DPR RI Perlu Segera Bahas RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

www.konde.co – Estu

Yogyakarta, konde.co. Menjelang masa reses DPR RI pada 28 Oktober 2016 nanti, DPR RI baru mengesahkan sekitar 16 Undang-Undang yang sebagian besar terkait kebijakan investasi. Sedangkan Rancangan Undang-Undang yang terkait perlindungan maupun pemenuhan hak konstitusi warga negara masih belum juga dibahas. Salah satunya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Namun, pembahasan RUU ini di masyarakat sipil tetap terus berjalan. Pada tanggal 11-12 Oktober 2016 lalu, Forum Pengada Layanan yang merupakan forum bagi lembaga-lembaga penyedia layanan hukum, psikologi, pendampingan korban dan layanan sosial lainnya dari berbagai daerah di Indonesia bertemu guna membahas dan mendiskusikan draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual usulan masyarakat sipil untuk diajukan ke DPR agar dijadikan inisiatif DPR.

Hari ini di Yogyakarta, para pakar hukum berkumpul di UGM dalam suatu workshop konsultasi guna membahas RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Berikut ini rilis dari Fakultas Hukum UGM dan Rifka Annisa Yogyakarta, mengenai respon dan masukan terhadap RUU tersebut.

Press Release

Konsultasi Pakar tentang RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

FH UGM Yogyakarta, 19 Oktober 2016

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual memiliki terobosan-terobosan untuk perlindungan korban.

DPR perlu segera membahas RUU Penghapusan Kekerasan Seksua.

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) bekerjasama dengan Forum Pengada Layanan (FPL) bagi perempuan korban kekerasan yang beranggotakan 115 lembaga pengada layanan dan tersebar di 33 Provinsi di Indonesia menyelenggarakan diskusi pakar yang secara khusus membahas RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Diskusi ini dimaksudkan untuk memberi masukan secara substansi guna menyokong agar RUU yang diusulkan oleh Komnas Perempuan dan Forum Pengada Layanan ini menjadi lebih sempurna.

Dihadiri oleh sekitar 25 peserta yang terdiri dari akademisi, aparat penegak hukum dan pendamping korban, diskusi ini diawali dengan pemaparan mengapa pentingnya keberadaan RUU oleh Wariyatun (FPL) dan Sri Nurherwati, (Komnas Perempuan).  Pemaparan tentang apa isi dari RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dilakukan oleh Sri Wiyanti Eddyono, SH. LLM, PhD, dosen FH UGM dan anggota tim finalisasi RUU. Selanjutnya dua guru besar hukum pidana FH UGM, Prof. Marcus Priyo Gunarto, dan Prof. Eddy O. Hiarej, dan Dr. Supriyadi ikut membahas secara mendalam RUU tersebut. Proses dilanjutkan dengan pembahasan dan masukan dari para peserta.

Dukungan terhadap keberadaan RUU ini didasarkan pada pandangan bahwa setiap warga Negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual. Segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan seksual, merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan yang sangat serius serta bentuk diskriminasi yang harus dihapus dan oleh karenanya harus diatur  secara komperhensif dalam sistem hukum Indonesia. Padahal, peristiwa kekerasan seksual terus menerus terjadi. Bentuk kekerasan seksual semakin meluas, menyerang setiap orang terutama kepada anak dan perempuan dalam segala usia, tidak hanya di tempat-tempat publik tetapi juga di rumah tangga. Berdasakan catatan Komnas Perempuan di tahun 2012 yang dihimpun dari data-data penanganan kasus lembaga pengada layanan, kasus kekerasan seksual yang dilaporkan meningkat 181% dari tahun sebelumnya (Komnas Perempuan, 2012). Dan dalam kurun waktu 3 tahun terakhir kasus kekerasan seksual yang tdilaporkan rata-rata berjumlah 298.224 kasus setiap tahunnya (Komnas Perempuan, 2013, 2014, 2015).

Penderitaan fisik dan psikologis yang dialami korban dan keluarganya sangat berat. Dari pengalaman para korban, keluarga dan pendamping korban, ditemukan bahwa korban sangat sulit mengakses layanan medis, psikologis, bantuan hukum, rumah aman, pemberdayaan ekonomi, rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Sebaliknya mereka justru sering mengalami berbagai bentuk diskriminasi dan stigma, seperti dikeluarkan dari sekolah dan tempat kerja mereka, dikucilkan masyarakat, dan dikawinkan dengan pelaku (Forum Pengada Layanan, 2015).

Secara yuridis peraturan perundangan yang ada seperti KUHPidana, KUHAP, UU No. 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT, UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak masih sangat terbatas dalam menjamin semua jenis kekerasan seksual yang dapat dipidanakan. KUHP hanya mengatur beberapa jenis kekerasan seksual seperti perkosaan dan percabulan dengan rumusan yang tidak memadai. Selain itu  ketentuan pembuktian sangat sulit untuk membuktikan adanya kasus kekerasan seksual yang terjadi. Sebab, hukum acara relatif tidak berorientasi kepada perlindungan hak korban. Selain itu, kuatnya stereotip dan stigma aparat penegak hukum kepada korban dengan meletakkan kesalahan utamanya ada pada korban (blaming the victim). Pandangan yang cenderung meragukan kredibilitas keterangan korban mempengarui terhadap adanya vonis pengadilan yang rendah.

Dengan demikian maka telah terjadi ketidaklengkapan hukum dalam hal pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Indonesia. Diperlukan suatu pembaharuan hukum yang diwujudkan secara menyeluruh, yang meliputi antara lain: pengaturan tentang pencegahan terjadinya kekerasan seksual; bentuk-bentuk kekerasan seksual; hak korban, termasuk pemulihan; hukum acara peradilan pidana kekerasan seksual, termasuk tentang pembuktian; pemantauan penghapusan kekerasan seksual; dan pemidanaan. Selain itu yang terpenting dilakukan adalah bagaimana RUU  Penghapusan Kekerasan Seksual ini mampu membentuk sistem baru yang lebih melindungi perempuan dari sisi penegakan hukum dan mendorong peran negara agar lebih bertanggung jawab terhadap upaya pemulihan korban dan pencegahan kekerasan seksual di masa datang.

Konsultasi ini sebagai bagian dari upaya bersama untuk mendesak DPR memulai pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual di tahun 2016. RUU ini telah masuk sebagai agenda Program Legislasi Nasional 2016. Pengesahan segera RUU ini sangat dibutuhkan.

Contact Person:

Sri Wiyanti Eddyono, SH, LLM Ph.D  (Dept. Hukum Pidana FH UGM)

Muhammad Tanthowi S.H.I  (Advokasi Officer Rifka Annisa Yogyakarta)

Triantono S.H., M.H (Legal and Research Officer Rifka Annisa Yogyakarta)

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik.Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!