Berdalih Menanyakan Kabar, Ibrahim Malik Diduga Melakukan Banyak Kekerasan Seksual

Menggunakan modus menanyakan kabar dan memberikan informasi soal beasiswa kepada para perempuan adik kelasnya, Ibrahim Malik, dengan daya ‘pesonanya’ diduga telah melakukan sejumlah kekerasan seksual. Perbuatan ini telah dilakukannya sejak tahun 2016, korbannya mencapai 30 orang

*Luviana- www.Konde.co

“Hallo, apakabar? Kamu baik-baik saja?,” kata Meila Nurul Fajriah, pengacara LBH Yogyakarta yang menjadi pengacara para korban ketika memberikan informasi bagaimana Ibrahim Malik berusaha memperdaya para korban

Menanyakan kabar adalah modus awal yang selalu dilakukan Ibrahim Malik untuk mendekati para perempuan korban yang rata-rata merupakan adik kelasnya

Ibrahim Malik, mantan mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta yang sedang melanjutkan sekolah di Australia, selama ini berhasil menunjukkan performance nya sebagai anak muda dengan gaya bicara yang lembut dan cerdas, dikenal senang membaca buku, populer di kampus dan dikenal dengan sebutan ustad kampus

Ia juga dikenal selalu menggunakan performance nya ini untuk menjadi idola di kampus.

Namun ternyata ia sudah melakukan pelecehan seksual sejak tahun 2016, korban yang melaporkan hingga 30 orang. Kasus ini terungkap ketika 1 korban berani untuk bicara. Setelah ditelusuri, korbannya sangat banyak.

Biasanya setelah menanyakan kabar, ada saja modus yang dilakukan Ibrahim Malik untuk mendekati korbannya, seperti melakukan video call untuk menanyakan: apakah korban sudah punya pacar? Lalu setelah itu ia akan bertanya yang menjurus kepada hubungan seksual seperti:

“Kamu sama pacar kamu udah ngapain aja?”

“Kamu udah pernah check in hotel?”

“Udah pernah ciuman sama pacar kamu?”

“Kamu udah pernah ngeseks?”

“Kamu ngekos? Kosnya bebas ga?”

“Eh, bulu tangan kamu lebat ya, itu katanya hasrat seksualnya tinggi kalau

punya bulu tangan lebat.”

Lalu Malik dalam video call tersebut beberapakali membuka baju dan celananya dan menyuruh korban untuk melakukan hal yang serupa untuk pura-pura melakukan hubungan seksual. Korban biasanya langsung menutup telpon dan tak mau mengingat kejadian seperti itu lagi.

“Kamu lagi dimana? Di kamar sendirian ga?”

“Udah kamu buka jilbab aja, kan cuman ada aku”

“Kamu coba bayangin aku ada di atas kamu”

“Lihat deh, punyaku gede kan?,” tanya Ibrahim Malik sambil menunjukan alat kelaminnya

Ada juga kejadian saat penyintas menerima panggilan video, langsung dihadapkan pada keadaan dimana Ibrahim Malik sedang menggoyang- goyangkan alat kelaminnya.

“Modus lain yang dilakukan Ibrahim Malik adalah menanyakan kabar korban sambil menjual buku. Korban diminta datang ke rumahnya untuk mengambil buku. Ketika korban masuk kamar, lalu korban dipeluk dengan paksa dari belakang. Percobaan perkosaan ini juga dialami korban lainnya yang didorong badannya ke tembok dan dicium secara paksa.”

Meila Nurul Fajriah dari LBH Yogyakarta mengungkapkan kekerasan seksual yang diduga dilakukan Ibrahim Malik ini bersama Julian dan Linda dalam konferensi pers melalui zoom dan youtube LBH Yogyakarta, 4 Mei 2020.

Menerima Pengaduan yang Terus Bertambah

LBH Yogyakarta awalnya menerima pengaduan dari penyintas sejak 17 April 2020. Lani (bukan nama sebenarnya) bercerita dengan temannya bahwa dirinya menjadi korban pelecehan seksual oleh Ibrahim Malik. Sehingga, beberapa penyintas lain mulai memberikan pengaduan ke LBH Yogyakarta.

Hingga tanggal 28 April 2020, pengaduan terkait kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh Ibrahim Malik sudah bertambah menjadi 3 pengadu.

Akhir april 2020, beberapa teman dari penyintas mulai memberanikan diri untuk bersuara di media sosial. Dari sinilah kemudian satu persatu pengaduan dengan pelaku yang sama berdatangan ke LBH Yogyakarta.

“Selain itu, kami juga mendapatkan informasi dari akun @UIIBergerak dan Fasya Teixeira yang memiliki akun instagram @FasyaTeixeira bahwa ada beberapa pengaduan yang mereka terima dan mereka akan membawa pengaduan itu ke LBH Yogyakarta. Hingga saat ini, 4 Mei 2020, jumlah pengaduan yang kami terima berjumlah 30 orang.”

LBH Yogyakarta melihat, bahwa selama ini ada relasi kuasa yang kuat dan timpang dalam kasus ini, dimana Ibrahim dengan menggunakan kepopuleran diri, ditambah dengan kepribadian dan tutur kata yang terlihat baik, berhasil membuat beberapa penyintas tidak berpikiran macam-macam saat mengenalnya.

“Sehingga saat mengangkat panggilan telpon atau video, mereka kaget dan seperti tidak tahu harus berbuat apa saat Ibrahim malik mulai mempertanyakan hal bernada sensual atau memperlihatkan bagian tubuhnya dan bahkan saat dirinya sedang masturbasi. Mayoritas dari para penyintas juga langsung menghapus teks tersebut ataupun riwayat panggilan dari Ibrahim karena merasa bingung dan malu pada diri sendiri.”

Dalam tindakan yang sampai mengarah ke fisik, para penyintas mengaku bahwa kejadian terjadi sangat singkat. Ibrahim tiba-tiba memegang pergelangan penyintas dengan sangat kuat, merangkul dengan sangat kuat pula dan membuat penyintas kaget, atau biasa kita sebut dengan kondisi tonic immobility, dimana penyintas kasus kekerasan seksual merasakan kaku disekujur tubuh, lemas dan tidak kuat untuk melawan.

Klarifikasi di Instagram

Dalam instagramnya pada 30 April 2020, Ibrahim Malik menulis surat klarikasinya sebanyak 4 lembar, namun ia tak mengakui tindakan yang dilakukannya.

Ia menuliskan sangat terpukul dan kaget mendengar pemberitaan ini dan tanpa melakukan konfirmasi, apalagi ini dilakukan di Bulan Ramadhan.

“…mohon maaf baru aktif kembali di sosial media, karena baru tahu hal ini tadi menjelang berbuka. Semoga klarifikasi ini menjawab semua hal yang sedang beredar…”

Ia juga menyatakan bahwa di dalam pengadilan nanti akan dibuktikan, bukan dengan cara menggiring opini seperti ini, namun itu akan dilakukan nanti setelah selesai masa Pandemi Corona dan ujian akhir yang akan diselesaikannya.

“Jujur saya melakukan ini dalam keadaan sedih, bukan tentang pemberitaan, stigmatisasi atau fitnah yang terjadi. Saya sedih mengapa ini bisa terjadi ketika saya sedang dekat sekali dengan Rabbku di Bulan Suci Ramadhan yang penuh dengan rahmat, hidayah, dan magfrah ini.”

Pengacara Menuntut Ibrahim Malik Mengakui Perbuatannya

LBH Yogyakarta bukanlah satu-satunya lembaga yang menerima pengaduan atas kasus kekerasan seksual dengan pelaku Ibrahim Malik, diluar itu juga ada lembaga resmi seperti LKBH UII dan lembaga internal UII.

“Jadi, kemungkinan jumlah penyintas dari kasus ini bisa saja lebih banyak dari data yang kami sajikan. Dan ada kemungkinan pula masih banyak kasus yang tidak diadukan sama sekali oleh para penyintas,” kata Meila.

Maka dengan kasus ini, LBH Yogyakarta menuntut Ibrahim Malik untuk segera mengakui seluruh tindakan kekerasan seksualnya kepada publik dengan tidak menyebutkan nama penyintas.

LBH Yogyaakarta juga meminta bahwa tidak ada lagi institusi, komunitas, organisasi maupun sekelompok orang yang memberikan panggung bagi Ibrahim Malik untuk menjadi penceramah, pemateri ataupun segala bentuk glorifikasi, termasuk di dalam Universitas Islam Indonesia.

“Kami juga meminta pada Universitas Islam Indonesia sebagai almamater dari mayoritas penyintas, harus membuat regulasi terkait pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus agar tidak terjadi lagi kasus-kasus yang serupa,” kata Meila Nurul Fajriah

*Luviana, setelah menjadi jurnalis di media mainstream selama 20 tahun, kini menjadi chief editor www.Konde.co dan menjadi dosen pengajar ilmu komunikasi di sejumlah universitas di Jakarta. Pedagoginya dalam penulisan isu media, perempuan dan minoritas

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik.Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!