Kekerasan Terhadap Perempuan Makin Meluas

Luviana – www.konde.co

 

( Aksi Hari Perempuan Internasional 8 Maret 2016 di Jakarta/ Foto: www.konde.co)

Konde.co,
Jakarta – Pola kekerasan terhadap perempuan di Indonesia kini memperlihatkan
pola yang meluas, maka penting bagi pemerintah untuk hadir dalam pencegahan dan
mengambil tindakan strategis untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan. Kesimpulan
ini merupakan bagian dari Catatan Tahunan (Catahu) 2016 yang dikeluarkan Komnas
Perempuan pada Senin (7/3/2016) di Jakarta. 

Dari
pernyataan sikap yang dikeluarkan Komnas Perempuan menyebutkan bahwa, sejumlah
kekerasan terhadap perempuan meliputi kekerasan domestik, terkait Peraturan
Daerah (Perda) diskriminatif terhadap perempuan, peristiwa intoleransi agama,
kebijakan hukuman mati, penggusuran dan konflik politik.

Pola
kekerasan ini terbagi dalam 3 ruang atau ranah, yaitu di ruang atau ranah
personal, di ranah komunitas dan di ranah negara. 

Dalam ranah personal misalnya, berdasarkan jumlah kasus yang terdata, ada sekitar 321.752 kasus yang
terdata. Jenis kekerasan terhadap perempuan yang paling besar adalah kekerasan
yang terjadi di ranah personal. Sementara bentuk kekerasan yang terbesar adalah
kekerasan dalam bentuk fisik dan seksual.

Sementara di
ranah komunitas, jumlah kekerasan seksual mencapai 61% antaralain: perkosaan,
pencabulan, pelecehan seksual, melarikan anak perempuan, percobaan perkosaan
serta perilaku kekerasan seksual yang lain.

Sementara di ranah  negara atau ranah yang seharusnya menjadi
tanggung jawab negara, didapatkan data bahwa aparat negara sebagai pelaku
langsung atau melakukan pembiaran pada saat peristiwa pelanggaran HAM Perempuan
terjadi. Ditemukan adanya 8 kasus seperti ini, diantaranya 2 kasus pemalsuan
akta nikah yang dilaporkan terjadi di Jawa Barat, kemudian 6 kasus lainnya
dilaporkan terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT), seperti kasus trafficking yang
menemui hambatan di kepolisian dan kasus penganiayaan oleh oknum polisi. 

Komnas
Perempuan juga mencatat adanya pembiaran pada kasus peristiwa pelanggaran Hak
Asasi Manusia (HAM) masa lalu yang berdampak pada perempuan korban. Pada kasus
pelanggaran HAM masa Lalu, terdapat kasus kekerasan seksual dan stigmatisasi
terhadap perempuan. 

Maka Komnas
Perempuan mendesak kepada negara untuk hadir segera menyelesaikan persoalan kekerasan
terhadap perempuan di Indonesia.

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik.Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!