Rumah Aman UTAMA: Untuk Perlindungan Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Estu Fanani – www.konde.co

Rumah Aman UTAMA: Inisiatif Kelompok Masyarakat
Untuk Perlindungan Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Ketika hari-hari kita diberondong dengan
berita-berita kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam berbagai bentuk dan
jenisnya, apakah pernah terlintas dalam benak dan pikiran kita tentang
bagaimana keberlanjutan hidup korban maupun keluarganya?

Rumah aman di Indonesia masih merupakan konsep
baru, sehingga belum banyak standar prosedur operasional yang menjadi acuan.
Saat ini yang memiliki rumah aman adalah Kementerian Sosial dan juga P2TP2A di
beberapa daerah. Namun, karena masih belum ada panduan standar bagaimana sebuah
rumah aman dapat memberikan perlindungan pada korban, seringkali rumah aman itu
terbuka dan lokasi diketahui umum. Padahal tujuannya adalah menjadi tempat aman
sementara bagi korban baik karena memerlukan tempat singgah sementara atau
karena keamanannya terancam. Terbatasnya ketersediaan rumah aman ini menjadi
kendala bagi penanganan kasus kekerasan berbasis gender selama ini.

Di tengah keterbatasan lembaga pengada layanan
di setiap daerah termasuk di Jakarta baik itu layanan berupa pendampingan
psikologi, rumah aman, pendampingan hukum, dan lain-lain,
muncullah inisiatif dari kelompok masyarakat dalam hal ini Perkumpulan Sahabat
Insan yang tergerak mendirikan rumah aman UTAMA yang berlokasi di Jakarta.

“Rumah Aman UTAMA ini merupakan bentuk
pelayanan nirlaba yang mengintegrasikan upaya pemulihan dan penguatan bagi
perempuan korban maupun penyintas kekerasan berbasis gender,” tutur Kristi
Poerwandari –direktur Rumah Aman UTAMA.

Dalam skema perlindungan perempuan dan anak
korban kekerasan berbasis gender, rumah aman menjadi salah satu hal yang
penting untuk diadakan, karena seperti diketahui, pelaku kekerasan berbasis
gender paling banyak adalah orang yang dikenal dekat oleh korban. Sehingga
keamanan korban paska kekerasan terjadi menjadi hal yang utama dilakukan.

“Jadi rumah aman UTAMA dapat menjadi rumah
tinggal sementara bagi penyintas yang tidak atau sulit memperoleh erlindungan
dari keluarga atau masyarakat di lingkungannya,” lanjut Kristi.

Rumah aman UTAMA memberikan pendampingan baik
secara pribadi melalui konseling, pendampingan spiritual, reunifikasi keluarga
maupun pendampingan dalam merencanakan kehidupan setelah keluar dari rumah
aman. Selain itu pendampingan dalam pelayanan kesehatan, pendampingan kelompok,
advokasi kasus dan pendidikan masyarakat juga menjadi bagian dari kerja rumah
aman UTAMA.

“Kami melakukan pendampingan di 5 ranah itu
karena kami menyadari bahwa dalam upaya menyediakan pelayanan yang utuh
termasuk mengubah struktur sosial dalam masyarakat agar lebih adil gender perlu
dilakukan dengan melibatkan tim yang lintas spesisikasi (interdisiplin). Baik
keluarga, lingkungan terdekat, masyarakat maupun penyintas sendiri perlu
bekerjasama saling menguatkan, memberdayakan dan menumbuhkan tanggung jawab
dalam menciptakan kehidupan yang lebih baik bagi penyintas dan untuk kita
semua,” pungkas Kristi.

Kontak
Rumah Aman UTAMA: (dianjurkan untuk SMS/WA terlebih dahulu sebelum menghubungi
jam 07:00 – 19:00)

–          085881856478
(Senin, Selasa, Rabu)

–          0818965063
(Rabu, Kamis, Jumat)

gambar : k-k club.com

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik.Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!