Chemical Castration: Benarkah Solusi untuk Korban?

mellz –  www.konde.co

Konde.co,  Solo – Kontroversi kebiri kimia (chemical castration) bagi pelaku kejahatan seksual anak
muncul paska kematian Putri Nur Fauziyah, seorang gadis cilik yang diperkosa
dan dibunuh oleh tersangka tetangganya sendiri yang bernama Agus di Kalideres. Pemerintah
Indonesia langsung mengeluarkan status Negara Darurat Kejahatan Seksual Anak.

Kepanikan pemerintah terasa, hingga muncul
reaksi  dari jajaran lembaga negara untuk
melakukan upaya kebiri bagi pelaku kejahatan seksual. Ditandai dengan keluarnya
Rancangan Peraturan Pengganti Undang – Undang (R-PERPPU) untuk pidana tambahan
kebiri kimia
(chemical castration). Upaya
pemerintah ini mendapat dukungan dari beberapa kalangan masyarakat, yang
menganggap “kebiri” merupakan upaya menjerakan pelaku kejahatan. Namun tidak
sedikit juga mempertanyakan efektifitas kebiri dalam mengurangi tingkat
kejahatan seksual terhadap anak. Benarkah ini merupakan langkah yang solutif?

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berupaya
menghimpun data kasus kejahatan seksual anak p
ada 2010 tercatat 2.046 kasus kekerasan terhadap anak dengan
42% di antaranya kekerasan seksual. Pada 2011 terjadi 2.426 kasus kekerasan
terhadap anak (58% di antaranya kejahatan seksual) dan pada 2012 terjadi 2.637
kasus (62% di antaranya kejahatan seksual). Beberapa praktisi dan aktifis
peduli hak anak yakin bahwa data itu fenomena gunung es, kenyataannya pasti
lebih banyak terjadi.

Terkait dengan
ketidaksetaraan data tersebut tidak hanya terjadi di Indonesia namun terjadi pula di
Inggris. Pihak kepolisian dan berwenang Inggris mencatat sekitar 50.000 kasus
kejahatan seksual anak namun Komisi Perlindungan Anak telah menghimpun 450.000
kasus terjadi di Inggris. Data ini juga membuat panik pemerintahan Inggris.

Kepanikan memang gejala
psikologis yang wajar namun jika ini terjadi pada pemerintah maka muncullah
kebijakan yang reaksioner dan represif.

Dalam R-PERPPU
tentang Perlindungan Anak yang dimotori oleh Kementerian Pemberdayaan, dengan
mengubah Pasal 81 dan 82 Undang Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002.
Yakni adanya pidana tambahan berupa pidana kebiri kimia
(chemical castration) bagi pelaku kejahatan seksual.

Penjelasannya menyebutkan, Kebiri kimia (chemical castration) adalah memasukkan
bahan kimiawi antiandrogen, baik melalui pil atau suntikan ke dalam tubuh
pelaku tindak pidana kejahatan seksual dengan tujuan memperlemah hormon
testosterone.

Pidana tambahan ini diberikan kepada pelaku jika korban
lebih dari satu orang, mengakibat luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular,
terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi serta korban meninggal dunia.



Upaya pelaksanaan pidana tambahan kebiri memang sudah
terlaksana di 20 negara diantaranya saat ini ada 20 negara yakni 9
negara-negara Eropa dan 9 negara-negara bagian Amerika, satu negara Amerika
Latin dan satu negara di Asia. Kesembilan Negara Eropa tersebut adalah
Inggris, Polandia, Rusia, Jerman, Republik Ceko , Denmark, Swedia dan Spanyol.
Sedangkan Sembilan Negara bagian Amerika adalah California, Florida, Georgia,
Iowa, Lousiana, Montana, Oregon, Texas dan Wisconsin. Satu Negara Amerika Latin
yang memberlakukan hukuman kebiri adalah Agentina dan satu Negara di Asia adalah Korea Selatan.

Beberapa negara tersebut memang mempunyai karakter sistim
hukum
civil law yang sama dengan Indonesia. Namun kesiapan
sistim peradilan pidana
(criminal justice
system)
lebih matang, dengan perangkat pengawasan (control) serta sistim koordinasi yang terarah.

Di Indonesia, lembaga – lembaga dalam sistim peradilan
pidana masih belum terkoordinir dengan baik sehingga potensi kesalahan
pemidanaan cukup besar. Di Amerika sendiri yang sudah mengklaim sebagai negara
penegak Hak Asasi Manusia, kesalahan pemidanaan masih sering terjadi.

Dasar argumentasi faktual dan kajian – kajian belum mendukung
urgensitas pelaksanaan kebiri kimia (chemical castration) demikian yang diajukan oleh Aliansi 99
Tolak PERPPU Kebiri, sebuah aliansi organisasi non pemerintah di Indonesia yang
menaruh perhatian pada anak-anak korban kejahatan kekerasan seksual dan
reformasi hukum di Indonesia.

Meskipun para pendamping korban
kejahatan seksual mengakui bahwa dampak psikologis sangat dirasakan oleh anak
yang telah menjadi korban, termasuk keluarga korban. Sebab persoalan kejahatan
seksual terhadap anak memang persoalan sistimik sehingga perangkat sistimik
seharusnya sudah dipersiapkan.

Di Inggris, perangkat sistimik sebagai
rangkaian upaya pencegahan sudah dilakukan. Diantaranya pengawasan dan tanggungjawab
yang dilakukan oleh pihak yang bekerja dengan anak-anak, adanya kurikulum
pendidikan dan pengetahuan hubungan yang sehat dan aman kepada anak-anak
berusia lima tahun serta pengetahuan tentang kekerasan; memberikan pelatihan
kepada guru-guru untuk mengenali tanda-tanda dan gejala kekerasan dan bertindak
cepat; membantu anak-anak sejak mereka mengungkapkan adanya kekerasan.
menyediakan seorang psikolog anak atau mediator yang tepat untuk menggali kasus
dengan anak dan memastikan semua polisi memiliki catatan terkait pelecehan
seksual terhadap anak.

Penting bagi Indonesia mengadopsi kebaikan – kebaikan upaya untuk penanggulangan kejahatan seksual tersebut. Dengan membangun dan menerapkan sistim peradilan pidana
terpadu
(integrated criminal justice
system)
 yang berbasiskan pada
korban,
Daad-Dader-Victim
Strafrecht
.


(sumber foto: https://id.wikipedia.org/wiki/Berkas:The_Mutiliation_of_Uranus_by_Saturn.jpg)


Referensi:

Romli Atmasasmita, Logika Hukum Asas Praduga Tidak Bersalah Reaksi Atas Paradigma Individualistik, 14 Desember 2009

http://ecpatindonesia.org/berita/menguji-euforia-kebiri-catatan-kritis-atas-rencana-kebijakan-kebiri-bagi-pelaku-kejahatan-seksual-anak-di-Indonesia/

http://www.bbc.com/indonesia/majalah/2015/11/151124_majalah_laporan_pelecehan_anak






Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik.Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!