Lebaran dan Hak Buruh Perempuan

Luviana – www.konde.co

Jakarta, Konde.co – Apa saja persoalan yang dialami para buruh perempuan menjelang lebaran? Lebaran yang harusnya mendapatkan situasi menyenangkan, ternyata kondisi ini tak dialami semua buruh perempuan.

Jelang lebaran misalnya, banyak buruh perempuan yang bekerja di pabrik seharusnya menerima THR (Tunjangan Hari Raya) namun justru banyak yang tidak menerimanya, karena jelang lebaran justru kemudian banyak kasus muncul, seperti pengusaha yang tiba-tiba menutup pabriknya atau memberhentikan secara sepihak para buruhnya. Modusnya adalah agar tak usah memberikan THR.  Mereka berdalih bahwa perusahaan sedang tidak mendapatkan untung, jadi THR tak bisa diberikan. Bayangkan, padahal lebaran bagi buruh adalah saatnya untuk pulang dan membawa hasil jerih payah mereka selama bekerja.

Banyak juga pengusaha nakal tersebut yang jika lebaran telah usai, dengan dalih lain, mereka akan membuka perusahannya kembali di tempat baru. Atau kemudian memberi kesempatan bagi buruh lain untuk bekerja di perusahannya ini, namun dengan digaji lebih rendah.

Situasi ini sangat rumit dan dirasakan para buruh perempuan. Dalam acara buka bersama yang diadakan Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) bersama para buruh perempuan di Jakarta pada Sabtu (10/6/2016) lalu, para buruh perempuan mengeluhkan situasi yang banyak terjadi menjelang lebaran  ini. 

Persoalan lainnya yang menimpa buruh perempuan yaitu banyak buruh yang diputus kontrak jelang lebaran dengan semena-mena. Ada yang diperpanjang kontrak hanya 2 bulan atau 3 bulan, lalu diputus kontraknya begitu saja. Lebaran justru harus menghadapi situasi yang rumit.

Pengurus FBLP, Martuti menyatakan bahwa FBLP banyak menangani kasus-kasus seperti ini. Dan inilah pentingnya para buruh perempuan untuk berorganisasi dan berserikat. Dengan berorganisasi dan berserikat maka persoalan yang seperti ini bisa dihadapi bersama.

“Banyak kasus yang kami tangani seperti ini, pengusahanya tiba-tiba menutup pabrik jelang lebaran,  atau buruh perempuan yang tak diperpanjang kontraknya jelang lebaran dan tidak mendapat THR sebagaimana mestinya. Jika ada serikat pekerja, maka serikat pekerjalah yang memperjuangkan kasus ini. Namun jika belum ada serikat pekerja, buruh-buruh harus berjuang bersama untuk menghadapi perusahaan yang semena-mena,” ujar Martuti.

Pengacara LBH Jakarta Okky Wiratama menyatakan bahwa pengusaha seharusnya memberikan THR paling tidak seminggu sebelum lebaran, jika tidak maka pengusaha melanggar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.  Para buruh sekarang juga bisa mendapatkan THR walau baru bekerja selama sebulan.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang berlaku mulai 8 Maret 2016.

Peraturan Menteri ini dengan sendirinya menggantikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

Dalam peraturan baru ini, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan kini berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) yang besarannya dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerja. Sedangkan Permenaker 1994 menyatakan bahwa pekerja yang baru bekerja selama 3 bulan baru mendapatkan THR.

“Buruh harus menerima THR walau baru bekerja sebulan, yaitu ia berhak mendapatkan THR setelah sebulan bekerja,” ujar Okky Wiratama.

Sejumlah buruh perempuan yang tidak mendapatkan THR umumnya adalah buruh yang sedang berjuang ketika sedang di PHK atau pengusaha  yang semena-mena. Padahal buruh yang sedang dalam masa PHK dan belum ada keputusan tetap dari pengadilan, harus tetap mendapatkan THR seperti buruh lainnya. Begitu juga buruh kontrak. Namun pengusaha memang sering beralasan karena kondisi ini. Ada pengusaha yang tidak mau membayar buruh karena statusnya di PHK maupun kontrak. Maka buruh berhak mempertanyakan dan menuntut ini.

Dialog sekaligus buka bersama ini diadakan FBLP untuk menjawab persoalan yang dialami para buruh perempuan. Lebaran yang seharusnya menjadi sesuatu yang menyenangkan bagi buruh, yaitu buruh bisa pulang ke kampung dengan membawa uang hasil kerja yang lebih banyak karena mendapatkan THR, malah tertimpa tangga, tak mendapatkan apa-apa. Dialog ini sekaligus mengajak para buruh perempuan untuk memperjuangkan haknya jika dilanggar.

(Foto/Ilustrasi: Pixabay.com)

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik.Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!