Pelarangan Perempuan, Kali Ini Dilarang Foto Selfie

Luviana- www.konde.co

Majelis Ulama Indonesia (MUI)Kota Palu akan segera mengeluarkan fatwa soal : perempuan yang sudah bersuami tidak boleh foto selfie. Larangan ini akan dikeluarkan bagi perempuan yang bersuami, mereka tak boleh yang memamerkan foto-foto selfie ini ke media sosial.

Sejumlah media online menuliskan rencana MUI Kota Palu ini di terbitan pada minggu ketiga bulan Juli 2016 ini. Alasan rencana pelarangan ini disebabkan karena perempuan pada dasarnya harus menutup semua tubuhnya termasuk mukanya setelah menikah. Hal lain, MUI Kota Palu menganggap bahwa tak baik bagi perempuan menampilkan foto dirinya di depan banyak orang.

Tentu ini menimbulkan pertanyaan dari banyak perempuan, mengapa larangan ini hanya ditujukan untuk perempuan? Ada apa dengan muka dan tubuh perempuan sehingga harus dilarang dan diurus oleh MUI? Sebegitu tabukah foto selfie yang kemudian diunggah di facebook atau twitter?

Perempuan, Atas Nama Tubuh yang Sakral

Tubuh perempuan adalah tubuh yang sakral, alasan inilah yang kerap kita dengar ketika ada banyak larangan untuk perempuan. Tak boleh foto selfie jika sudah punya suami merupakan salah satunya. Larangan lain cukup banyak: tak boleh keluar malam karena takut diperkosa, tak boleh pakai rok mini karena mengundang birahi  dan tak boleh menggunakan make up tebal karena menggoda laki-laki.

Dari semua ini, ada mitos tabu yang selalu mengiringi perempuan sejak ia kecil: tak boleh duduk di depan pintu karena takut tidak laku atau takut ditolak laki-laki, tak boleh menolak cinta laki-laki karena dianggap pamali, dan terakhir tak boleh foto selfie  karena tak baik bagi perempuan dan suami.

Tanpa alasan yang masuk akal, perempuan harus mematuhi aturan yang menjerat tubuhnya. Sedangkan bagi laki-laki, tak pernah kita jumpai ada larangan atau mitos-mitos yang mengatur tubuh mereka.

Lalu pertanyaannya, mengapa perempuan?  Mengapa sampai foto selfie pun, harus meminta ijin organisasi seperti MUI? Aturan apalagi yang akan menjerat perempuan setelah Peraturan Daerah (Perda) yang melarang perempuan keluar malam, mengatur tata cara berpakaian perempuan dan tak boleh duduk berboncengan karena dianggap duduk ngangkang bagi perempuan?

Baru saja, belum habis air mata para perempuan, menyaksikan banyaknya perkosaan dimana-mana, melakukan aksi dan advokasi panjang atas perkosaan yang menimpa para perempuan dan anak-anak perempuan di Indonesia karena tubuh mereka yang diperkosa, dibunuh dan tak dihargai. Sekarang, lagi-lagi kembali tubuh perempuan diatur-atur dan dikendalikan.

Tentu konsep bahwa tubuh perempuan adalah sakral kemudian hanya menjadi mitos untuk menundukkan perempuan. Atas nama pensakralan dan perlindungan, tubuh kemudian ditundukkan dan dikontrol.  Otoritas inilah yang akan ditunjukkan oleh nilai-nilai patrilinial dan patriarkhi. Konsep laki-laki berkuasa dan perempuan harus tunduk, terdapat pada rencana-rencana pelarangan ini. Ketika sudah menikah, perempuan dinilai sudah menjadi milik laki-laki, sedangkan tak ada ketentuan bagi laki-laki merupakan hak milik perempuan setelah menikah.

Padahal dalam perjalanannya, para aktivis perempuan kemudian sudah banyak menyuarakan tentang tubuh perempuan. Para feminis radikal misalnya menyerukan bahwa penindasan terhadap perempuan berawal dari penilaian pada perempuan yang harus dikuasai oleh laki-laki. Lalu, feminis radikal  juga memprotes soal bahwa selama ini ada ketentuan yang menyatakan bahwa tubuh perempuan merupakan obyek kekuasaan laki-laki.

 
Perempuan dan Akses Sosial Media

Konde.co pernah menuliskan soal pentingnya sosial media bagi perempuan, keterlibatan mereka sekaligus bagaimana mengajak perempuan untuk menguasai teknologi. Sosial media juga membuat para perempuan menjadi percaya diri, untuk menampilkan foto dirinya, untuk bercerita dan untuk menambah jaringan persahabatan:


“Melalui sosial media disebutkan bahwa perempuan lebih senang membangun jaringan dan menjalin komunikasi dengan teman dan keluarga. Sedangkan laki-laki lebih banyak menggunakan sosial media untuk membangun pengaruh yang kuat misalnya dalam berbisnis.

Sarah Granger, penulis buku The Digital Mystique: How the Culture of Connectivity Can Empower Your Life—Online and Off seperti ditulis Rassel Kassenbrock dalam msmagazine misalnya menuliskan bahwa perempuan menggunakan sosial media tidak hanya untuk berkomunikasi dengan saudara dan teman, namun ada banyak kegunaan sosial media bagi perempuan selama ini.

Granger mengatakan bahwa sosial media berguna untuk membangun komunikasi bagi perempuan, apalagi jika ia tinggal di sebuah kota dimana tak banyak saudara atau teman yang tinggal di dekatnya. Perempuan juga banyak menulis di blog. Selain untuk  melatihnya menulis, blog juga digunakan untuk mengungkapkan pikiran-pikiran perempuan, misalnya perempuan bisa menuliskan soal kultur yang selama ini membelenggunya.

Dalam perjuangan gerakan perempuan misalnya, perempuan harus menguasai teknologi apalagi teknologi baru seperti internet. Dengan menguasai teknologi maka perempuan bisa mengakses informasi secara cepat. Teknologi juga bisa membebaskan belenggu hidupnya. Dengan internet misalnya, perempuan bisa menulis dan berpartisipasi dalam mengeluarkan pemikirannya tentang kondisi di sekitarnya.”

Jika belum apa-apa saja, sekarang sudah banyak larangan untuk perempuan tampil di media-walau hanya foto selfie saja, apakah ini sama saja tidak membatasi akses untuk perempuan? Hal ini tentu saja telah menjadikan tubuh perempuan menjadi subordinat. Rencana pelarangan foto selfie bagi para perempuan harus kita tolak karena akan mendiskriminasi tubuh perempuan. Stop rencana pelarangan foto Selfie!

(Foto/ Ilustrasi: Pixabay.com)

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik.Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!