Aktivis Internet Tolak Pemerintah Blokir Situs LGBT

Luviana – www.konde.co

Konde.co,
Jakarta –  Sejumlah organisasi yang
berjuang untuk internet bagi publik yang tergabung dalam Forum Pengawas Blokir
Internet, menolak tindakan pemerintah yang akan melakukan pemblokiran pada
sejumlah situs Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) di internet. 

Sejumlah
organisasi tersebut antaralain: LBH Pers, Kontras, Lembaga Studi dan Advokasi
Masyarakat (Elsam) , SAFENET serta 13 organisasi. Mereka melihat bahwa tindakan
pemerintah ini ilegal,  karena belum
melihat kesalahan apa yang telah dilakukan oleh situs-situs internet tersebut. 

 

 

Sebelumnya,
pada tanggal 3 Maret 2016 lalu, Dewan Perwakilan Rakyat  (DPR) RI telah meminta Kementerian Komunikasi
dan Informatika untuk melakukan tindakan blokir terhadap situs – situs internet
yang dikelola komunitas atau organisasi Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender
(LGBT). 

Selain
permintaan dari DPR RI, dalam penyataan sikapnya, Forum Pengawas Blokir
Internet juga menyatakan bahwa Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga telah
meminta agar Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (Forum Blokir)
yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan blokir
terhadap beberapa situs organisasi dan/atau komunitas LGBT

Kepala Riset dan Jaringan LBH Pers, Asep Komarudin menyatakan bahwa pemblokiran
tanpa adanya kesalahan termasuk tindakan ilegal. 

Menurut Asep
Komarudin, situasi dan tekanan untuk menutup situs – situs dengan alasan
politis ini sudah diprediksi sejak lama terutama saat pemerintah mengeluarkan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 19 Tahun 2014 tentang
Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (Permen Blokir). Permen Blokir ini juga dilengkapi dengan
sebuah Forum Blokir untuk mengesankan kepada masyarakat bahwa tindakan
pemblokiran yang dilakukan oleh Pemerintah telah melalui sarana atau saluran
demokratik

“Kami mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 28 J UUD 1945 dan juga Pasal 19 ayat
(3) Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, segala pembatasan hak asasi
manusia harus dinyatakan dengan tegas dalam sebuah undang – undang (UU).
Tindakan pemblokiran adalah tindakan membatasi akses pengguna internet karena
itu pengaturannya harus diatur dengan UU,” ujar Asep Komarudin.

Sampai saat ini tidak ada satupun UU yang
mengatur pemblokiran atas akses sebuah situs internet. UU ini seharusnya memuat
secara rinci tentang mekanisme pemblokiran termasuk untuk menentukan siapa yang
memutuskan sengketa dan juga siapa yang melakukan eksekusi terhadap pemblokiran
sebuah situs internet.

Tanpa indikasi sebuah situs telah melanggar hukum yang berlaku maka tindakan
pemblokiran merupakan tindakan ilegal dan merupakan tindakan politik yang
rentan untuk disalah gunakan.

“Permen Blokir dan Forum Blokir dapat dengan mudah disalahgunakan untuk
tindakan – tindakan pemblokiran yang tidak ada hubungannya dengan penegakkan
hukum seperti yang saat ini sedang terjadi dan dilakukan oleh pemerintah,” ujar
Asep Komarudin.

Oleh karena itu, Asep Komarudin menyatakan bahwa mereka mendesak agar
pemerintah menghentikan seluruh upaya pemblokiran terhadap situs internet
sebelum ada kejelasan mengenai pelanggaran hukum apa yang dilakukan oleh para
pengelola situs.


Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik.Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!