80 Persen Partai Tak Mau Bahas RUU Perlindungan PRT

Luviana – www.konde.co

Konde.co, Jakarta – Mayoritas partai di Dewan Perwakilan Rakyat tidak mau menempatkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) dalam Program Legislatif Nasional 2017.

Koordinator Jaringan  Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) Lita Anggraini mengatakan hanya 2 partai yang bersedia menerima permintaan audiensi JALA PRT untuk memasukan RUU Perlindungan PRT pada Prolegnas tahun depan.

“Di DPR terdapat 10 fraksi, artinya hanya 20 persen partai yang terbuka terhadap masukan RUU
Perlindungan PRT. Kami sampai surati satu fraksi lima kali seminggu, tapi minim balasan,” kata Lita Anggraini.

Lita mengatakan ini dalam diskusi bertema Kerja Layak bagi PRT dan Penghapusan PRT Anak yang diselenggarakan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan International Labour Organization (ILO) di Jakarta, Minggu, 14 Agustus 2016 kemarin.

Rancangan Undang-Undang (RUU) PRT mendesak untuk disahkan karena tidak ada payung hukum untuk melindungi PRT di dalam negeri. Akibatnya, PRT tidak mendapat pengakuan sebagai pekerja dan tidak mendapatkan hak-haknya.

Anggota DPR Irma Chaniago mengatakan sebagian besar anggota DPR menempatkan diri sebagai majikan, bukan pembuat kebijakan. Ini yang menjelaskan mengapa sebagian besar anggota Dewan keberatan memasukan RUU Perlindungan PRT dalam Prolegnas 2017.

“Mungkin harus ada PRT yang terjun dari Monas dulu, baru masyarakat berpikir harus ada perlindungan. Saya berpikir begitu karena tidak ada sama sekali empatinya, belum ada rasa tanggung jawab moral sebagai pengambil keputusan,” ujarnya.

Kekerasan Menimpa PRT

Sampai pertengahan Mei 2016 terdapat 121 kasus kekerasan terhadap PRT. Kekerasan ini umumnya belum terangkat di media. Sedangkan tahun 2015 terdapat 402 kasus kekerasan PRT.

“Kami tahu itu karena kami mendampingi PRT. Kasusnya macam-macam, kekerasan fisik, psikis, gaji tidak dibayar, dan human trafficking,” ujar Lita.

Ia menambahkan, 95 persen kasus kekerasan PRT yang diadukan justru macet di kepolisian karena polisi diduga bertransaksi dengan pelaku untuk meredam kasus tersebut.

“Hanya sedikit sekali kasus yang sampai ke pengadilan,” ujarnya.

Salah satunya, Kamis lalu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap mantan anggota DPR Fanny Safriansyah (Ivan Haz) karena dia terbukti menganiaya tiga pekerja rumah tangga yang bekerja di rumahnya.

Dalam diskusi ini juga diisi dengan testimoni Sri Siti Marni alias Ani, 20 tahun, yang selama sembilan tahun menjadi pekerja rumah tangga sejak usia 11 tahun di Utan Kayu, Jakarta Timur. Dia mengalami kekerasan, penyiksaan, disetrika, disiram air panas, penyekapan, dan sejumlah tindakan yang melawan hukum lainnya dari majikan dan anggota keluarga majikan. Dia kabur setelah tidak tahan disiksa oleh majikannya.

Kini majikan Ani, Meta Hasan Musdafidah, menghadapi tuntutan hukum di Pengadilan. Selain menderita luka fisik, Ani juga tidak digaji. Walapun kekerasan terhadap PRT kerap terjadi, upaya pemerintah melindungi mereka juga minim.

Capacity Building Officer ILO Jakarta Muhamad Nour menambahkan Indonesia tertinggal ketimbang Filipina dalam hal perlindungan PRT.  Sebab, Filipina telah meratifikasi Konvensi ILO No. 189 tentang Pekerja yang Layak bagi PRT.

“Di Asia Tenggara ada Filipina yang sudah ratifikasi, mereka mengegolkan UU PRT,” ujarnya.

Konvensi 189 merupakan konvensi yang menetapkan standar hak-hak dan prinsip dasar bagi negara untuk mewujudkan kerja layak bagi pekerja rumah tangga.Ia memaparkan ada mitos yang berkembang bahwa Konvensi 189 itu bertentangan dengan budaya Indonesia.

“Padahal, Konvensi ini sangat respek adat istiadat setempat,” ujarnya.

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik.Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!