Catatan Komnas Perempuan Tentang Kondisi Perempuan di Aceh

Luviana – www.konde.co

Jakarta, Konde- Komnas Perempuan pada tanggal 15 Agustus 2016 lalu mengeluarkan sejumlah catatan atas perdamaian dan kondisi perempuan di Aceh. Perdamaian Aceh yang ditandai dengan kesepakatan damai Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka pada 15 Agustus 2005 lalu, kini telah memasuki dekade kedua.

Capaian untuk Perempuan Aceh

Komnas Perempuan melihat ada capaian yang cukup signifikan dalam dekade kedua perdamaian Aceh, diantaranya terpilihnya 7 Anggota Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh pada bulan Juli 2016 lalu. Capaian ini setidaknya memperlihatkan langkah maju dalam upaya mendorong pemenuhan hak korban pelanggaran HAM di Aceh.

Capaian lain yang patut diapresiasi adalah, ditindaklanjutinya salah satu ketentuan Qanun Aceh No. 6 Tahun 2009 Tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan (dalam hal ini Peraturan Gubernur Aceh No. 49 Tahun 2016 tentang Pemberian ASI Ekslusif).

Intoleransi dan Diskriminasi yang Masih Terjadi

Namun di satu sisi Komnas Perempuan juga melihat berkembangnya sikap intoleransi, kekerasan dan diskriminasi sebagai bagian dari pertarungan kuasa, tata kelola pemerintahan dan dalam kehidupan sehari-hari di Aceh. Hal inilah yang kemudian menghambat akses masyarakat terhadap pemenuhan hak konstitusionalnya. Perempuan, anak dan kelompok minoritas adalah yang terutama dirugikan dalam hal ini. 

Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Azriana menyatakan dalam pernyataan sikapnya tentang adanya kebijakan yang diskriminatif terhadap kelompok masyarakat tertentu, baik atas dasar agama, keyakinan maupun gender, hingga saat ini masih berlangsung di Aceh.

Hak konstitusional untuk menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan, untuk dilindungi dari perlakuan kekerasan dan diskriminasi, dan untuk berekspresi adalah hak yang paling sering dilanggar di Aceh.

Perempuan dan kelompok minoritas masih menghadapi sejumlah hambatan dalam mengakses pemenuhan hak konstitusionalnya, bahkan saat mereka menjadi korban kekerasan sekalipun.

“Hingga saat ini belum ada mekanisme yang memudahkan perempuan korban konflik terutama korban kekerasan seksual mengakses program-program kesejahteraan rakyat. Sedangkan praktik diskriminasi yang dibiarkan semakin memperparah kondisi kemiskinan yang dihadapi korban,” ujar Azriana.

Azriana mengatakan, maka yang dibutuhkan saat ini adalah sebuah mekanisme yang dapat mengenali kerentanan dan kebutuhan perempuan korban kekerasan, terutama kekerasan seksual dalam seluruh dimensi persoalan kekerasan terhadap perempuan.

Kebutuhan lainnya yaitu adanya mekanisme yang dapat mengevaluasi kemajuan dan tantangan pemenuhan HAM perempuan di Aceh secara berkala.

Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi serta Otonomi Khusus Aceh

Otonomi khusus yang dimiliki Aceh serta komitmen pemerintah yang telah dinyatakan dalam UU Pemerintahan Aceh, sebenarnya adalah modal utama yang dapat digunakan untuk mewujudkan gagasan ini.

Namun demikian, langkah maju ini akan rentan jika tidak ada upaya untuk memastikan kelembagaan KKR Aceh segera terbentuk dan 7 komisioner terpilih dapat segera menjalankan tugasnya.

Momentum Pemilukada 2017 perlu dijadikan peluang oleh organisasi masyarakat sipil untuk mendorong pengintegrasian isu KKR Aceh dalam visi misi setiap pasangan calon kepala daerah sebagai bagian dari upaya memastikan agenda KKR.

“ Kami melihat bahwa saat ini KKR Aceh menjadi satu-satunya peluang bagi korban dan keluarganya untuk mengupayakan pemenuhan hak-hak mereka. Jika KKR tidak berjalan, akan sulit membangun kembali kepercayaan korban terhadap upaya penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM di Aceh, karenanya isu KKR Aceh tidak boleh tenggelam dalam kemeriahan isu Pemilukada, namun turut mewarnai keseluruhan agenda Pemilukada.” Ujar Azriana.

Rekomendasi untuk Pemerintah Aceh

Momentum peringatan 11 tahun perdamaian Aceh tahun ini bersamaan dengan momentum 10 tahun pemberlakuan Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Momentum ini seharusnya digunakan Pemerintah Aceh untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap pelaksanaan Undang-Undang tersebut, terutama pada tanggungjawab negara dalam memajukan, menghormati, melindungi dan memenuhi Hak Asasi Manusia seluruh rakyat Aceh, agar tidak semakin berjalan mundur dari cita-cita perdamaian.

Komnas Perempuan merekomendasikan Pemerintah Aceh untuk: segera menyusun langkah-langkah konkrit dan terukur untuk pelaksanaan agenda KKR Aceh, mengevaluasi jurang implementasi amanat Konstitusi, UU dan Qanun dalam pemajuan, penegakan, perlindungan dan pemenuhan HAM, khususnya terkait penghapusan segala bentuk diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan dan kelompok minoritas lainnya.

“ Rekomendasi lainnya yaitu menggunakan seluruh perangkat kebijakan nasional maupun daerah untuk mengembangkan mekanisme pemenuhan HAM perempuan, khususnya perempuan korban kekerasan selama masa konflik dan paska konflik, termasuk menyusun rencana aksi daerah untuk ini.”

Selanjutnya pemerintah Aceh juga harus melaksanakan mekanisme pembatalan secara berjenjang terhadap sejumlah kebijakan yang tidak sejalan dengan ketentuan pasal 231 UU No. 11 Tahun 2006 dan Qanun Aceh No. 6 Tahun 2009, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 249 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

(Foto/Ilustrasi: pixabay.com)

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik.Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!