Tanah Sumber Kehidupan Perempuan


Luviana-www.konde.co



Jakarta,Konde.co- Siang sangat terik, tapi aksi teatrikal itu sangat menyedot perhatian para wartawan. Mereka yang duduk di pinggir, para wartawan TV, radio, media online dan cetak menyeruak masuk di tengah aksi. Apalagi ketika ada suara “reforma agraria yang berkeadilan gender.”



Para perempuan tani, dengan baju kebaya, membawa sayuran di atas tampah, tiba-tiba ditangkap polisi ketika ada pabrik-pabrik berdiri di tengah desa mereka. 



Aksi teatrikal ini dilakukan oleh teater ungu solidaritas perempuan pada Selasa, 27 September 2016 hari ini di depan istana negara Jakarta. Aksi ini dilakukan bersama sejumlah jaringan petani di Indonesia yang tergabung dalam Koalisi Nasional Pembaruan Agraria (KNPA).



Sebenarnya apa reforma agraria yang berkeadilan gender?. Secara umum reforma agraria berarti merombak atau menata ulang struktur kepemilikan tanah. Melalui reforma agraria, struktur dan penguasaan tanah yang tadinya didominasi para pengusaha, harus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.





Reforma Agraria Adil Gender





Lalu apa yang dimaksud reforma agraria yang berkeadilan gender?. Ketua Badan Eksekutif Nasional(BEN) Solidaritas Perempuan, Puspa Dewy mengatakan bahwa reforma agraria yang adil gender adalah pemenuhan hak-hak keadilan bagi semua masyarakat, baik perempuan maupun laki-laki. Oleh karena itu reforma agraria harus menempatkan perempuan sebagai pemangku kepentingan. 



” Para perempuan harus diakui peran dan posisinya juga kepentingannya. Selain itu dalam berbagai konflik agraria perempuan harus dilibatkan dan dipenuhi rasa aman,” ujar Puspa Dewy 



Dalam situasi secara umum perempuan petani selama ini memang menghadapi ketidakadilan berlapis. Mereka juga menghadapi ketimpangan akibat sistem adat dan budaya patriarkhi 



” Misalnya di Jawa, perempuan mendapatkan lebih sedikit warisan dibanding kaum lelaki yang terkenal dengan istilah sakpikul sak gendongan. Sak pikul hak waris untuk laki-laki.”



Bahkan menurut catatan Solidaritas Perempuan walaupun perempuan dinyatakan sebagai pemilik tanah, namun pengambilan keputusan atas tanah berada di tangan laki-laki. 



Hal itu terjadi di adat Minang dimana hak waris jatuh ke perempuan namun yang mengatur dan memutuskan mengenai tanah adalah ninik mamak kumpulan mamak atau saudara laki-laki.



Dewi menjelaskan bahwa dalam negara, perempuan juga tidak diidentifikasikan sebagai penerima berbagai program negara. Di Kabupaten Cilacap misalnya data di tahun 2010 menyebutkan bahwa sertifikat tanah diberikan kepada laki-laki sebagai kepala keluarga. 



Sementara data Bina Desa di tahun 2011 menyebutkan bahwa perempuan kepala keluarga kesulitan mendapatkan haknya. 



Hal ini juga terjadi di Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan dan di Desa Barati, Kabupaten Pamona,Poso. Data Solidaritas Perempuan menyebutkan penguasaan tanah di Desa Barati wilayah Poso ini dikuasai oleh laki-laki dengan perbandingan 90:10.



“Padahal perempuan memiliki peran penting dalam mengelola tanah. Perempuan bekerja dari menyemai dan menanam benih, membersihkan,memberi pupuk,memanen. Begitu juga dalam merawat hutan dan ekosistem mangrove,” ujar Aliza Yuliana dari Solidaritas Perempuan.



Aliza Yuliana menambahkan hal ini menunjukkan bahwa perempuan harus mendapatkan keadilan atas tanah. Karena bagi perempuan, tanah dan sumber daya alam tidak hanya bernilai ekonomi, tetapi juga sosial, budaya,spiritual dan politik. 



“Tanah adalah sumber kehidupan perempuan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga dan keluarga,” Kata Aliza Yuliana.





(Aksi Hari Tani di depan istana negara pada Selasa, 27 September 2015 hari ini yang diadakan sejumlah organisasi yang tergabung dalam Koalisi Nasional Pembaruan Agraria. Foto:Luviana)

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik.Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!