Buku Hitam Buruh Perempuan (2)

Luviana – www.konde.co


Hari buruh 1 Mei selalu diperingati sebagai hari buruh internasional. Komite Aksi Perempuan (KAP) sebagai sebuah komite yang berjuang untuk nasib buruh perempuan di Indonesia setiap tahunnya mengeluarkan: Catatan Hitam Buruh Perempuan. KAP yang terdiri dari Konde Institute, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Arus Pelangi, Cedaw Working Group Indonesia (CWGI), Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP), Institute Perempuan, JALA PRT, Kalyanamitra, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Migran Care, Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI), Perempuan Mahardhika, Solidaritas Perempuan dan PurpleCode, tahun ini kembali mengeluarkan Catatan Hitam Buruh Perempuan 2016. Kami akan menuliskan catatan ini selama 3 hari (29 April – hari buruh 1 Mei 2016) . Berikut laporan kami:

Hingga sekarang sejak 2004, dalam kurun waktu 12 tahun, 3 Periode Pemerintahan – DPR sejak 2004 RUU PPRT diajukan dan beberapa kali dibahas pd tahun 2012-2013, dihentikan kemudian terakhir, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga masuk dalam Daftar Susulan Prioritas Program Legislasi Nasional 2016, dimana RUU  PPRT berada dalam urutan akhir Komisi IX DPR.

Kasus-Kasus Penyiksaan Pekerja Rumah Tangga

Absennya negara dalam menciptakan pelanggaran sistematis  hak-hak PRT sebagai pekerja, perempuan, manusia dan warga negara. PRT bekerja dalam situasi tidak layak yaitu beban dan jam kerja panjang tak terbatas lebih dari 14 jam, tidak ada istirahat dan libur mingguan, cuti, tanpa jaminan sosial, upah rendah, tidak dibayarkan, pelecehan dan perendahan, pengekangan hak berkumpul berserikat.

Data yang dihimpun Jaringan Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) pada tahun 2012- 2015 terdapat 1.474 kasus kekerasan yang dialami PRT.  Di awal 2016 terdapat 121 Kasus PRT umumnya multikekerasan, diantaranya upah yang tidak dibayar, penyekapan, penganiayaan. 35 % diantaranya berupa kasus perdagangan manusia.80 % kasus tersebut berhenti ditingkat Kepolisian.

“Salah satu kasus parah terjadi pada Sri Siti Marni (Ani) dan Erni, PRT yang  telah bekerja hampir 9 tahun sejak usia 12 tahun, mengalami penyiksaan dan kekerasan oleh majikannya secaraterus menerus. Korban sering mendapat pukulan dengan tangan ataupun benda keras, disiram air panas, disetrika, dipaksamakan kotoran kucing. Kekerasan ini mengakibatkan Ani dan Erni mengalami luka parahdan indera penglihatannya tak berfungsi  serta trauma psikis,” ujar Lita Anggraeni, koordinator JALA PRT.

Perempuan Nelayan yang Tak Mendapat Pengakuan

Pada kelompok nelayan perempuan, berbagai persoalan juga masih melingkupi kehidupan mereka. Data dari Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) menunjukkan bahwa selain bekerja mengurus rumah tangga dan penjualan ikan, keberadaan perempuan nelayan sering tidak mendapat penghargaan, ataupun pengakuan terhadap profesi mereka.

“Selain pada perempuan nelayan, kondisi yang rentan juga menimpa anak-anak perempuan nelayan. Mereka harus menikah di umur 16 tahun karena dianggap sebagai beban keluarga,” ungkap Dewi Komalasari dari KPI.

Disahkannya UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petani Tambak juga tidak memberikan penyelesaian terhadap persoalan yang dihadapi perempuan nelayan.

Berdasarkan analisis Solidaritas Perempuan terhadap UU yang disahkan pada tahun ini tersebut tidak memuat pengakuan identitas perempuan nelayan. UU ini justru menghilangkan jaminan hak-hak perempuan nelayan, yang pernah ada dalam draft sebelumnya di mana masih terdapat sejumlah pasal yang menyebutkan perempuan sebagai entitas yang juga berhak untuk dilindungi dan diberdayakan. Namun dalam draft yang disahkan, perempuan hanya disebutkan dalam Pasal 45 sebagai bagian dari rumah tangga nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam yang harus diperhatikan keterlibatannya dalam kegiatan pemberdayaan.

“Pendefinisian “setiap orang” tanpa eksplisit menyebutkan “laki-laki dan perempuan” sebagai subyek hukum dalam UU ini, berpotensi tidak memperhitungkan situasi dan kepentingan perempuan untuk masuk di dalamnya. Hal ini karena sistem budaya patriarkhi yang masih melihat perempuan kelompok kelas nomor dua dan dianggap bisa diwakili/identitasnya dilekatkan pada suami/ayah/saudara laki-lakinya. Sehingga pada praktiknya “setiap orang” akan diterjemahkan sebagai laki-laki semata-mata,” ujar Riska Dwi dari Solidaritas Perempuan.

Praktek Trafficking pada Buruh Migran Perempuan

Sekilas proses penempatan calon buruh migran memang berbeda dengan perdagangan manusia. Tetapi data Solidaritas Perempuan menunjukkan bahwa pada praktiknya beberapa aspek definitif tentang perdagangan manusia banyak dialami pekerja migran terutama perempuan.

Catatan dan pengalaman penanganan kasus Solidaritas Perempuan menunjukan bahwa praktek penempatan calon buruh migran sarat dengan aspek perdagangan manusia. Ketimpangan relasi kuasa di tengah ssstem migrasi yang Ɵdak aman telah merentankan Buruh Migran pada resiko mengalami berbagai gangguan kesehatan, termasuk kerentanan terhadap penularan HIV/AIDS. Pada 2006, hasil riset Solidaritas Perempuan bekerjasama dengan ILO menunjukkan bahwa perempuan buruh migran rentan terhadap HIV/AIDS di semua tahap migrasi (pre-departure, post-arrival, dan reintegraƟon).

Perempuan buruh migran yang mayoritas bekerja sebagai pekerja rumah tangga tidak dianggap sebagai pekerja, sehingga hak-hak normatif mereka sebagai buruh seringkali terlanggar.

“Berdasarkan pengalaman penanganan kasus Solidaritas Perempuan, Pelanggaran Hak Ketengakerjaan merupakan kasus terbanyak kedua setelah kasus trafficking. Kasus ini terjadi dalam berbagai bentuk, seperti gaji tidak dibayar, tidak adanya hari libur, hingga jam kerja dan beban kerja yang tidak manusiawi, ujar Riska Swi dari Solidaritas Perempuan.

Berbagai kekerasan dan pelanggaran hak yang dialami perempuan buruh migran menunjukan bahwa negara belum hadir dalam memenuhi, melindungi, dan menghormati hak-hak perempuan buruh migran.

Alih-alih memberikan perlindungan yang komprehensif, pemerintah justru mendiskrimnasi perempuan buruh migran khususnya pekerja rumah tangga melalui kebijakan Roadmap Zero Domestik Workers. Kebijakan yang diikuti langkah moratorium tersebut secara jelas melanggar hak perempuan untuk dapat bekerja dan mencari penghidupan yang layak. Kebijakan ini juga bertentangan dengan rekomendasi umum tentang konvensi anti diskriminasi terhadap perempuan (CEDAW) No. 26. Lebih lanjut kebijakan ini justru akan memperbesar peluang trafficking dan memperkuat pemiskinan perempuan.

Pelanggaran Hak Ketengakerjaan merupakan kasus terbanyak kedua setelah kasus trafficking yang ditangani oleh Solidaritas Perempuan. Kasus ini terjadi dalam berbagai bentuk, seperti gaji tidak dibayar, tidak adanya hari libur, hingga jam kerja dan beban kerja yang tidak manusiawi.

Berbagai kekerasan dan pelanggaran hak yang dialami perempuan buruh migran menunjukan bahwa negara belum hadir dalam memenuhi, melindungi, dan menghormati hak-hak perempuan buruh migran.

(Suasana konferensi pers “Catatan Hitam Buruh Perempuan 2016″, pada Jumat (29/04/206) di LBH Jakarta dan aksi ” Catatan Hitam Buruh Perempuan 2015″ di Bundaran Hotel Indonesia Jakarta/ Foto: Luviana)

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik.Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!