Qanun Jinayat, Kegagalan Melindungi Hak Asasi Perempuan di Aceh

Luviana – www. Konde.co



“180 orang telah dicambuk di Aceh. Beberapa di antaranya dicambuk hanya karena
pacaran atau berada terlalu dekat dengan lawan jenis.”

Jakarta, Konde.co – Minggu, 23 Oktober 2016 hari ini, tepat satu tahun
pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat
(Qanun Jinayat) di Aceh.

Qanun ini telah mengatur berbagai perilaku kriminal yang
tidak diatur di dalam KUHP, seperti khalwat, ikhtilath (mesum), khamar
(alkohol), maisir (judi), zina, musahaqqah, dan liwath dengan jenis hukuman
pidana mencakup hukuman cambuk.

Data Monitoring Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menunjukkan
sepanjang 2016, Mahkamah Syariah Aceh paling tidak telah memutuskan 221 putusan
perkara jinayat, dan sedikitnya 180 terpidana telah dieksekusi cambuk di
seluruh wilayah Aceh sejak Januari sampai dengan September 2016. 

Masih berdasarkan hasil monitoring tersebut, 5 besar daerah
yang memutus perkara jinayat terbanyak adalah Banda Aceh, sebanyak 40 perkara,
Kualasimpang terdapat 29 perkara, Kutacane ada 24 perkara, Blangkejeren dan
Jantho 21 perkara, dan Langsa sebanyak 17 perkara

Qanun ini jelas bertentangan dengan berbagai peraturan perundang-undangan
Indonesia yang lebih tinggi. Beberapa Peraturan perundang-undangan yang
dimaksud antara lain UUD 1945, Konvensi Anti Diskriminsi terhadap Perempuan
(CEDAW), UU Hak Asasi Manusia atau HAM, KUHP, Ketentuan Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan, Kovenan Hak Sipil dan Politik, Konvensi Anti Penyiksaan,
dan UU Perlindungan Anak. 

Qanun Jinayat juga melegitimasi penggunaan hukuman
badan/tubuh (Corporal Punishmen) di Indonesia, yakni cambuk, yang juga
bertentangan dengan Hukum di Indonesia. Padahal, sistem pemidanaan di Indonesia
secara tegas melarang penggunaan hukuman cambuk.

Sejak dari proses pembentukannya Qanun ini terkesan dipaksakan dengan
pembahasan diburu-buru, serta tidak melibatkan dan mempertimbangkan banyak
masukan masyarakat. Pemantauan Solidaritas Perempuan di 5 wilayah di Aceh
menyebutkan, sebanyak 97% perempuan tidak mendapat informasi mengenai
pembentukan Qanun Jinayat. Padahal perempuan justru sangat rentan menjadi
korban yang terdiskriminasi dalam Qanun ini.

Qanun Jinayat berpotensi mengakibatkan kekerasan berlapis terhadap perempuan.
Dalam pasal 48 Qanun ini, korban perkosaan justru dibebankan dengan menyediakan
alat bukti permulaan. Padahal, sulit mencari saksi dalam perkosaan dan Korban
perkosaan pun mengalami dampak psikologis dan trauma yang mengakibatkan
sulitnya penyediaan alat bukti. Sebaliknya, pelaku perkosaan justru dapat mudah
lepas dari hukum, hanya dengan 5 kali sumpah. Hal ini berpotensi besar terhadap
viktimisasi korban perkosaan, bahkan korban perkosaan juga berpotensi
dilaporkan balik.

Implentasi Qanun Jinayat juga berdampak pada kekerasan lebih lanjut, terutama
bagi perempuan. Eksekusi cambuk di hadapan publik akan menimbulkan trauma, dan
pelabelan negatif, yang berdampak pada pengucilan dan peminggiran perempuan.
Lebih jauh lagi, Eksekusi hukuman cambuk ini juga menghasilkan budaya kekerasan
di masyarakat Aceh.

Dalam pelaksanaan satu tahunnya, Jaringan Masyarakat Sipil Jaringan Masyarakat
Sipil Untuk Advokasi Qanun Jinayat yang terdiri dari sejumlah organisasi
seperti Solidaritas Perempuan, Institute Criminal Justice Reform (ICJR), LBH
Jakarta, YLBHI, Human Rights Working Group (HRWG), Kontras, Serikat Jurnalis
untuk Keberagaman (Sejuk), LBH Keadilan Bogor Keadilan Bogor Raya, Aliansi
Nasional Bhinneka Tunggal Ika (ANBTI), LBH Apik, CEDAW Working Group Initiative
(CWGI), PSHK, Solidaritas Perempuan Bungoeng Jeumpa Aceh, AJI Aceh, LBH Aceh,
Kontras Aceh, Lingkar Sahabat SP Aceh dalam konferensi persnya hari ini melihat
implementasi Qanun Jinayat juga sarat akan pelanggaran. 

Terjadinya kasus salah tangkap, kekerasan oleh pihak WH
(Wilayatul Hisbah), dan pelaksanaannya yang diskriminatif karena tidak berlaku
untuk beberapa orang yang memiliki jabatan tertentu menunjukkan Qanun ini tidak
mencerminkan keadilan.

Seknas Solidaritas Perempuan, Nisaa Yura menyatakan bahwa penggunan Qanun
Jinayat juga tidak disertai Hukum acara yang memenuhi standar Fair Trial. Proses
peradilan banyak mengabaikan hak-hak tersangka seperti ketersediaan advokat dan
bantuan hukum, termasuk penggunaan upaya paksanya. 

“Akses terhadap putusan-putusan peradilan Mahkamah Syariah
juga tidak tersedia secara akurat dan menyulitkan hak-hak para pencari
keadilan. Keberadaan Qanun Jinayat juga mendiskriminasi kelompok minoritas yang
ada di Aceh, sehingga kelompok minoritas terancam mengalami diskriminasi,
kekerasan, dan kriminalisasi. Hal ini juga akan mengancam keberagaman dan
berdampak pada pelanggaran hak beribadah dan berkeyakinan, maupun hak
berekspresi,” jelas Nisaa Yura

Melihat berbagai persoalan yang ditimbulkan, tak heran bahwa masyarakat sipil
baik di Aceh maupun secara nasional menyuarakan kritik terhadap Qanun Jinayat.

Upaya dan Tuntutan

Berbagai upaya telah dilakukan mulai dari berdialog dengan
pemerintah pusat dan pemerintah Aceh hingga mengajukan permohonan Judicial
Review melalui Mahkamah Agung. Satu tahun implementasi Qanun Jinayat semakin
membuktikan bahwa Qanun ini tidak memberi perlindungan bagi warganya tetapi
justru melanggar Hak Asasi Manusia termasuk Hak Asasi Perempuan.

Untuk itu Jaringan Masyarakat Sipil Untuk advokasi Qanun Jinayat menuntut
pemerintah pusat khususnya Presiden, Kementerian Dalam Negeri, dan Mahkamah
Agung untuk melakukan peninjauan kembali terhadap Qanun Jinayat secara
keseluruhan.

Kemudian meminta pemerintah aceh melakukan evaluasi dan merevisi Qanun Jinayat
yang terbukti diskriminatif, masyarakat aceh di setiap lapisan juga harus terus
mengawasi pelaksanaan Qanun Jinayat yang sarat akan kekerasan, diskriminasi,
dan pelanggaran.


“ Masyarakat Indonesia secara umum juga turut mengawasi
pelaksanaan Qanun Jinayat dan kebijakan diskriminatif lainnya di beberapa
daerah di Indonesia. Sehingga kebijakan diskriminatif tidak semakin menyebar ke
daerah-daerah lainnya. Organisasi internasional untuk terus mengawasi dan
melakukan tindakan dalam menghentikan berbagai kebijakan diskriminatif
khususnya Qanun Jinayat, yang menyebabkan terjadinya kekerasan dan diskriminasi
terhadap masyarakat khususnya perempuan, anak-anak, kelompok disabilitas, agama
minoritas, dan LGBT,” ujar Nisaa Yura.

(Foto/ Ilustrasi: pixabay.com)

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik.Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!