Koalisi Masyarakat Sipil Akan Lakukan Judicial Review Perppu Perlindungan Anak

Sica Harum – www.konde.co

Jakarta, Konde.co – Puluhan organisasi masyarakat sipil Koalisi 99 yang terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat akan melakukan Judicial Review atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak yang dikeluarkan Presiden.

Judicial Review akan diajukan karena dikeluarkannya Perppu Perlindungan Anak ini merupakan cerminan pemerintah yang masih setengah hati. Koalisi 99 melihat bahwa Perppu tersebut tidak memasukkan aturan terkait hak-hak korban. Dalam rilisnya, Koalisi 99 menyebutkan  bahwa pemerintah telah lari dari tanggung jawab atas korban.

Sebelumnya, pada 25 Mei 2016, Presiden RI Joko Widodo telah menyampaikan sikap negara yang menilai bahwa “Kejahatan terhadap anak sebagai salah satu kejahatan luar biasa” dan ditindaklanjuti dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Perlindungan Anak. Hal ini dilakukan  pemerintah untuk memberikan perlindungan bagi anak-anak dari tindak kejahatan seksual yang menurut pemerintah semakin mengkhawatirkan.

Presiden meyakini bahwa tindak kejahatan seksual dapat mengancam dan membahayakan anak-anak serta merusak kehidupan pribadi dan tumbuh kembang anak di masa depan. 

Dalam Perppu tersebut juga diatur sanksi tambahan dan pemberatan hukuman berupa hukuman kebiri kimiawi (chemical castration) dan pemasangan alat pendeteksi elektronik serta membuka identitas pelaku kekerasan seksual. 

“Pemerintah seharusnya juga menjalankan tugas dan kewajibannya  dengan maksimal dalam rangka memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korban dengan memberikan pemenuhan akan hak-hak korban. Yaitu hak untuk mendapatkan kompensasi bagi korban atau keluarga korban.  Namun karena pemerintah setengah hati dalam memberikan perlindungan terhadap anak korban kejahatan seksual, dengan  tidak dicantumkan hak-hak  korban dalam Perppu tersebut,” ujar Evie Permata Sari dari Sapa Indonesia yang merupakan anggota Koalisi 99.

Koalisi 99 juga melihat bahwa pemerintah hanya sibuk memberikan penghukuman bagi pelaku kejahatan seksual dengan tujuan untuk memberikan efek jera bagi pelaku, namun pemerintah lupa memikirkan untuk memprioritaskan korban, memberi keadilan, juga memberikan perlindungan baik secara fisik maupun psikis bagi anak-anak yang menjadi korban dan melakukan pemenuhan hak-hak korban yang terjadi karena dampak dari kejadian yang telah dihadapi oleh korban.

Penjatutan hukuman mati misalnya yang disebutkan dalam Perppu tersebut merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Padahal Indonesia sudah meratifikasi Deklarasi Hak Asasi Manusia (DUHAM) .

Selain Koalisi 99 yang terdiri antaralain LBH APIK, ICJR, ELSAM, Forum Pengada Layanan, PBHI, Kontras, Perempuan Mahardhika, Perkumpulan Magenta, Sahabat Anak serta puluhan organisasi lainnya dan  Komnas Perempuan bersama para korban kekerasan seksual juga telah menyatakan penolakan terhadap Perppu No. 1 Tahun 2016 tersebut karena dinilai hanyalah suatu langkah reaktif pemerintah menutupi kegagalannya selama ini dalam menghapus atau menekan angka kasus kekerasan seksual.

(Suasana Konferensi pers Koalisi 99 di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia/ YLBHI pada Minggu, 30 Mei 2016/ Foto: Evie Permatasari)

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik.Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!