Poedjiati Tan – konde.co
Konde.co, Surabaya – Pada hari Sabtu Tanggal 12 Maret 2016, pukul 21.00-22.00 wib, Satpol PP
mengadakan operasi Yustisi di daerah komunitas gay bertempat di Jalan Kangean
atau yang lebih dikenal dengan sebutan Pataya di kalangan komunitas gay.
Pada
Operasi tersebut, delapan orang terkena razia karena tidak memiliki identitas
kota Surabaya atau Kipem. Satpol PP hanya merazia
orang-orang yang berada di dalam lokasi Pataya, sedangkan yang berada di
sekitar jalan
tidak ikut dirazia.
Menurut salah seorang yang tertangkap, Satpol PP
menanyakan kepada beberapa orang yang berada di dalam.
“Kenapa gelap-gelap ada
di sini?.”
Salah seorang kemudian menjawab bahwa mereka sedang ngobrol dengan teman sambil menunggu
teman yang lain yang sudah janjian untuk bertemu.
Satpol PP beranggapan bahwa yang didalam pasti
melakukan prostitusi.
Selanjutnya Satpol PP meminta mengeluarkan identitas diri
yaitu KTP. Kebanyakan dari yang dirazia adalah mereka yang memiliki KTP dari
luar daerah. Sehingga tetap digiring ke kantor Satpol PP. Karena menurut
peraturan daerah bahwa seseorang yang berada atau tinggal di suatu wilayah 6
bulan keatas harus memiliki kartu identitas penduduk musiman (KIPEM).
Mereka lalu ditangkap dan dibawa ke kantor Satpol PP untuk dinterograsi. Namun menurut korban yang
ditangkap, ada perbedaan pertanyaan interogasi antara yang dilokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan di kantor Satpol PP.
Para petugas Satpol PP menganggap
bahwa mereka
yang berkumpul di dalam Pataya dengan situasi yang gelap pasti sedang melakukan prostitusi sesama jenis, seperti
informasi yang pernah mereka dengar selama ini.
“Sejak
maraknya isu LGBT, Satpol PP menjadi lebih sering melakukan razia di daerah
Pataya. Hampir setiap minggu razia dilakukan, meskipun mereka tidak melakukan
penahanan. Namun, tindakan ini cukup mengangggu dan menghambat kerja teman-teman
relawan GAYa NUSANTARA dalam pencegahan, perawatan, dukungan dan pengobatan
HIV/AIDS,” ujar Rafael Da Costa yang akrab dipanggil Vera, ketua GAYa
Nusantara
Selain itu Menurut Vera mereka menyayangkan pernyataan yang dimuat di media
yang memojokan dan membangun opini publik yang negatif, seperti salah satu
judulnya “Cegah Prostitusi Sesama Jenis, 8 Pria Diamankan di ‘Gang Pattaya’
Surabaya”.
“Berkaitan dengan tuduhan prostitusi sesama jenis, patut kita ingatkan
semua pihak, khususnya pemerintah dan media, bahwa menurut hukum yang berlaku
di Republik Indonesia, melacurkan diri bukan tindak pidana. Melacurkan oranglah
yang merupakan tindak pidana,” lanjut Vera.
foto : Zainal Effendi/detikcom