Cinta Laura Dukung Penggalangan Dana Perempuan Korban Kekerasan di Masa Covid

Korban kekerasan dalam rumah tangga selama masa Pandemi Covid ini, akan diberikan support dana untuk menyelesaikan persoalan kekerasan yang dialaminya melalui dana publik Pundi Perempuan

Inisiatif penggalangan dana publik untuk para perempuan korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT diluncurkan oleh Indonesia untuk Kemanusiaan (IKa) bersama Komnas Perempuan melalui diskusi daring pada 5 Juni 2020

Cinta Laura, artis dan duta anti kekerasan perempuan dan perlindungan anak yang berpartisipasi dalam acara ini menyatakan sangat senang bisa memberikan dukungan, karena semakin banyak perempuan di Indonesia mau berbicara, akan makin baik, apalagi bagi perempuan korban kekerasan seksual

Walaupun ia melihat, dukungan bagi korban kekerasan di Indonesia belum terlalu banyak jika dibandingkan dengan dukungan bagi para perempuan korban kekerasan di Amerika

Di Amerika dana untuk perempuan yang dikelurkan sebanyak 1 trilyun dollar AS atau sekitar 100 trilyun rupiah. Hal ini jauh sekali dibandingkan dengan Indonesia yang dana untuk perempuannya hanya sekitar 500 milyar rupiah pertahun

“Perbedaannya sangat jauh jika kita bandingkan antara Amerika dan Indonesia yaitu 100 trilyun dan 500 milyar rupiah, sangat jauh perbandingannya.”

Cinta Laura melihat, di Indonesia korban merasa dicemarkan dan ia juga merasa kasihan dengan keluarga korban karena korban juga sulit mendapatkan keadilan. Padahal di Amerika, korban sangat didukung untuk berbicara dan diberikan ruang untuk bicara, diberikan dukungan oleh polisi agar mendapat keadilan.

Di Amerika, korban juga mendapatkan pengacara dan psikolog gratis, dan pemerintah akan membayar hotel dan penerbangan atau akomodasi ketika ia menyelesaikan proses kasusnya.

Walaupun Cinta Laura melihat bahwa upaya di Indonesia sudah mulai tumbuh seperti korban kekerasan seksual mulai mendapatkan pendampingan.

“Yang penting yang saat ini yang harus dilakukan yaitu kepedulian terhadap isu ini bagi anak-anak di Indonesia agar tidak melakukan kekerasan, ini dilakukan untuk mengurangi jumlah kekerasan seksual di Indonesia. Mari memulai membicarakan isu ini di sekolah, berani untuk bicara di sekolah, di lingkungan dan di sosial media. Informasi akan lebih cepat menyebar kemana-mana. Jika banyak orang yang tidak support korban, maka korban akan merasa sendiri dan sulit untuk menyelesaikan kasusnya,” ujar Cinta Laura

Sejak pandemi Covid-19 melanda dunia, data Lembaga PBB untuk perempuan, UN Women menyebutkan bahwa kekerasan terhadap perempuan meningkat tajam. Perserikatan Bangsa Bangsa menyatakan keprihatinan akan situasi ini dan meminta kepada negara-negara anggota untuk menerapkan kebijakan yang mengutamakan perlindungan bagi perempuan dalam merespon pandemi Covid-19, termasuk di Indonesia.

Sejak penerapan kebijakan pembatasan sosial, lembaga pengada-layanan merasakan pola pengaduan yang berubah, pendamping semakin sering menerima pengaduan melalui telepon atau email sehingga untuk memberikan layanan sangat bergantung pada akses dan ketersediaan dana komunikasi dan alat pelindung selama masa pembatasan.

Situasi ini, membuat lembaga pengada-layanan merasa tidak dapat menyediakan pendampingan hukum dan psikososial secara optimal. Selama ini baik di sebelum pandemi Covid atau sebelumnya, banyak korban yang belum mendapatkan perlindungan, salah satunya disebabkan minimnya dana yang dimiliki women’s crisis center atau pengada layanan di Indonesia.

Pengada layanan pemerintah juga kadang belum bisa menjangkau korban. Padahal korban berada di wilayah-wilayah yang jauh dari akses penanganan.

Untuk merespon kebutuhan lembaga pengada-layanan dan women crisis center agar dapat terus bekerja memberikan layanan pendampingan dan pemulihan kepada perempuan korban kekerasan secara optimal, maka Indonesia untuk Kemanusiaan (IKa), Komnas Perempuan melalui Pundi Perempuan meluncurkan penggalangan dana publik ini dengan tema “Kita Di Sini Bersama. Mari Saling Melindungi.”

Theresia Iswarini, komisioner Komnas Perempuan dalam peluncuran ini mengatakan bahwa jumlah korban KDRT selama pandemic covid-19 di Indonesia sangat meningkat.

“Dunia sepi perempuan adalah hal penting yang harus dibantu karena selama ini para perempuan korban KDRT selalu diam dan tak bisa bisa banyak bicara, maka penggalangan dana ini sangat penting berkontribusi untuk perempuan korban,” kata Theresia Iswarini

Komnas Perempuan bekerja bersama pengada layanan di kota-kota di Indonesia, pengada layanan inilah yang selama ini melakukan pendampingan pada korban

Di masa Covid, beban kerja yang banyak yang dikerjakan oleh perempuan adalah salah satu faktor korban mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Survey Komnas Perempuan yang dilaunching pada 3 Juni 2020 menyebutkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga meningkat tajam selama masa Pandemi Covid-19, yaitu sekitar 80% responden yang mengalami KDRT. Survey ini juga mengungkap tentang apa saja yang terjadi pada perempuan selama pandemi, seperti terbatasnya akses internet bagi mereka selama work from home

Lilik HS, Manajer Program Indonesia untuk Kemanus iaan (IKa) menyatakan bahwa dana ini merupakan dana darurat yang akan diberikan pada lembaga layanan untuk pendampingan korban kekerasan seksual di masa pandemic Covid. Ini sekaligus untuk merespon tingginya angka KDRT di masa pandemi ini.

Publik bisa memberikan dananya melalui rekening Indonesia untuk Kemanusiaan (IKa).

Sebelumnya IKa juga bersama Komnas Perempuan menggalang dana dan kemudian memberikan dana Pundi Perempuan pada women’s crisis center di Indonesia yang melakukan pendampingan pada korban-korban KDRT. Dukungan berupa dana ini bisa diakses setiap tahunnya yang digunakan bagi korban untuk konseling, menuntaskan kasusnya di pengadilan, dll

(Tim Konde.co)

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik.Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!