 ini perempuan menjadi lebih rentan bukan saja rentan tertular virus tetapi juga rentan menjadi korban kekerasan.

“Struktur sosial masyarakat patriarki juga mengharuskan perempuan berperan sebagai pengasuh, pendidik, memastikan kesehatan keluarga, menyiapkan makanan, beban akan bertambah apabila perempuan tersebut juga bekerja diluar rumah dan harus menerapkan Work From Home,” kata Siti Mazuma.

Kebijakan phsyical distancing yang membuat segala kegiatan dilakukan dirumah membuat beban domestik semakin besar.

“Ketika perempuan dianggap tidak mampu menjalankan fungsi domestiknya maka kekerasan dianggap hal yang wajar untuk diterima, sehingga dari pengaduan KDRT yang diterima LBH APIK Jakarta KDRT bukan hanya kekerasan fisik, tetapi juga kekerasan psikis, seksual bahkan penelantaran ekonomi.”

Pemetaan yang dilakukan LBH APIK menyebutkan, dalam penerapan phsyical distancing kebergantungan manusia terhadap internet cukup tinggi, bukan hanya komunikasi, hiburan, belajar, bekerja dan lainya dilakukan dengan internet.

Hal ini juga memiliki keterkaitan dengan KBGO menjadi kasus nomor dua tertinggi yang dilaporkan ke LBH APIK Jakarta. Bentuk KBGO yang dilaporkan adalah pelecehan seksual secara online, ancaman penyebaran konten intim dengan motif eksploitasi seksual hinggal pemerasan.

“Dalam proses penanganan kasus kekerasan, perempuan korban kerap menghadapi kendala mulai dari tingkat pelaporan, penyidikan sampai proses pemeriksaan di Pengadilan. Apalagi dalam masa pandemi Covid-19 ini, perempuan lebih sulit keluar rumah untuk melaporkan kasusnya. Penerapan bekerja dari rumah membuat pelaku dapat selalu memantau aktivitas korban,” ungkap pengacara LBH APIK Jakarta, Uli Pangaribuan

Dari 97 kasus keseluruhannya laporan menggunakan media online, masih ada kemungkinan kasus-kasus yang tidak dilaporkan lebih besar.

Berdasarkan situasi darurat ini, LBH APIK Jakarta menuntut kepada pemerintah, DPR RI, Aparat Penegak Hukum serta pihak yang memiliki wewenang untuk menerapkan kebijakan penanganan Covid 19 yang mempertimbangkan keadilan dan kesetaraan gender serta memperhatikan kelompok rentan.

Lalu penerapan kebijakan Physical Distancing harus disertai dengan sosialisasi dan peningkatan kesadaran baik di media cetak maupun elektronik agar sampai ke setiap keluarga di Indonesia tentang pentingnya berbagi peran dalam rumah tangga dan pencegahan terjadinya kekerasan.

“Kami menolak dibahasnya RUU Ketahanan Keluarga karena RUU ini justru akan semakin mempertajam ketimpangan antara posisi perempuan dan laki-laki dalam rumah tangga. Pada pasal 25 RUU Ketahanan Keluarga lebih banyak memberikan beban kepada istri sekaligus mengekalkan stereotipe peran gender sehingga perempuan menjadi lebih rentan mengalami kdrt. RUU ini jelas  melanggar   UU RI No 7 Tahun 1984 Tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita serta UU HAM,” kata Uli Pangaribuan.

Tingginya kasus KDRT baik pada masa Physical Distancing ini maupun sebelumnya,  membuktikan bahwa struktur keluarga dengan relasi gender yang timpang tsb sudah harus direkonstruksi. UU Perkawinan saat ini masih membakukan peran gender perempuan dan laki-laki dalam pasal 31 dan 34. Ketentuan ini juga harus diamandemen, bukan justru  direproduksi melalui RUU Ketahanan Keluarga yang tentunya akan semakin memperburuk situasi keluarga, terutama bagi  perempuan dan anak.

“ Kami meminta pemerintah segera membahas dan mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Segera merevisi UU ITE yang banyak memakan korban dan sering digunakan pelaku dalam upaya pembungkaman terhadap korban. Menegakkan implementasi UU PKDRT, UU TPPO serta aturan dan kebijakan positif lainnya secara maksimal untuk kepentingan korban. Dan memberlakukan Sistem Peradilan Pidana Terpadu untuk Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, termasuk layanan visum gratis dan rumah aman yang mudah diakses oleh korban,” ungkap Uli Pangaribuan.

(Foto/ Ilustrasi: Pixabay)

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik.Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!